Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERMENPERIN No. 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang, melalui proses pengolahan bahan baku, proses pembuatan/perakitan barang dari bahan baku atau komponen penyusunnya menyebabkan terjadi perubahan sifat, wujud, dan atau fungsi dari suatu barang sehingga memiliki nilai kegunaan dan nilai ekonomi yang lebih tinggi, termasuk kegiatan industri jasa keteknikan yang terkait erat dengannya, dan industri teknologi informasi. 2. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor. 3. Barang adalah benda dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/ peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. 4. Jasa adalah layanan pekerjaan yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Pengguna Anggaran, yang terdiri dari Jasa Pemborongan, Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi Terintegrasi, dan jasa-jasa lainnya. 5. Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa Engineering, Procurement, and Construction/EPC) adalah jasa perencanaan, pengadaan material dan peralatan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi tinggi serta tingginya tingkat risiko bagi para pihak atau kepentingan umum dalam suatu pekerjaan konstruksi. 6. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. 7. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. 8. Komponen dalam negeri pada jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. 9. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. 10. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di INDONESIA dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan: pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000); pemberdayaan masyarakat/lingkungan; serta penyediaan fasilitas pelayanan purna jual. 11. Penilaian sendiri (self assessment) adalah kegiatan menghitung dan menyatakan sendiri capaian TKDN dan BMP oleh Produsen atau Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan dilengkapi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. 12. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan Capaian TKDN dan BMP yang dinyatakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa (self assessment) dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Penyedia barang/jasa sesuai dengan pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. 13. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. 14. Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar barang/jasa Produksi Dalam Negeri yang disusun berdasarkan kelompok barang/jasa. 15. Harga Penawaran adalah harga yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa. 16. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa. 17. Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur preferensi harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan. 18. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada penyedia barang/jasa tentang TKDN yang dinyatakan sendiri (self assessment) atau kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. 19. Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, Bank INDONESIA, Badan Hukum Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama. 20. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. 21. Penyedia Barang/Jasa tingkat satu adalah produsen atau pemasok yang menghasilkan/menyediakan produk akhir. 22. Penyedia barang/jasa tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat satu. 23. Penyedia barang/jasa tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa tingkat dua. 24. Produsen adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa. 25. Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 26. Perusahaan EPC Nasional adalah perusahaan EPC Dalam Negeri dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. 27. Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dari: a. Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah; b. Bank INDONESIA (BI), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD dan atau PHLN yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan; atau c. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang pembiayaannya melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.

Pasal 3

(1) Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Pengguna Anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaan pengadaan. (2) Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

Pasal 4

(1) Kewajiban memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi wajib menggunakan produk dalam negeri apabila dalam pengadaan barang/jasa telah terdapat barang/jasa yang ditawarkan yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40% (empat puluh persen). (2) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diikuti oleh barang/jasa produksi dalam negeri sepanjang barang/jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan baik dari sisi waktu maupun jumlah. (3) Apabila jumlah barang/jasa produksi dalam negeri yang ditawarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri. (4) Apabila dalam pengadaan barang/jasa belum terdapat penawaran barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa luar negeri.

Pasal 5

(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk, kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. penyedia barang/jasa tingkat satu sebagai peserta lelang; b. penyedia barang/jasa tingkat dua; dan c. penyedia barang/jasa tingkat tiga. (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa tingkat dua dan penyedia barang/jasa tingkat tiga.

Pasal 6

(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. (2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. (3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. (4) Penentuan komponen dalam negeri barang atau komponen luar negeri barang berdasarkan kriteria: a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin); b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan. (5) Penelusuran penilaian TKDN barang dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat dua. (6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN barang suatu perusahaan dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. (2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa. (3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. (4) Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria: a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin); b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan. (5) Penelusuran penilaian TKDN jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga. (6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa. (2) Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa. (3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran. (4) Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria: a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin); b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan. (5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga. (6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa serta contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Nilai BMP ditentukan maksimum 15% (lima belas persen) dihitung berdasarkan pembobotan atas manfaat ekonomi yang diberikan perusahaan bagi perekonomian nasional. (2) Nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan; pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000); pemberdayaan masyarakat/ lingkungan; serta fasilitas pelayanan purna jual. (3) Format Rekapitulasi Penilaian BMP sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya. (2) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama. (3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (4) Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri. (5) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud. (6) Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.

Pasal 11

(1) Penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang wajib mencantumkan Capaian TKDN barang/jasa atau Capaian TKDN gabungan barang dan jasa yang ditawarkannya pada dokumen penawaran dengan cara menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment). (2) Pernyataan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang/jasa atau TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap lelang/kontrak. (3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran V Peraturan Menteri ini. (4) Apabila Penyedia barang/jasa dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.

Pasal 12

(1) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (2) Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran. (3) Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian. (5) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (6) Capaian TKDN barang/jasa sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) hanya berlaku pada setiap lelang/kontrak. (7) Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (8) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.

Pasal 13

(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk buku yang disahkan oleh Menteri. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan capaian TKDN hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat menjadi acuan bagi Penyedia barang/jasa atau Pengguna Anggaran dalam memberikan Preferensi Harga. (3) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Departemen Perindustrian. (4) Hasil verifikasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk evaluasi Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri selain diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), juga diterbitkan dalam bentuk CD-ROM dan atau dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Departemen Perindustrian. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap saat. (4) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan atau disebarluaskan oleh Departemen Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.

Pasal 15

(1) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. (2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri apabila telah diberi tanda sah oleh Pejabat Eselon II Departemen Perindustrian yang membidangi industri yang memproduksi barang/jasa dimaksud. (3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan Preferensi Harga sesuai dengan Capaian TKDN masing- masing barang/jasa tanpa memperhitungkan Nilai BMP. (2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen). (3) Besaran preferensi harga yang diberikan kepada masing- masing penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen); b. setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen); c. untuk pengadaan gabungan antara barang dan jasa, perhitungan Preferensi Harga masing-masing komponen mengikuti ketentuan huruf a dan huruf b di atas, dengan persentase masing-masing TKDN unsur barang dan jasa dihitung dari perbandingan antara: 1) nilai barang dalam negeri dengan total nilai barang; 2) nilai jasa dalam negeri dengan total nilai jasa. (4) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional sesuai dengan Capaian TKDN barang/jasa yang dimiliki Penyedia barang/jasa. (5) Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa EPC), di samping diberikan preferensi harga berdasarkan TKDN sesuai ketentuan pada ayat (2), Perusahaan EPC Nasional diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut: a. sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), apabila dikerjakan sepenuhnya oleh Perusahaan EPC Nasional dan minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA; b. sebesar 5% (lima persen), apabila dikerjakan oleh konsorsium perusahaan-perusahaan EPC Dalam Negeri dimana: 1) Perusahaan EPC Nasional bertindak sebagai pemimpin konsorsium (lead firm); 2) minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilakukan oleh Perusahaan EPC Nasional; dan 3) minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA.

Pasal 17

(1) Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dilakukan hanya terhadap peserta pengadaan yang lolos dalam evaluasi administrasi dan teknis. (2) Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 1 HEA = ( 1 + KP ) X HP Untuk HEA Barang: 1 HEA Barang = ( (1 + KPBarang ) X HPBarang Untuk HEA Jasa: 1 HEA Jasa = ( (1 + KPJasa ) X HPJasa Untuk HEA Gabungan Barang/Jasa: HEA Gabungan Barang/Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Status Perusahaan EPC: 100% HEAEPC = { HEA Barang + HEA Jasa } x ( (100% + Psp (%) ) Keterangan: HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) HPBarang = Harga Penawaran Barang KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa = TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa(%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) HPJasa = Harga Penawaran Jasa Psp = Preferensi status perusahaan jasa EPC (jasa konstruksi terintegrasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) (3) Apabila dalam penawaran terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang sama, maka pemenang diberikan kepada penawar dengan Capaian TKDN terbesar.

Pasal 18

(1) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Pengadaan barang/jasa untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) guna MENETAPKAN peringkat pemenang lelang. (2) Contoh Perhitungan HEA dengan memasukan unsur TKDN dan Preferensi Harga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Tim P3DN pada Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS. (2) Setiap pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempatkan di bawah koordinasi: a. untuk Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; b. untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan c. untuk BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing- masing. (3) Pembentukan Tim P3DN di Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di unit kerja di luar Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sepanjang tetap berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah.

Pasal 20

(1) Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan instansi masing-masing. (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri/Pimpinan instansi masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.

Pasal 21

(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.

Pasal 22

Menteri/Pimpinan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 23

(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim d. Lelang); dan e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing. (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian.

Pasal 24

(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.

Pasal 25

Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 26

(1) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing-masing. (2) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.

Pasal 27

Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pimpinan BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing- masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.

Pasal 29

Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 30

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.

Pasal 31

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing-masing.

Pasal 32

Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan oleh Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari dan tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan. (2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari dan tanggal 5 Agustus tahun yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang dibentuk dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sebagai berikut : 1. Sanksi administrasi; Sanksi administratif diberikan kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan dalam bentuk peringatan tertulis dan bilamana terbukti dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan sanksi antara lain dimasukan dalam daftar hitam (black list); 2. Sanksi finansial; a. Sanksi perubahan tingkat komponen dalam negeri yang tidak mengubah peringkat pemenang. Besarnya sanksi adalah selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas tingkat komponen dalam negeri yang sebenarnya. Contoh perhitungan besarnya sanksi yang dikenakan sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII Peraturan Menteri ini. b. Sanksi perubahan tingkat komponen dalam negeri yang mengubah peringkat pemenang. Besarnya sanksi adalah selisih nilai penawaran yang dimenangkan dengan penawaran terbaik yang dikalahkan ditambah selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas tingkat komponen dalam negeri yang sebenarnya. Contoh perhitungan besarnya sanksi yang dikenakan sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Sanksi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 angka 2 disetorkan kepada Kas Negara.

Pasal 37

Pengguna Anggaran yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat dari ketentuan Pasal 4, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

Hal-hal teknis operasional yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/ 2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M- IND/PER/6/ 2006 tentang Pedoman Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA