Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 48-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mainan adalah setiap produk atau material yang
dirancang
atau
dengan
jelas
diperuntukan
penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas)
tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan
yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang
tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak.
2.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan, yang
selanjutnya disebut SPPT-SNI Mainan, adalah sertifikat
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
kepada produsen yang mampu menghasilkan Mainan
sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut
LSPro,
adalah
lembaga
yang
melakukan
kegiatan
sertifikasi produk.
4.
Laboratorium
Penguji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang
sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut
KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung
jawab
di
bidang
akreditasi
Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
7.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian
Perindustrian.
8.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.

www.peraturan.go.id
2016, No. 1105

Pasal 2

(1)
LSPro yang telah terakreditasi melaksanakan sertifikasi
SNI Mainan sesuai dengan jenis produk, keamanan
Mainan, dan persyaratan SNI Mainan.
(2)
Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan
pengujian terhadap contoh Mainan sesuai dengan jenis
produk, keamanan Mainan, dan persyaratan SNI Mainan.
(3)
LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas seluruh
permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan
perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar
instansi teknis.
(2)
Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a.
penerbitan SPPT-SNI Mainan; dan/atau
b.
pengawasan
atas
pelaksanaan
penerapan
SNI
Mainan secara wajib.

Pasal 4

(1)
LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi
dan
pengujian
kepada
Direktur
Jenderal
Pembina
Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian.
(2)
Laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
dan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan
LSPro, berupa:
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
1.
penerbitan,
pengawasan
berkala,
dan
pencabutan SPPT-SNI Mainan;
2.
rekapitulasi penerbitan, pengawasan berkala,
dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun; dan
3.
perkembangan
kompetensi,
organisasi,
dan
akreditasi LSPro.
b.
laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan
Laboratorium Uji, berupa:
1.
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas
pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam
kurun waktu 1 (satu) bulan;
2.
rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian
Mainan yang telah dilakukan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun; dan
3.
perkembangan
kompetensi,
organisasi,
dan
akreditasi Laboratorium Penguji.
(3)
Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus
disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a.
laporan
penerbitan,
pengawasan
berkala,
dan
pencabutan
SPPT-SNI
Mainan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
SPPT-SNI
Mainan
diterbitkan; dan
b.
laporan
rekapitulasi
penerbitan,
pengawasan
berkala, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan
paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun
berikutnya.
(4)
Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium
Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai
berikut:
a.
laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan
yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
angka 1 harus disampaikan paling lambat pada
tanggal 5 bulan berikutnya; dan
b.
laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas
pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun harus disampaikan
paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun
berikutnya.

Pasal 5

(1)
Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri
melakukan
pembinaan
terhadap
industri
Mainan
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
SNI
Mainan
secara
wajib
berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1.
(2)
BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a.
kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang
ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; dan
b.
pelaksanaan
pengujian
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi
dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

Pasal 6

(1)
LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut
penunjukan sertifikasinya.
(2)
Laboratorium
Penguji
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan
pengujiannya.
(3)
Penilaian
kebenaran
atas
pelanggaran
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian
Kesesuaian.

www.peraturan.go.id
2016, No. 1105

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
52/M-IND/PER/10/2013
tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam
rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor
95/M-IND/PER/11/2015
tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor
52/M-IND/PER/10/2013
tentang
Penunjukan
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan
dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan
secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2016

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/M-IND/PER/7/2016
TENTANG
PENUNJUKAN
LEMBAGA
PENILAIAN
KESESUAIAN
DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR
NASIONAL
INDONESIA
MAINAN SECARA WAJIB

A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN
PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB

NO
NAMA LEMBAGA
JENIS PRODUK, KEAMANAN
DAN SNI MAINAN
STATUS AKREDITASI
RUANG LINGKUP KAN
LSPro ChemPack –
Kementerian
Perindustrian
Jl.
Balai
Kimia
No.1
Pekayon,
Pasar Rebo Jakarta
Telp.
(021)
Fax. (021) 8714928

SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-2:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-3:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-4:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 4: Ayunan,
seluncuran dan mainan
aktivitas sejenis untuk
pemakaian di dalam dan di
luar lingkungan tempat
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
tinggal
SNI IEC 62115:2011,
Mainan Elektrik –
Keamanan

Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat

Tidak perlu akreditasi
SNI 7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
2 LSPro
PT.
SUCOFINDO ICS
GRAHA
SUCOFINDO, LT.
B1
Jl.
Raya
Pasar
Minggu Kav. 34
Jakarta 12780
Telp.
(021)
Fax. (021) 7987029
SNI ISO 8124-1:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
3 LSPro
PPMB

Kementerian
Perdagangan
Jl. Raya Bogor Km
Ciracas,
Jakarta
Timur

Telp.
(021)
Fax.
(021)
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
4 LSPro
Balai
Sertifikasi Industri
(BSI)

Kementerian
Perindustrian
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Jl. Cikini IV No.
15 Jakarta Pusat
Telp.
(021)
Fax.
(021)
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik

Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida

Telah akreditasi
5 LSPro
TEXPA

Kementerian
Perindustrian
Jl.
Jenderal
Ahmad yani No.
Bandung
Telp.
(022)
Fax. (022) 7271288
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
tertentu
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
6 LSPro
PT.
TÜV
NORD Indonesia
Jl. Science Timur
I
Blok
B3-F1,
Kawasan Industri
Jababeka
V
Cibatu, Cikarang,
Bekasi 17530
Telp.
(021)
Fax.
(021)
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
7 LSPro TOEGOE –
Kementerian
Perindustrian
SNI ISO 8124-1:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 1: Aspek keamanan
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Jl. Kusumanegara
No. 7 Yogyakarta
Telp.
(0274)
546111, 512456
Fax. (0274) 543582
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
8 LSPro
PT.
TÜV
Rheinland
Indonesia
MENARA
KARYA
Lt. 10
Jl.
HR
Rasuna
Said Blok X-5 Kav
1-2
Jakarta
Telp.
(021)
Fax.
(021)
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik

Keamanan

Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
9 LSPro
PT.
Turangga
Tosan
Indonesia
Jl.
Raya
Puspiptek No. 78,
Kp.
Ampera
Poncol, Babakan,
Tangerang Selatan
Telp.
(021)
Fax. (021) 7560684
SNI ISO 8124-1:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
10 LSPro PT. Integrita
Global Sertifikat
Jl. Taman Tekno
SNI ISO 8124-1:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 1: Aspek keamanan
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Widya, Kompleks
Ruko
Taman
Taman
Tekno
Boulevard No. A20
-
21,
Bumi
Serpong
Damai,
Tangerang
Telp.
(021)
Fax.
(021)
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
4:
Ayunan,
seluncuran
dan
mainan
aktivitas
sejenis
untuk
pemakaian di dalam dan di
luar
lingkungan
tempat
tinggal

Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
11 LSPro PT. Qualis
Indonesia
Jl. Pajajaran No.
Gandasari,
Jatiuwung
Tangerang 15137
Telp.
(021)
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
55652583,
Fax.
(021)
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
12 LSPro PT. Carsurin
Jl.
Letjen
S.
Parman
Kav.
Slipi, Jakarta
Telp.
(021)
Fax.
(021)
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat

Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
13 LSPro
PT.
SGS
Indonesia
Cilandak
Commercial
Estate
Blok
H
No.108C
Jl. Raya Cilandak
KKO,
Jakarta
Telp.
(021)
Fax. (021) 7807919
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan

Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI
IEC
62115:2011,
Mainan
Elektrik
-
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi
14 LSPro Medan
Jl. Sisingamangaraja
No.
24,
Medan
Telp. (061) 7363474/
Fax. (061) 7362830

SNI ISO 8124-1:2010,
Keamanan mainan – Bagian
1: Aspek keamanan yang
berhubungan dengan sifat
fisis dan mekanis
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-2:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah
terbakar
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-3:2010,
Keamanan mainan –
Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
Telah akreditasi
SNI ISO 8124-4:2010,
Keamanan mainan –
Telah akreditasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Bagian 4: Ayunan,
seluncuran dan mainan
aktivitas sejenis untuk
pemakaian di dalam dan di
luar lingkungan tempat
tinggal
SNI IEC 62115:2011,
Mainan Elektrik -
Keamanan
Telah akreditasi
EN 71-5, Ftalat
Tidak perlu akreditasi
SNI
7617:2010,
Persyaratan zat warna azo
dan formaldehida
Telah akreditasi

B.
LABORATORIUM
PENGUJI
DALAM
NEGERI
YANG
TELAH
TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB

NO
NAMA LEMBAGA
JENIS PRODUK, KEAMANAN DAN SNI
MAINAN
Laboratorium Penguji
PT.
Sucofindo

Laboratorium Cibitung
Jl. Arteri Tol Cibitung No. 1
Bekasi 17520
Telp. (021) 88321176
Fax. (021) 88321166
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan
mainan – Bagian 2: Sifat mudah
terbakar
SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai
Pengujian
Mutu
Barang
(BPMB)

Kementerian Perdagangan
Jl. Raya Bogor KM 26,
Ciracas Jakarta 13740
Telp. (021) 8710321-23
Fax. (021) 8710478
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik –
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. SGS Indonesia
Cilandak
Commercial
Estate Blok H No.108C
Jl. Raya Cilandak KKO,
Jakarta 12560
Telp. (021) 7818111
Fax. (021) 7807919
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. Intertek Utama Services
Indoloka Building
Jl.
Cikini
IV
No.2,
Gondangdia Jakarta 10330
Telp. (021) 3918584
Fax. (021) 3918345
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai Besar Tekstil (BBT) –
Kementerian Perindustrian
Jl. Jenderal Ahmad Yani
No. 390 Bandung 40272
Telp. (022) 7206214-15
Fax. (022) 7271288
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
Balai
Besar
Bahan
dan
Barang
Teknik
(B4T)

SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Kementerian Perindustrian
Jl.
Sangkuriang
No.
Bandung 40135
Telp. (022) 2504088
Fax. (022) 2502027
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
Balai
Riset
dan
Standardisasi
Industri
Surabaya

Kementerian
Perindustrian
Jl. Jagir Wonokromo No.
360 Surabaya
Telp. (031) 8410054
Fax. (031) 8410480
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
Balai Besar Kerajinan Batik
(BBKB)

Kementerian
Perindustrian
Jl. Kusumanegara No. 7
Yogyakarta 55166
Telp. (0274) 546111
Fax. (0274) 543582
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI
ISO
8124-4:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran
dan mainan aktivitas sejenis untuk
pemakaian
di
dalam
dan
di
luar
lingkungan tempat tinggal
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
PT. Mattel Indonesia QA
Laboratory
Jl. Industri Utama Blok SS
Kav 1,2,3 Kawasan Industri
Cikarang Tahap II Bekasi
Telp. (021) 89839300
Fax. (021) 8936581
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
10 Laboratorium Penguji
PT.
TUV
Rheinland
Indonesia
Infinia Park Blok B92-93
Jl. Dr. Sahardjo No. 45
Jakarta 12850
Telp. (021) 83795571
Fax. (021) 83795572
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
Laboratorium Penguji
PT. Rajawali Baskara Perkasa
Jl.
Taman
Tekno
Widya,
Kompleks Ruko Taman Taman
Tekno Boulevard No. A20 - 21,
Bumi
Serpong
Damai,
Tangerang
Telp. (021) 29313344
Fax. (021) 29313355
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah terbakar
Laboratorium Penguji
PT. Bureau Veritas Consumer
Products Services Indonesia
KKM
Building
2nd-5th
floors
Jl. Cideng Timur No. 38,
Jakarta 10130
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Telp. (021) 6348877
Fax. (021) 6348838
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara
uji zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas
Laboratorium Penguji
PT. Qualis Indonesia
Jl.
Pajajaran
No.
17,
Gandasari,
Jatiuwung,
Tangerang 15137
Telp.
(021)
55652583,
Fax. (021) 55652489
SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan –
Bagian1:
Aspek
keamanan
yang
berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan –
Bagian 2: Sifat mudah terbakar
SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan –
Bagian 3: Migrasi unsur tertentu
SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik -
Keamanan
EN 71-5, Ftalat
SNI 7334.1:2009, TPT – Bagian 1: Cara uji
zat warna azo
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida yang
dilepas
Laboratorium Penguji
Balai Besar Kimia Kemasan
(BBKK)

Kementerian
Perindustrian
Jl.
Balai
Kimia
No.
Pekayon
Pasar
Rebo
Jakarta 13069
Telp.
(021)
8717438,
Fax. (021) 8714928
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
15 Laboratorium Penguji
PT.
Turangga
Tosan
Indonesia
SNI
ISO
8124-1:2010,
Keamanan
mainan – Bagian1: Aspek keamanan
yang berhubungan dengan sifat fisis dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 1105
Jl. Raya Puspiptek No. 78,
Kp.
Ampera
Poncol,
Babakan,
Tangerang
Selatan 15315
Telp. (021) 7560684
Fax. (021) 7560684
mekanis
SNI
ISO
8124-2:2010,
Keamanan
mainan

Bagian
2:
Sifat
mudah
terbakar

16 Laboratorium Penguji
PT. Syslab
Plaza Amsterdam Blok D-2,
Sentul City, Bogor 16810
Telp. (021) 87962155
Fax. (021) 87960212
SNI
ISO
8124-3:2010,
Keamanan
mainan – Bagian 3: Migrasi unsur
tertentu
SNI ISO 14184-2:2010, Tekstil – Cara uji
formaldehida – Bagian 2: formaldehida
yang dilepas

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

www.peraturan.go.id