Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan / produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan setanda wajib. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 12. Dinas Kabupaten / Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib, pada jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: (2) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompor gas berbahan bakar LPG yang hanya memiliki satu dudukan (grid), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang melewati selang dan regulator tekanan rendah (low pressure) dan terpisah dari Tabung LPG untuk pemakaian rumah tangga (domestic use). (3) Impor Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Nomor HS Ex. 7321.81.00.00 merupakan badan kompor (casing). (4) Impor Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen. Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik 7368:2011 Ex. HS. 7321.11.00.00 Ex. HS. 7321.81.00.00

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dengan sertifikasi sistem 5, melalui: a. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan b. pengujian kesesuaian mutu Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh : a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan: a. pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau b. sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada: a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik; atau b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI atau mengajukan permohonan perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 5

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik dengan minimal mencantumkan informasi tentang: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nama dan alamat importir; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

Setiap Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 8

(1) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten / Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik secara wajib.

Pasal 12

(1) SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang diterbitkan berdasarkan SNI 7368:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. (2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik berdasarkan SNI 7368:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M- IND/PER/12/2010 Secara Wajib yang terkait dengan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M- IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas