Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan teknis yang berisikan tentang syarat mutu produk, metode pengambilan contoh, metode pengujian dan syarat lulus uji.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
3. Sertifikat Produk adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Komite Akreditasi Nasional disingkat KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/ laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka serta
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Peneitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib terhadap 2 (dua) produk sebagai berikut :
a. Tabung baja LPG SNI 1452:2007 HS 7311.00.91.00 HS 7311.00.99.00
b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik
SNI 7368:2007
HS 7321.11.00.00
HS 7321.81.00.00
HS 7321.90.90.00
Pasal 3
(1) Memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib terhadap 3 (tiga) produk sebagai berikut:
a. Katup tabung baja LPG Spesifikasi Teknis HS.8481.80.21.00
b. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
Spesifikasi Teknis HS.8481.10.90.00 HS.8481.80.30.00
c. Selang karet untuk kompor gas LPG Spesifikasi Teknis HS.4009.11.00.00 HS.4009.12.00.00
(2) Spesifikasi Teknis masing-masing produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dimaksud pada Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Katup tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bila dalam bentuk rakitan ditetapkan sebagai 2 (dua) produk yang terpisah.
Pasal 5
Perusahaan yang memproduksi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 8
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan:
a. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI; dan
2. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksinya; dan
2. verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI yang dilakukan berdasarkan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sejak 1 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI.
(2) Produk impor sebagaimana dimaksud ayat (1) yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Pasal 10
(1) Tabung baja LPG yang telah diproduksi dan beredar sebelum berlaku Peraturan Menteri ini dalam waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun harus telah selesai diuji ulang oleh Pengelola Tabung baja LPG sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2) Tabung baja LPG yang telah lulus uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji kembali setiap tahun.
Pasal 11
Perusahaan yang memproduksi produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menerapkan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memiliki Sertifikat Produk.
Pasal 12
Setiap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 13
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 14
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan :
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5,yaitu:
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu :
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini pada setiap lot produksinya; dan
2. Verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai Spesifikasi Teknis.
Pasal 15
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari impor, yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk.
(2) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Pasal 16
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 13 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI .
Pasal 17
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, penerapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya dapat;
a. menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP); dan
b. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI dan penerapan Spesifikasi Teknis terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 18
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI bagi produk Katup tabung baja LPG, Regulator tekanan rendah untuk Tabung baja LPG, dan Selang karet untuk kompor gas LPG tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Produk.
Pasal 20
Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib terhadap 3 (tiga) produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan ditetapkan pemberlakuan SNInya secara wajib.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/Per/1/2007 tentang Penetapan 6 (enam) Spesifikasi Teknis Produk Industri;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M- IND/PER/11/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib; dan
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/4/ 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/11/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
