Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kakao bubuk adalah produk kakao berbentuk bubuk yang diperoleh dari kakao massa setelah dihilangkan sebagian lemaknya dengan atau tanpa perlakuan alkalisasi. 2. Alkalisasi adalah proses penambahan suatu bahan alkalis yang sesuai dengan biji kakao dengan tujuan untuk mengatur keasaman agar mencapai tingkat yang diinginkan. 3. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI. 4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. 7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian. 8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01- 3747-1995 Kakao bubuk dan revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS. 1805.00.00.00. (2) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, SNI yang berlaku secara wajib adalah SNI revisi terakhir. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kakao bubuk dalam kemasan dan curah.

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk; dan b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pasal 4

Perusahaan industri yang menggunakan Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menggunakan Kakao bubuk yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN dengan ruang lingkup akreditasi yang sesuai. (2) Jika jumlah LSPro yang diakreditasi oleh KAN belum memadai, maka Menteri Perindustrian dapat menunjuk LSPro yang memiliki kompetensi di bidang produk sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1). (3) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu: 1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk SNI atau revisinya; dan 2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu: 1. untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan; atau 2. untuk Kakao bubuk asal impor: a. melakukan penilaian terhadap dokumen: 1) CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang- kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan 2) Berita Acara Pengambilan Contoh yang disampaikan; atau b. melakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada: a. laboratorium penguji di dalam negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau b. laboratorium luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro. (5) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pamantauan penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk dan SPPT SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

(1) Kakao bubuk yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Kakao bubuk yang berasal dari produksi dalam negeri dan atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk diedarkan. (3) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari industri pengguna di dalam negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 9

Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kakao bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Mei 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA