Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya
disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaca
Lembaran sesuai persyaratan SNI.
2.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi
Produk Penggunaan Tanda SNI.
3.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan
kegiatan pengujian terhadap Kaca Lembaran sesuai
spesifikasi/metode uji SNI.
4.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN
adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan
tugas menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi serta
berwenang
untuk
mengakreditasi
lembaga
dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5.
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di
Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai
Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk
melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi
produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya
telah diberlakukan secara wajib.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
www.djpp.depkumham.go.id
7.
Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat
Jenderal
Basis
Industri
Manufaktur,
Kementerian
Perindustrian.
8.
Direktur
Jenderal
Pembina
Industri
adalah
Direktur
Jenderal
Basis
Industri
Manufaktur,
Kementerian
Perindustrian.
9.
Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina
industri Kaca Lembaran pada Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan
Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat provinsi yang
menyelengarakan
urusan
pemerintahan
bidang
perindustrian.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota
yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang
perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2
menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL KACA LEMBARAN SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI 15-0047-2005 terhadap
Kaca Lembaran dengan nomor Pos Tarif/ Harmonize
System (HS) sebagai berikut:
a.
7003.12.20.00;
b.
7003.12.90.00;
c.
7003.19.90.00;
d.
7004.20.90.00;
e.
7004.90.90.00;
f.
7005.10.90.00;
g.
7005.21.90.00;
h.
7005.29.90.00; dan
i.
7006.00.90.00.
(2) Sifat-sifat umum pada syarat mutu SNI 15-0047-2005 (Sub
Pasal 5.1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya digunakan sebagai acuan yang bersifat
informatif.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persyaratan mutu bagi produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang belum diatur dalam SNI 15-0047-2005,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pembina Industri.
3. Menambah 2 (dua) ketentuan baru antara Pasal 3 dan Pasal 4
menjadi Pasal 3a dan Pasal 3b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Ketentuan SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Kaca Lembaran
dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 apabila digunakan:
a.
untuk
program
penelitian
dan
pengembangan
(Research and Development);
b.
sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c.
sebagai barang contoh dalam pameran;
d.
sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang
pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat;
atau
e.
sebagai bahan baku industri kecil dan bahan baku
dimaksud belum diproduksi di dalam negeri.
(2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
memiliki
Pertimbangan
Teknis
dari
Direktorat
Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a.
identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b.
kegunaan;
c.
kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan
(untuk produk ekspor);
d.
jumlah produk yang akan diimpor; dan
e.
spesifikasi produk.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
permohonan
perusahaan/lembaga
yang
dilengkapi
dengan
Surat
Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa
produk yang diimpor digunakan untuk:
a.
program penelitian dan pengembangan (Research and
Development);
b.
contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c.
sebagai barang contoh dalam pameran;
d.
sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang
pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat;
atau
e.
bahan baku industri kecil dan bahan baku dimaksud
belum diproduksi di dalam negeri;
dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
(1) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2),
Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan
instansi atau lembaga terkait.
(2) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pembina Industri.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro
yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai
ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, melalui:
www.djpp.depkumham.go.id
a. pengujian kesesuaian mutu Kaca Lembaran sesuai
dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO
9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu
lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh
KAN dengan ruang lingkup Kaca Lembaran dan
ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri
sepanjang
telah
mempunyai
Perjanjian
Saling
Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement
(MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara
bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan
Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of
Arrangement (MRA) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium
Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup
SNI Kaca Lembaran, Menteri dapat menunjuk LSPro dan
atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah
dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua)
tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi sebagai berikut:
(1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen
yang besangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi
dalam
negeri
yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus ditarik dari
peredaran
dan
dimusnahkan
oleh
produsen
yang
bersangkutan.
(3) Tata
cara
penarikan
produk
dari
peredaran,
dan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 apabila masuk ke
daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
penerapan SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina
Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun
yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar
Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat
berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas
Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kaca
Lembaran Secara Wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran dan
sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai peraturan
perundang – undangan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah menjadi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 11
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Menambah ketentuan baru setelah Pasal 11 menjadi Pasal 11a
dan 11b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
SPPT-SNI
yang
telah
diterbitkan
sebelum
diberlakukan
Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sampai dengan
berakhir masa berlakunya
Pasal 11
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010 dinyatakan
masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 225
www.djpp.depkumham.go.id
