Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Pelek Kendaraan Bermotor kategori sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Pelek Kendaraan Bermotor kategori sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 206
