Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut
PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa
di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang
SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5.
tetap.
6.
tetap.
7.
tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
8.
BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu
Industri.
9.
tetap.
10. tetap
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai
Dingin (Bj.D) pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif /
Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk

No. SNI
No. HS

1.

Baja Lembaran Plat
dan Gulungan Canai
Dingin (Bj.D)

SNI
07-3567-2006

HS.7209.15.00.00
HS.7209.16.00.10
HS.7209.16.00.90
HS.7209.17.00.10
HS.7209.17.00.90
HS.7209.18.99.00
HS.7209.25.00.00
HS.7209.26.00.10
HS.7209.26.00.90
HS.7209.27.00.10
HS.7209.27.00.90
HS.7209.28.10.00
HS.7209.28.90.00
HS.7209.90.90.00
HS.7211.23.20.00
HS.7211.23.30.00
HS.7211.23.90.10
HS.7211.23.90.90
HS.7211.29.20.00
HS.7211.29.30.00
HS.7211.29.90.00
HS.7211.90.10.00
HS.7211.90.30.00
HS.7211.90.90.00
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang
dibuat dari Baja Gulungan Canai Panas yang dilakukan melalui
proses canai dingin di bawah temperatur rekristalisasi dan memiliki
ketebalan nominal 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
3.
Pasal 3 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan
jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) akan tetapi memiliki kesamaan Nomor HS maka tidak wajib
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila:
a. memiliki ukuran ketebalan lebih dari 3,00 mm dan
dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji;
b. memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tersendiri atau
standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi
yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan
dengan Sertifikat Hasil Uji;
c. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik
konsumsi / elektronika, industri otomotif dan komponennya
dan spesifikasinya berbeda dengan SNI 07-3567-2006, Bj.D
dimaksud tidak dapat dipindah tangankan;
d. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor.
(2) Penetapan terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pertimbangan
Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
4.
Ketentuan Pasal 3a diubah sehingga Pasal 3a menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan
Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. Identitas Perusahaan Pemohon;
b. Kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c. Jumlah produk yang akan diimpor (bagi produk impor);
d. Spesifikasi produk.
(3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri
dengan dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang
menyatakan bahwa produk yang diimpor:
a. Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tersendiri atau
standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi
yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan
dengan Sertifikat Hasil Uji;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
b. Digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/ peralatan
listrik konsumsi, industri otomotif berserta komponennya yang
memerlukan spesifikasi berbeda dengan SNI 07-3567-2006;
atau
c. Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dan
dilengkapi dengan copy kontrak penjualan (Sales Contract) yang
telah dilegalisasi perusahaan pemohon bercap basah.
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib
melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur
Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan
Canai Dingin (Bj.D) bertanggung jawab atas pelaksanaan
surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 8

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang telah memiliki
SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dilarang
beredar
dan
harus
dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal
dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh
PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk
di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi
dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau
instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian
Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran dan
Gulungan Canai Dingin (Bj.D).
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi
kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.265
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK lNDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id