Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 19/M-IND/PER/2/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk secara wajib terhadap 7 (tujuh) jenis Pupuk sebagai berikut:
1. Pupuk Urea
SNI 02-2801-1998 HS 3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat SNI 02-1760-2005 HS 3102.21.00.00 (ZA)
3. Pupuk Tripel Superfospat SNI 02-0086-2005 HS 3103.10.00.00 (TSP)
4. Pupuk Super Fospat SNI 02-3769-2005 HS 3103.10.90.00 Tunggal (SP-36)
5. Pupuk Fospat Alam SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00 untuk Pertanian
6. Pupuk Kalium Klorida SNI 02-2805-2005 HS 3104.20.00.00 (KCl)
7. Pupuk NPK Padat SNI 02-2803-2000 HS 3105.20.00.00
(2) Apabila SNI Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Pupuk terakhir.
(3) Pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan.
(4) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk dalam kemasan dan atau curah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
Bahan kimia dengan kelompok Pos Tarif sama dengan jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dipergunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standarisasi Nasional (PSN) 302-2006:Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5 yaitu:
1. Melakukan Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. Melakukan Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem Ib yaitu
1. Untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan; atau
2. Untuk pupuk asal impor harus:
a) Dilampiri dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian
dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MOU (Memorandum of Understanding) dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan contoh;
atau b) Untuk pupuk asal impor yang tidak dilampiri CoA seperti pada butir 2a, maka dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh labolatorium penguji yang ditunjuk oleh LSpro.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 (satu) dan huruf b angka 1 (satu) dapat disubkontrakan kepada:
a. Laboratorium penguji di dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. Laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
