Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan revisinya terhadap :
No.
Jenis Produk Nomor SNI Pos Tarif/Harmonized System
1. Baterai Primer – Bagian 1 : Umum SNI 04-2051.1-2004
2. Baterai Primer – Bagian 2 :
Spesifikasi Fisik dan Listrik SNI 04-2051.2-2004 HS 8506.10.10.00 :
Baterai primer Mangan dioksida :
Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3;
HS 8506.10.90.00 :
Baterai primer Mangan dioksida :
Lain-lain ;
HS 8506.50.00.00 :
Litium;
HS 8506.80.10.00 :
Seng karbon :
mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 ;
HS 8506.80.20.00 :
Seng karbon :
mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm3.
(2) Baterai primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer, yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Pasal 3
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib :
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada :
1. setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau
2. kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip) dengan ukuran diameter sampai 10 mm.
Pasal 4
Setiap Baterai Primer yang diperdagangkan, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baterai Primer sesuai dengan persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium penguji yang telah diakreditasi KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji diluar negeri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang
telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi diluar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus:
a. melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI; dan
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Baterai Primer dan SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 7
(1) Baterai Primer impor yang akan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Baterai Primer impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Baterai Primer impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus direekspor atau dimusnahkan.
(2) Tata cara reekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Baterai Primer secara wajib di pabrik yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pemberlakuan SNI Baterai Primer secara wajib.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 12
Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Baterai Primer wajib menggunakan SPPT-SNI Baterai primer berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 256/M/SK/II/1979 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Sepuluh Macam Produk-Produk Industri, sepanjang terkait dengan pemberlakuan SII Baterai Primer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
