Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Pasal 5
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada industri alas kaki yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% ( sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3) Industri Alas Kaki yang menggunakan mesin /peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan.
(4) Besarnya potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp 5 Milyar (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun.
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Januari 2009.
2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi sebagi berikut:
Pasal 8
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dilingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Propinsi yang menangani industri, Asosiasi persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
