Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia
(SNI) sebagai berikut:
a.
SNI ISO 8124-1:2010;
b.
SNI ISO 8124-2:2010;
c.
SNI ISO 8124-3:2010;
d.
SNI ISO 8124-4:2010;
e.
SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f.
sebagian parameter:
No.
Standar
Parameter
Persyaratan
1. EN 71-5
Ftalat
≤ 0,1%
2. SNI 7617:2010
Non Azo
tidak
digunakan
3. SNI 7617:2010
Formaldehida
maksimal
20 ppm
pada jenis Mainan dengan nomor pos tarif/Harmonize
System (HS) Code sebagai berikut:
No.
Jenis Mainan
Pos Tarif/HS Code
1. Baby Walker;
9403.70.10
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil
berpedal dan mainan beroda
semacam itu, kereta boneka;
9503.00.10
3. Boneka;
9503.00.21
4. Kereta elektrik, termasuk rel,
tanda, dan aksesoris lainnya;
9503.00.30
5. Perabot rakitan model yang
diperkecil ("skala") dan model
9503.00.40
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
rekreasi semacam itu, dapat
digerakan atau tidak;
6. Set
kontruksi
dan
mainan
kontruksional
lainnya
dari
bahan selain plastik;
9503.00.50
7. Stuffed
toy
menyerupai
binatang atau selain manusia;
9503.00.60
8. Puzzle dari segala jenis;
9503.00.70
9. Blok atau potongan angka,
huruf
atau
binatang;
set
penyusun kata; set penyusun
dan pengucap kata; toy printing
set; counting frame mainan
(abaci); mesin jahit mainan;
mesin ketik mainan;
9503.00.91
10. Tali lompat;
9503.00.92
11. Kelereng;
9503.00.93
12. Mainan lainnya, dari karet;
9503.00.94
13. Mainan
lainnya
selain
sebagaimana
yang
disebut
pada angka 2 sampai dengan
12, terbuat dari semua jenis
material
baik
dioperasikan
secara elektrik maupun tidak,
berupa:
a. balon, pelampung renang
untuk anak atau mainan
lainnya yang ditiup atau
dipompa, yang terbuat dari
karet dan/atau plastik;
b. senapan/pistol
mainan;
dan/atau
c.
Mainan lainnya.
9503.00.99
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
