Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib
Pasal 2
Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut:
a. SNI ISO 8124-1:2010;
b. SNI ISO 8124-2:2010;
c. SNI ISO 8124-3:2010;
d. SNI ISO 8124-4:2010;
e. SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f. sebagian parameter:
No.
Standar Parameter Persyaratan
1. EN 71-5 Ftalat ≤ 0,1%
2. SNI 7617:2010 Non Azo tidak digunakan
3. SNI 7617:2010 Formaldehida maksimal 20 ppm pada jenis Mainan dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagai berikut:
No.
Jenis Mainan Pos Tarif/HS Code
1. Baby Walker;
9403.70.10
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka;
9503.00.10
3. Boneka;
9503.00.21
4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda, dan aksesoris lainnya;
9503.00.30
5. Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model
9503.00.40
rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak;
6. Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya dari bahan selain plastik;
9503.00.50
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia;
9503.00.60
8. Puzzle dari segala jenis;
9503.00.70
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan;
mesin ketik mainan;
9503.00.91
10. Tali lompat;
9503.00.92
11. Kelereng;
9503.00.93
12. Mainan lainnya, dari karet;
9503.00.94
13. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 12, terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak, berupa:
a. balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik;
b. senapan/pistol mainan;
dan/atau
c. Mainan lainnya.
9503.00.99
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Mainan sesuai dengan ketentuan:
1. sistem sertifikasi tipe 1n; atau
2. sistem sertifikasi tipe 5; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan proses penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Mainan sesuai dengan ketentuan sistem sertifikasi tipe 1n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada contoh produk terhadap:
1. produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi; atau
2. produk impor, diambil dari lot/batch produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan muat;
dan
b. penerbitan SPPT-SNI Mainan dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17067:2013:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Setiap lot/batch produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan total produksi sesuai dengan kapasitas produksi yang diizinkan.
(4) Setiap lot/batch produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan total jumlah produk impor pada setiap pengapalan (shipment).
(5) Penerbitan SPPT-SNI Mainan sesuai dengan ketentuan sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan dengan cara:
a. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit proses produksi berdasarkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
(6) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh:
a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN, negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.
(7) Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015; atau
b. sertifikat penerapan SMM dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi
SMM yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
(8) Terhadap Mainan produk impor, pembubuhan tanda SNI pada setiap produk dan/atau kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di gudang importir.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Mainan dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(3a) Dihapus.
(3b) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
4. Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI Mainan kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Produsen di luar negeri menunjuk 1 (satu) perwakilan perusahaan yang dapat berfungsi sebagai Importir.
(2) Perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang berbadan
hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
(3) Legalitas perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Angka Pengenal Importir (API), bagi perwakilan perusahaan yang berfungsi sebagai Importir;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat penunjukan dari Produsen di luar negeri;
dan
f. surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bertanggung jawab terhadap peredaran Mainan sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Dalam hal perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi sebagai Importir, Produsen di luar negeri dapat menunjuk Importir melalui perwakilan perusahaan.
Pasal 4
(1) Terhadap Mainan produk impor, permohonan penerbitan SPPT-SNI Mainan dapat diajukan oleh Importir yang tidak mendapatkan penunjukan dari Produsen di luar negeri kepada LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penerbitan SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1n.
(3) Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
