Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib

PERMENPERIN No. 29 Tahun 2018 berlaku

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia
(SNI) sebagai berikut:
a.
SNI ISO 8124-1:2010;
b.
SNI ISO 8124-2:2010;
c.
SNI ISO 8124-3:2010;
d.
SNI ISO 8124-4:2010;
e.
SNI IEC 62115:2011; dan/atau
f.
sebagian parameter:
No.
Standar
Parameter
Persyaratan
1. EN 71-5
Ftalat
≤ 0,1%
2. SNI 7617:2010
Non Azo
tidak
digunakan
3. SNI 7617:2010
Formaldehida
maksimal
20 ppm
pada jenis Mainan dengan nomor pos tarif/Harmonize
System (HS) Code sebagai berikut:
No.
Jenis Mainan
Pos Tarif/HS Code
1. Baby Walker;
9403.70.10
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil
berpedal dan mainan beroda
semacam itu, kereta boneka;
9503.00.10
3. Boneka;
9503.00.21
4. Kereta elektrik, termasuk rel,
tanda, dan aksesoris lainnya;
9503.00.30
5. Perabot rakitan model yang
diperkecil ("skala") dan model
9503.00.40
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
rekreasi semacam itu, dapat
digerakan atau tidak;
6. Set
kontruksi
dan
mainan
kontruksional
lainnya
dari
bahan selain plastik;
9503.00.50
7. Stuffed
toy
menyerupai
binatang atau selain manusia;
9503.00.60
8. Puzzle dari segala jenis;
9503.00.70
9. Blok atau potongan angka,
huruf
atau
binatang;
set
penyusun kata; set penyusun
dan pengucap kata; toy printing
set; counting frame mainan
(abaci); mesin jahit mainan;
mesin ketik mainan;
9503.00.91
10. Tali lompat;
9503.00.92
11. Kelereng;
9503.00.93
12. Mainan lainnya, dari karet;
9503.00.94
13. Mainan
lainnya
selain
sebagaimana
yang
disebut
pada angka 2 sampai dengan
12, terbuat dari semua jenis
material
baik
dioperasikan
secara elektrik maupun tidak,
berupa:
a. balon, pelampung renang
untuk anak atau mainan
lainnya yang ditiup atau
dipompa, yang terbuat dari
karet dan/atau plastik;
b. senapan/pistol
mainan;
dan/atau
c.
Mainan lainnya.
9503.00.99

2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

www.peraturan.go.id
2018, No.1427

Pasal 3

(1)
Perusahaan
yang
memproduksi
Mainan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
wajib
memenuhi dan menerapkan SNI dengan:
a.
memiliki
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan:
1.
sistem sertifikasi tipe 1n; atau
2.
sistem sertifikasi tipe 5; dan
b.
membubuhkan tanda SNI pada setiap produk
dan/atau kemasan di tempat yang mudah
dibaca dan dengan proses penandaan yang
tidak mudah hilang.
(2)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 1n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengujian kesesuaian mutu produk sesuai
dengan ketentuan SNI Mainan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan pada
contoh produk terhadap:
1.
produksi
dalam
negeri,
diambil
dari
lot/batch produksi; atau
2.
produk
impor,
diambil
dari
lot/batch
produk yang akan diekspor pada setiap
pengapalan (shipment) di pelabuhan muat;
dan
b.
penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
dilaksanakan
sesuai
dengan
SNI
ISO/IEC
17067:2013:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi
Produk melalui Pengujian kesesuaian mutu
produk sesuai dengan ketentuan SNI Mainan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Setiap lot/batch produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan total
produksi sesuai dengan kapasitas produksi yang
diizinkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
(4)
Setiap lot/batch produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan total
jumlah produk impor pada setiap pengapalan
(shipment).
(5)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sesuai
dengan
ketentuan sistem sertifikasi tipe 5 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan
dengan cara:
a.
pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan
ketentuan SNI Mainan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b.
audit proses produksi berdasarkan Sistem
Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015.
(6)
Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh:
a.
Laboratorium Penguji di dalam negeri yang
telah
diakreditasi
oleh
Komite
Akreditasi
Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup
SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b.
Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah
diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara
tempat Laboratorium Penguji berada, yang
mempunyai
perjanjian
saling
pengakuan
(Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan
KAN, negara tempat Laboratorium Penguji
berada
memiliki
perjanjian
bilateral
atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan
Pemerintah Republik Indonesia, dan ditunjuk
oleh Menteri.
(7)
Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a.
surat pernyataan diri telah menerapkan SMM
SNI ISO 9001:2015; atau
b.
sertifikat
penerapan
SMM
dari
Lembaga
Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah
diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
SMM yang telah menandatangani perjanjian
saling
pengakuan
(Multilateral
Recognition
Arrangement/MLA) dengan KAN.
(8)
Terhadap Mainan produk impor, pembubuhan tanda
SNI
pada
setiap
produk
dan/atau
kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di gudang importir.

3.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4),
dan ayat (5) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan
SPPT-SNI Mainan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh
KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Mainan dan
ditunjuk oleh Menteri.
(2)
Dihapus.
(3)
Dihapus.
(3a) Dihapus.
(3b) Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.

4.
Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-
SNI Mainan kepada LSPro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Produsen di luar negeri
menunjuk 1 (satu) perwakilan perusahaan yang
dapat berfungsi sebagai Importir.
(2)
Perwakilan
perusahaan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) merupakan perusahaan yang berbadan
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai
perwakilannya di Indonesia.
(3)
Legalitas
perwakilan
perusahaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen
sebagai berikut:
a.
akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
c.
Angka Pengenal Importir (API), bagi perwakilan
perusahaan yang berfungsi sebagai Importir;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
surat penunjukan dari Produsen di luar negeri;
dan
f.
surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan
bertanggung jawab terhadap peredaran Mainan
sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Dalam hal perwakilan perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi sebagai
Importir, Produsen di luar negeri dapat menunjuk
Importir melalui perwakilan perusahaan.

Pasal 4

(1)
Terhadap
Mainan
produk
impor,
permohonan
penerbitan SPPT-SNI Mainan dapat diajukan oleh
Importir yang tidak mendapatkan penunjukan dari
Produsen di luar negeri kepada LSPro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Penerbitan
SPPT-SNI
Mainan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem
sertifikasi tipe 1n.
(3)
Legalitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
a.
akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
www.peraturan.go.id
2018, No.1427
c.
Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2018

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id