Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ. D) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-
SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu
memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai
persyaratan SNI.
2.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah
lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda
SNI.
3.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan
pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4.
Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah
lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden dengan tugas menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi
serta
berwenang
untuk
mengakreditasi
lembaga
dan
laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5.
Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang
selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau
jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya
telah diberlakukan secara wajib.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
7.
Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis
Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9.
Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja
Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) pada Direktorat Jenderal
Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri,
Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelengarakan urusan pemerintahan
bidang perindustrian.
12. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
Dinas
di
Kabupaten/Kota
yang
menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

(1)
Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis
tertentu yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib mengikuti ketentuan SNI 07-3567-
2006 apabila:

a.
telah memiliki Standar Nasional Indonesia tersendiri atau standar
lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda
terhadap SNI 07-3567:2006;

b.
digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/peralatan listrik
konsumsi dan industri otomotif beserta komponennya yang
spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567:2006; atau

c.
digunakan sebagai bahan baku untuk produk ekspor.

(2)
Impor Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen
(IP) dan tidak dapat dipindahtangankan.

(3)
Penetapan jenis produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Pembina Industri.

3.
Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis
dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2)
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat infomasi sebagai berikut:
a.
identitas perusahaan pemohon;
b.
kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c.
jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
d.
spesifikasi produk.
(3)
Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikakukan
berdasarkan
permohonan
perusahaan
industri
yang
dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan
ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

(4)
Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait dan asosiasi industri.
(5)
Kewenangan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri.
(6)
Ketentuan
dan
persyaratan
pemberian
Pertimbangan
Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

www.djpp.depkumham.go.id

4.
Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh
LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Baja
Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh
Menteri, melalui:

a.
pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Canai
Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau
revisinya.

(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan
ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin
(Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang
telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition
of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi
negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

(3)
Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau
Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement
(MRA)) dengan KAN.

(4)
Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang
terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan
Gulungan Canai Dingin (Bj.D), Menteri dapat menunjuk LSPro dan
atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh
BPKIMI.

(5)
LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan
harus telah diakreditasi KAN.

5.
Menghapus ketentuan Pasal 8.

6.
Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja
Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
www.djpp.depkumham.go.id

(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas
Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).

(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas
Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.

(4)
BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian
Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan
Canai Dingin (Bj.D).

(5)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

7.
Ketentuan Pasal 12 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2011.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 92
www.djpp.depkumham.go.id