Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, DATA LAIN, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL

PERMENPERIN No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumberdaya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, ermasuk jasa industri. 2. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 3. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri. 4. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri. 5. Data Lain adalah data terkait sektor Industri yang sewaktu-waktu dimintakan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. 6. Perusahaan Industri adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 7. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. 8. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 10. Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 11. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya. 12. Informasi Lain adalah informasi terkait sektor Industri yang meliputi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri dan/atau Kawasan Industri di daerah. 13. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas. 14. Verifikasi adalah pemeriksaan kelengkapan data yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. 15. Validasi adalah pemeriksaan keakuratan Data Industri dan Data Kawasan Industri yang disampaikan dalam SIINas. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Direktorat Pembina adalah direktorat pembina Industri sesuai kewenangannya di lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 18. Pengelola SIINas adalah satuan kerja yang membidangi data dan informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (2) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (3) Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan Data Lain selain Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui SIINas. (2) Dalam rangka penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Perusahaan Industri menggunakan Akun SIINas tipe A; dan b. Perusahaan Kawasan Industri menggunakan Akun SIINas tipe B. (3) Tata cara perolehan Akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial; dan b. kegiatan produksi secara komersial. (2) Perusahaan Industri menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun. (3) Penyampaian Data Industri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Data Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan b. Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya.

Pasal 5

Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan Industrinya sesuai dengan periode penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 6

(1) Data Industri pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan; b. nilai investasi; c. luas lahan lokasi industri; d. kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); e. rencana kapasitas produksi terpasang; f. rencana kebutuhan bahan baku; g. rencana pelaksanaan pembangunan; h. rencana penggunaan mesin/peralatan; dan i. rencana kebutuhan energi dan air baku. (2) Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Data Industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jumlah tenaga kerja; b. nilai investasi; c. luas lahan lokasi industri; d. kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); e. kapasitas produksi terpasang; f. mesin dan peralatan; g. bahan baku dan bahan penolong; h. penggunaan energi; i. penggunaan air baku; j. produksi; k. pemasaran; dan l. sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri melakukan pembangunan Industri pada tahap kegiatan produksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data Industri harus menambahkan data perihal perkembangan pembangunan Industri yang sedang dilakukan. (3) Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 untuk pertama kali dilakukan: a. berdasarkan batas waktu penyampaian pada saat diperolehnya Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. meliputi periode data sejak tanggal diperolehnya Akun SIINas.

Pasal 9

(1) Perusahaan Industri wajib memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri. (2) Permintaan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SIINas, surat tertulis, surat elektronik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Industri. (3) Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui SIINas paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Penyampaian Data Kawasan Industri dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada tahap: a. pembangunan Kawasan Industri sebelum dapat beroperasi secara komersial; dan b. kegiatan Kawasan Industri secara komersial. (2) Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala sebanyak 2 (dua) kali setiap tahun. (3) Penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Data Kawasan Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan b. Data Kawasan Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya.

Pasal 11

Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus disampaikan berdasarkan kondisi faktual kegiatan Kawasan Industri sesuai dengan periode penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

Pasal 12

(1) Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan Kawasan Industri sebelum dapat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dan sumber pembiayaan; b. lahan dan kaveling; c. sarana dan prasarana; d. kebutuhan energi dan air baku; dan e. tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri. (2) Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Data Kawasan Industri pada tahap kegiatan Kawasan Industri secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. investasi dan sumber pembiayaan; b. lahan dan kaveling; c. sarana dan prasarana; d. kebutuhan energi dan air baku; e. tenaga kerja Perusahaan Kawasan Industri; dan f. Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri. (2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan Kawasan Industri pada tahap kegiatan Kawasan Industri secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data Kawasan Industri harus menambahkan data perihal perkembangan perluasan Kawasan Industri yang sedang dilakukan. (3) Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Penyampaian Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 untuk pertama kali dilakukan: a. berdasarkan batas waktu penyampaian pada saat diperolehnya Akun SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. meliputi periode data sejak tanggal diperolehnya Akun SIINas.

Pasal 15

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang terkait dengan: a. data tambahan; b. klarifikasi data; dan/atau c. kejadian luar biasa di Perusahaan Kawasan Industri. (2) Permintaan untuk memberikan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui SIINas, surat tertulis, surat elektronik, telepon, atau kunjungan ke lokasi Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemberian Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIINas paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

(1) Pengelola SIINas bersama-sama dengan Direktorat Pembina melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap Data Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta Data Kawasan Industri yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

Pasal 17

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat ketidakakuratan pada Data Industri atau Data Kawasan Industri yang diterima, Pengelola SIINas atau Direktorat Pembina menyampaikan permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melalui SIINas. (2) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SIINas. (3) Klarifikasi Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari setelah disampaikannya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui SIINas. (2) Gubernur dan bupati/walikota harus menyampaikan Informasi Lain kepada Menteri melalui SIINas.

Pasal 19

(1) Untuk melaksanakan penyampaian Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pengelola SIINas memberikan Akun SIINas tipe D kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Tata cara pemberian Akun SIINas tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi hasil pengolahan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sesuai dengan kewenangan pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk penerbitan IUI dan IUKInya. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Industri dan Data Kawasan Industri hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. produksi; b. penggunaan bahan baku dan bahan penolong; c. penggunaan energi; dan d. penyerapan tenaga kerja. (4) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi hasil pengolahan terhadap data terkait dari kegiatan Industri dan kegiatan Kawasan Industri di wilayah administratif sesuai kewenangannya masing- masing. (2) Data terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari data dan informasi selain yang diperoleh dari Data Industri dan Data Kawasan Industri. (3) Informasi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. pertumbuhan Industri; b. kontribusi sektor Industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); c. ekspor produk Industri; dan d. pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Industri yang meliputi sumber daya Industri, sarana dan prasarana Industri, dan pemberdayaan Industri. (4) Informasi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan format sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Informasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Informasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebanyak 1 (satu) kali setiap tahun.

Pasal 23

(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melaksanakan pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri menjadi Informasi Industri sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1). (2) Informasi Industri hasil pengolahan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh dan tetap menjadi tanggung jawab gubernur, bupati/walikota yang mendelegasikannya.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA