Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan berdasarkan standar industri hijau.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi industri hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi SIH.
4. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.
5. Audit Industri Hijau yang selanjutnya disebut Audit adalah pemeriksaan yang obyektif dan sistematis terhadap perusahaan industri berdasarkan bukti dan fakta untuk menentukan pemenuhan SIH.
6. Auditor Industri Hijau yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan Audit sertifikasi Industri Hijau dan telah memiliki sertifikat Auditor Industri Hijau.
7. Sertifikat Auditor Industri Hijau yang selanjutnya disebut Sertifikat Auditor adalah bukti tertulis diberikan kepada Auditor yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang Industri Hijau.
8. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
9. Logo Industri Hijau adalah tanda atau simbol yang dapat digunakan Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau.
10. Surveilans adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau atas konsistensi penerapan SIH.
11. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
12. Kepala BPPI adalah Kepala Badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
