Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PERMENPERIN No. 05-m-ind-per-2-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

1.
Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur
yang meliputi pembangkit, gardu induk, jaringan
transmis, dan distribusi tenaga listrik.
2.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah
pembangunan pembangkit, gardu induk, jaringan
transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik.
3.
Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa
termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang
diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang
berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang
dalam
proses
produksi
atau
pengerjaannya
dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen
impor.
4.
Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut TKDN, adalah besaran komponen dalam
negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa
pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
5.
Bobot adalah besaran angka sebanding dengan
harga/biaya material/jasa pekerjaan suatu proyek
yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri
dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari
suatu infrastruktur ketenagalistrikan.
6.
Komponen dalam negeri untuk barang adalah
penggunaan bahan baku, rancang bangun dan
perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur
manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian
akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
7.
Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang
dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan
tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8.
Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan
jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang
bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur
manufaktur,
fabrikasi,
perakitan,
penyelesaian
pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri
www.peraturan.go.id
2017, No.275
dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat
lunak dari dalam negeri.
9.
Barang adalah benda berupa komponen utama yang
membentuk sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor
Engineering, Procurement, and Construction (Jasa
EPC), Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan,
dan/atau Jasa Pendukung.
11. Perusahaan
Engineering,
Procurement,
and
Construction, yang selanjutnya disebut Perusahaan
EPC, adalah badan usaha layanan jasa gabungan
perencanaan/perancangan/rancang
bangun
pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan
jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi,
pemeliharaan
dan
pengujian
yang
memiliki
sertifikasi,
klasifikasi
dan
kualifikasi
sesuai
peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang
bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan
kepemilikan
saham
dan
manajemen
secara
sebagian/keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh
warga
negara
Indonesia
atau
badan
hukum
Indonesia.
13. Perusahaan asing adalah badan usaha yang bergerak
di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan
bukan berdasarkan hukum Indonesia.
14. Pengguna barang/jasa adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan
jasa
untuk
pembangunan
infrastruktur
ketenagalistrikan.
15. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan
jasa
untuk
pembangunan
infrastruktur
ketenagalistrikan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
www.peraturan.go.id
2017, No.275
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
membidangi
industri
mesin
pada
Kementerian
Perindustrian.
18. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah
pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik uap
untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan
sumber energi utama dari Batubara, Biomasa dan
sumber energi lain yang berkaitan.
19. Pembangkit
Listrik
Tenaga
Air
(PLTA)
adalah
pembangkit listrik yang mengubah energi potensial
dan energi kinetik air untuk menghasilkan energi
listrik, tidak hanya terbatas pada air dari sebuah
waduk atau air terjun, melainkan juga meliputi
pembangkit listrik yang menggunakan tenaga air
dalam bentuk lain seperti tenaga ombak.
20. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah
pembangkit listrik yang menggunakan bahan baku
hydrothermal atau uap panas (steam) dari panas
bumi sebagai sumber energi utamanya.
21. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah
pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik gas
bertekanan
untuk
menghasilkan
energi
listrik,
menggunakan sumber energi utama dari Gas Alam
dan sumber energi lain yang berkaitan.
22. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) adalah
pembangkit listrik yang menggabungkan antara PLTU
dan PLTG, dimana gas buang PLTG yang masih
memiliki temperatur yang cukup tinggi digunakan
untuk mengubah air baku menjadi uap.
23. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah
pembangkit listrik yang memanfatkan sinar matahari
sebagai sumber penghasil listrik, dengan alat utama
untuk menangkap, perubah dan penghasil listrik
adalah Photovoltaic yang disebut secara umum
Modul/Panel Solar Cell.
24. Gas Insulated Switchgear (GIS), adalah Gardu Induk
yang busbar dan peralatan utamanya diletakkan di
www.peraturan.go.id
2017, No.275
dalam suatu tabung serta diisolasi oleh gas SF6 satu
dengan lainnya sehingga konstruksi fisiknya menjadi
kompak.
25. PLTS Tersebar Berdiri Sendiri adalah PLTS yang
tersebar dan langsung dihubungkan dengan beban-
beban
atau
pemanfaat
listrik
tanpa
jaringan
distribusi.
26. PLTS Terpusat Berdiri Sendiri adalah PLTS yang
ditempatkan dalam suatu bidang lokasi dimana
energi
listrik
didistribusikan
ke
beban-beban
pemanfaat listrik yang tidak terhubung ke jaringan
Perusahaan Listrik Nasional (PLN), atau yang dikenal
sebagai off-grid.
27. PLTS
Terpusat
Terhubung
adalah
PLTS
yang
ditempatkan dalam suatu bidang lokasi dimana
energi listrik langsung dihubungkan ke jaringan PLN,
atau yang dikenal dengan on-grid.

2.
Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah dan
menambahkan huruf c, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 11

Besaran nilai TKDN Barang dan Jasa untuk PLTS terdiri
dari:
a.
PLTS Tersebar Berdiri Sendiri;
b.
PLTS Terpusat Berdiri Sendiri; dan
c.
PLTS Terpusat Terhubung.

3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1)
PLTS
Tersebar
Berdiri
Sendiri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri
dari:

www.peraturan.go.id
2017, No.275
a.
komponen utama terdiri dari modul surya,
baterai, battery control unit, penyangga modul,
kabel, dan aksesoris; dan
b.
Jasa terdiri dari jasa pengiriman dan jasa
pemasangan.
(2)
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS
Tersebar Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu:
a.
TKDN barang minimal sebesar 39,87%;
b.
TKDN jasa sebesar 100%; dan
c.
TKDN gabungan barang dan jasa minimal
sebesar 45,90%.
(3)
TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b.
baterai dengan TKDN minimal sebesar 40%;
c.
battery control unit dengan TKDN minimal sebesar
10%;
d.
penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar
42,40%; dan
e.
kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%.

4.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1)
PLTS
Terpusat
Berdiri
Sendiri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri dari:
a.
komponen utama terdiri dari modul surya,
inverter dan solar charge controller, DC combiner
box, distribution panel, baterai, kabel (AC dan
DC), sistem proteksi, penyangga modul, dan
energy limiter; dan
b.
Jasa
terdiri
dari
jasa
pengiriman,
jasa
pemasangan, dan jasa konstruksi.
(2)
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS
Terpusat Berdiri Sendiri sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2017, No.275
ayat (1) dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a.
TKDN barang minimal sebesar 37,47%;
b.
TKDN jasa sebesar 100%; dan
c.
TKDN gabungan barang dan jasa minimal
sebesar 43,72%.
(3)
TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
modul surya dengan TKDN minimal sebesar 40%;
b.
DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar
20%;
c.
distribution panel dengan TKDN minimal sebesar
40,00%;
d.
baterai dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
e.
kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%;
f.
sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%;
g.
penyangga modul dengan TKDN minimal sebesar
42,40%; dan
h.
energy limiter dengan TKDN minimal sebesar
40%.

5.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
PLTS Terpusat Terhubung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c terdiri dari:
a.
komponen utama terdiri dari modul surya,
inverter, DC combiner box, distribution panel,
travo, kabel (AC dan DC), sistem proteksi, dan
penyangga modul; dan
b.
Jasa
terdiri
dari
jasa
pengiriman,
jasa
pemasangan, dan jasa konstruksi.
(2)
Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS
Terpusat Terhubung sebagaimana pada ayat (1)
dengan kapasitas terpasang per unit, yaitu:
a.
TKDN barang minimal sebesar 34,09%;
b.
TKDN jasa sebesar 100%; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.275
c.
TKDN gabungan barang dan jasa minimal
sebesar 40,68%.
(3)
TKDN barang minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
modul surya dengan TKDN minimal sebesar
40%;
b.
DC combiner box dengan TKDN minimal sebesar
20%;
c.
distribution
panel
dengan
TKDN
minimal
sebesar 40,00%;
d.
travo dengan TKDN minimal sebesar 40,00%;
e.
kabel dengan TKDN minimal sebesar 90,00%;
f.
sistem proteksi dengan TKDN minimal 20,00%;
dan
g.
penyangga
modul
dengan
TKDN
minimal
sebesar 42,40%.

6.
Di antara Pasal 13A dan Pasal 14 ditambah 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Nilai TKDN minimal untuk modul surya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Pasal 13 ayat
(3) huruf a, dan Pasal 13A ayat (3) huruf a:
a.
menjadi minimal 50%, dengan ketentuan berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2018; dan
b.
menjadi minimal 60%, dengan ketentuan berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2019.

7.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk
barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk
masing-masing pembangkit listrik dan jaringan
transmisi, gardu induk, dan jaringan distribusi
www.peraturan.go.id
2017, No.275
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 dan Pasal 14 mengacu pada
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/
PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
dan/atau perubahannya.
(2)
Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN untuk
barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa untuk
PLTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13A mengacu pada Peraturan Menteri
Perindustrian
Nomor
04/M-IND/PER/2/2017
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat
Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 274) dan/atau perubahannya.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.275
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2017

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id