Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah kegiatan pembangunan yang mencakup pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi sampai jaringan distribusi.
2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah proses pembangunan sistem ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan pemegang ijin pembangunan Pembangkit listrik untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
5. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
6. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
7. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di
dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8. Besaran nilai TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik yang mencakup barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
9. Barang adalah benda yang dapat digunakan sebagai komponen utama, komponen pembantu, barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu pada sistem, sub sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Construction), Jasa Pelaksanaan Pembangunan dan Pemasangan, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, Jasa Pengoperasian dan Jasa Pemeliharaan serta Jasa Pendukung Lainnya termasuk Jasa Asuransi, Jasa Penyewaan dan Jasa Angkutan.
11. Perusahaan Engineering, Procurement and Construction yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC adalah layanan jasa gabungan perencanaan/perancangan/rancang bangun jasa konstruksi, pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian.
12. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran pemerintah pusat/daerah/kontraktor kontrak kerja sama/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek pembangunan pembangkit listrik.
13. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan pembangkit listrik.
14. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
15. Direktur/Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur/ Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
Pasal 2
(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran barang dan atau jasa; dan
b. kontrak pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Penetapan peserta lelang menjadi pemenang lelang penyedia barang dan atau jasa oleh pengguna barang/jasa harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan atau jasa sesuai jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang disyaratkan.
Pasal 3
Besaran nilai TKDN infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari:
a. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara yang mencakup gabungan barang dan jasa, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenga Air (PLTA), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air yang mencakup gabungan barang dan jasa, kecuali bendungan dan tunnel, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang mencakup gabungan barang dan
jasa, kecuali pengeboran dan penyediaan sumur, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
d. Besaran nilai TKDN Jaringan dan Distribusi, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik yang mencakup gabungan barang dan jasa termasuk Gardu Induk dan Gardu Distribusi, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Perhitungan dan format TKDN barang, jasa dan gabungan barang dan jasa dalam penyediaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/2006 .
Pasal 5
Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh BUMN dan atau PIUKU dilaksanakan oleh usaha jasa konstruksi ketenagalistrikan, termasuk Engineering, Procurement & Construction (EPC).
Pasal 6
(1) Pembangunan PLTU Batubara sampai dengan 100 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTU Batubara diatas 100 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Pasal 7
(1) Pembangunan PLTA sampai dengan 100 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTA diatas 100 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Pasal 8
(1) Pembangunan PLTP sampai dengan 110 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTP diatas 110 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Pasal 9
Pembangunan Jaringan dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (self assesment) besaran TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa yang dimiliki berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari industri barang dan atau jasa (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap kontrak atau tender.
Pasal 11
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa.
(2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi.
(3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Pasal 12
(1) Pengguna barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan wajib memberikan preferensi harga kepada penyedia barang dan atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Pemberian preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional sesuai dengan TKDN barang dan jasa dalam negeri yang dimiliki perusahaan.
(3) Besaran preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan untuk:
a. pengadaan barang dalam negeri yang dibiayai dengan dana dalam negeri setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) diatas harga Cost Insurance and Freight (CIF) penawaran terendah barang impor dan tidak termasuk bea masuk;
b. pengadaan barang dalam negeri yang dibiayai dengan dana pinjaman dan hibah luar negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) diatas harga Cost Insurance and Freight (CIF) penawaran terendah barang impor dan tidak termasuk bea masuk; atau
c. pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional setinggi-tingginya 7,5% (tujuh koma lima persen) diatas harga penawaran terendah dari kontraktor asing.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan bekerjasama dengan Departemen/instansi terkait dan pengguna barang/jasa.
(3) Besaran TKDN pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun sekali oleh Direktorat Jenderal.
(4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.
Pasal 14
Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pasal 15
Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal terkait instansi teknis yang bersangkutan dapat mengatur Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 16
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administratif dalam bentuk:
1. Peringatan tertulis, diberikan kepada EPC atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan;
2. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list), apabila EPC atau penyedia barang/jasa terbukti dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri; atau
b. Sanksi finansial berupa selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas TKDN yang sebenarnya.
Pasal 17 Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
