(1)
Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:
a.
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
penerapan
pemberlakuan
SNI
Keramik Tableware, SNI Kloset Duduk, dan SNI
Ubin
Keramik
secara
wajib
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan
Pasal 5; dan
b.
pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a.
sosialisasi;
b.
konsultasi; dan
c.
bimbingan teknis.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar
lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4)
Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina
Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait,
Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5)
BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan
Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI
Keramik secara wajib.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.29
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id