Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 81MINDPER92015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 01-m-ind-per-1-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Keramik
Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik wajib
menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dengan:
www.peraturan.go.id
2016, No.29

a.
memiliki SPPT-SNI; dan

b.
membubuhkan tanda SNI pada setiap produk
dan/atau
kemasan
Keramik
Tableware,
Kloset
Duduk, dan/atau Ubin Keramik di tempat yang
mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang
tidak mudah hilang.

2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Setiap kemasan Keramik Tableware, Kloset Duduk,
dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan kode produksi
atau kode pengemasan yang menunjukan tanggal,
bulan, dan tahun produksi atau pengemasan produk
di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara
penandaan yang tidak mudah hilang.
(2)
Kode produksi atau kode pengemasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu obyek
pengawasan
kesesuaian
kualitas
produk
atas
pelaksanaan SNI Keramik secara wajib.

3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor
Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan/atau Ubin
Keramik, wajib menyampaikan:
a.
laporan realisasi produksi secara tertulis, bagi
produsen Keramik Tableware, Kloset Duduk,
dan/atau Ubin Keramik dalam negeri; atau
b.
laporan realisasi impor secara tertulis, bagi
importir dari produsen Keramik Tableware,
www.peraturan.go.id
2016, No.29
Kloset Duduk, dan/atau Ubin Keramik luar
negeri;
kepada Direktur Pembina Industri setiap 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan
atau sejak tanggal diberlakukan SNI Keramik Secara
Wajib.
(2)
Laporan realisasi produksi atau impor Keramik
Tableware,
Kloset
Duduk,
dan
Ubin
Keramik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling
sedikit informasi sebagai berikut:

a.
identitas produsen dan/atau importir;

b.
jenis Keramik dan nomor pos tarif/HS Code;

c.
kapasitas produksi Keramik;

d.
volume impor Keramik;

e.
negara asal Keramik;

f.
alamat gudang penyimpanan Keramik; dan

g.
bukti kesesuaian penerapan SNI Keramik.

4.
Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan:

a.
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
penerapan
pemberlakuan
SNI
Keramik Tableware, SNI Kloset Duduk, dan SNI
Ubin
Keramik
secara
wajib
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan
Pasal 5; dan
b.
pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2016, No.29

(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan paling sedikit melalui:

a.
sosialisasi;

b.
konsultasi; dan

c.
bimbingan teknis.

(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar
lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.

(4)
Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina
Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait,
Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.

(5)
BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan
Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI
Keramik secara wajib.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.29

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2016

MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id