Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Dewan . . .
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat
KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara
Pemilu
yang
bertugas
melaksanakan
Pemilu
di
kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk
melaksanakan
Pemilu
di
desa
atau
nama
lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN,
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU
untuk
melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk
melaksanakan
pemungutan
suara
di
tempat
pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut
Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau
PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran
data pemilih.
15. Tempat . . .
15. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
16. Tempat
Pemungutan
Suara
Luar
Negeri,
selanjutnya
disingkat
TPSLN,
adalah
tempat
dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
17. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut
Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
provinsi.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
21. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh
Panwaslu
Kecamatan
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
22. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di luar negeri.
23. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili
di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
24. Warga
Negara
Indonesia
adalah
orang-orang
bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
25. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur
(tujuh
belas)
tahun
atau
lebih
atau
sudah/pernah kawin.
26. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
27. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
28. Perseorangan . . .
28. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
29. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
dan program Peserta Pemilu.
30. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas kampanye.
31. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya
disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara
sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan
jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
32. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya
disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
