Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PERMENPERA No. 7 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Deputi Menteri
Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja kegiatan subsidi KPRSH.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Pejabat yang diberi
wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM).
5. Satuan Rumah Susun Sederhana, yang selanjutnya disebut Sarusuna, adalah rumah
susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah
sebagai tempat hunian.
6. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disebut KPRSH, adalah
Kredit atau Pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit atau
Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau
KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang
diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah.
7. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Bersubsidi, adalah
kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat
berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang
dibeli dari pengembang.
8. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi dengan prinsip syariah, selanjutnya
disebut KPR Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga
Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada
masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat
(RSH) yang dibeli dari pengembang.
www.djpp.depkumham.go.id
9. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, selanjutnya disebut
KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit
Kredit kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari
pengembang.
10. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Syariah Bersubsidi,
selanjutnya disebut KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang
diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip
syariah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari
pengembang.
11. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama
dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program
KPRSH.
12. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang ditandatangani antara Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan bersama dengan Direktur
Utama Bank Pelaksana.
13. Perjanjian Kerjasama Operasional, yang selanjutnya disingkat PKO, adalah
perjanjian yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana
yang mengatur tanggung jawab para pihak dalam rangka pelaksanaan bantuan
pembiayaan perumahan melalui KPRSH.
14. Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi adalah
keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun
tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi
perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah).
15. Kelompok Sasaran KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi
adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap
maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi
perumahan yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat
juta lima ratus ribu rupiah).
16. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Perjanjian
Kredit KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
17. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani Dokumen Akad
Pembiayaan KPR Syariah Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi.
18. Harga Rumah Paling Banyak adalah batas harga rumah paling banyak yang
memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku yang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) dan dibeli dari
pengembang.
19. Harga Sarusuna Paling Banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak yang
memperoleh subsidi dari Pemerintah senilai Rp 144.000.000 yang dibeli dari
pengembang mengikuti spesifikasi minimum berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah
Susun Sederhana Bertingkat.

www.djpp.depkumham.go.id
20. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh
debitur melalui pembayaran komponen bunga saja dalam kurun waktu tertentu
(subsidi Interest Only–Balloon Payment), yang selanjutnya disebut subsidi IO-
BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh
debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun waktu tertentu,
yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga;
c. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan
uang muka yang dibayar debitur/nasabah mampu menurunkan pagu
kredit/pembiayaan
yang
akan
diangsur
setiap
bulan
berikut
bunganya/marjinnya, yang selanjutnya disebut subsidi uang muka;
d. Subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh
nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi angsuran;
dan
e. Subsidi untuk membantu meringankan nasabah dalam memenuhi kewajiban
menyediakan uang muka KPR Sarusuna Bersubsidi atau KPR Sarusuna Syariah
Bersubsidi, yang selanjutnya disebut bantuan uang muka.
21. Prosentase angsuran bersubsidi adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan
bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi.
22. Suku Bunga Pasar adalah suku bunga kredit perumahan yang berlaku pada Bank
Pelaksana yang menerbitkan KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi.
23. Suku Bunga Pasar KPR Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku bunga kredit
perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi.
24. Suku Bunga Pasar KPR Sarusuna Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku
bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama masa subsidi.
25. Suku Bunga Pasar Setelah Masa Subsidi adalah suku bunga kredit perumahan yang
diberlakukan Bank Pelaksana setelah selesai masa subsidi.
26. Masa Subsidi adalah jangka waktu pemberian subsidi yang diatur dengan Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat.
27. BI Rate adalah suku bunga yang secara periodik setiap bulan diumumkan oleh Bank
Indonesia untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal kebijakan
moneter.
28. Dihapus.
29. BI Rate Acuan adalah BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Januari untuk realisasi
KPR Bersubsidi bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan BI Rate yang
dikeluarkan pada bulan Juli untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Juli sampai
dengan bulan Desember tahun berjalan.
30. SBI Rate adalah suku bunga surat berharga yang dikeluarkan Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang jangka pendek satu bulan, enam bulan dan atau sembilan
bulan yang pertama kali dikeluarkan pada bulan penerbitan.
31. Marjin adalah biaya yang dikeluarkan oleh nasabah pembiayaan atas pemanfaatan
fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Pelaksana untuk pembelian suatu
obyek.
32. Marjin yang berlaku adalah marjin yang berlaku pada Bank Pelaksana, yang telah
disepakati bersama antara nasabah dan Bank Pelaksana serta tertuang dalam akad
yang menggunakan prinsip syariah.

www.djpp.depkumham.go.id
33. Marjin Bunga Pasar adalah sejumlah komponen yang terdiri dari overhead cost, risk
premium dan profit margin yang digunakan untuk menentukan besaran suku bunga
pasar selama masa subsidi yang terdiri dari marjin tetap dan marjin variabel.
34. Marjin tetap adalah Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO.
35. Marjin variabel adalah selisih antara SBI Rate dengan BI Rate dua belas bulan
kebelakang, dalam hal nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0 (nol).
36. Dihapus.
37. Suku Bunga Subsidi adalah suku bunga yang ditetapkan pemerintah melalui
Peraturan Menteri dalam rangka pengadaan perumahan dan permukiman dengan
dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR Bersubsidi dan KPR Sarusuna
Bersubsidi yang berlaku.
38. Harga Akad Syariah adalah harga rumah yang dapat dibeli dari pengembang
ditambah marjin yang disepakati.
39. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau
lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan
kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan resiko akan
ditanggung sesuai porsi kerjasama.
40. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak
pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya (mudharib) menjadi pengelola. Keuntungan atas usaha bersama tersebut
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian
bukan akibat kelalaian mudharib akan ditanggung oleh pemilik modal (shahibul
mal).
41. Mudharabah Muthlaqah adalah kerjasama antara shahibul mal dengan mudharib
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis.
42. Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang
cakupannya dibatasi.
43. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga
pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau marjin yang disepakati.
44. Akad Istisna’ adalah akad jual beli suatu barang tertentu antara penjual dengan
pembeli dengan harga pokok ditambah nilai keuntungan atau marjin dimana waktu
penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat
dilakukan dengan cicilan atau ditangguhkan.
45. Akad Hawalah adalah akad pengalihan kewajiban atau hutang dari satu pihak
kepada kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau membayarnya.
46. Akad Ijarah Mumtahiyah Bitamlik adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan
perpindahan kepemilikan dari pihak pemberi sewa kepada penyewa baik dengan
cara hibah maupun janji untuk melakukan jual beli di akhir masa sewa.
47. Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disebut RSH adalah rumah yang
spesifikasi teknisnya mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah
Sederhana Sehat (Rs Sehat).
48. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana meliputi pengecekan
kelengkapan dokumen secara formal, wawancara, dan pengecekan fisik bangunan
rumah calon debitur/kelompok sasaran penerima subsidi perumahan.

www.djpp.depkumham.go.id
49. Dihapus.
50. Dihapus.
51. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang sudah diterima
dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan diterima Bank Pelaksana untuk
disalurkan kepada debitur melalui skim subsidi IO-BP dengan kombinasi Selisih
Bunga atau Subsidi Selisih Bunga tanpa kombinasi IO-BP yang dibayar secara
tahunan, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bank Pelaksana.

2. Ketentuan lampiran 1 Bab III angka 17 huruf a diubah, sehingga angka 17 huruf a
berbunyi sebagai berikut:
17. Rekonsiliasi dan perhitungan subsidi tahun berikutnya selama masa subsidi:
a. Rekonsiliasi
1) menghitung kembali subsidi selisih bunga yang telah diterima Bank Pelaksana
pada satu tahun sebelumnya dengan cara sebagai berikut:
a) dilakukan pada bulan KPR Bersubsidi bertambah satu tahun selama masa
subsidi atau pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga sebagai berikut:
i.
BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
ii.
marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
iii.
SBI Rate ditetapkan dengan cara:
• SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1
(satu) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate
6 (enam) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI
Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9
(sembilan) bulan tersebut;
iv.
menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
v.
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama
dengan 0 (nol); dan
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin
variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
vi.
menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang;
vii.
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap +
marjin variabel;
www.djpp.depkumham.go.id
c) menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank
Pelaksana;
d) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya
dengan hasil perhitungan pada huruf c) di atas;
e) mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan
subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang
telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.

2) contoh perhitungan:
a) KPR Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan April 2010,
rekonsiliasi dilakukan pada bulan April 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel
Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 13.
Tabel 13. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode April 2010
sampai dengan bulan Maret 2011
1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan
Apr-10 6,50%
6,21%
6,68%
-
6,21%
-0,29%
-0,29%
May-10 6,50%
6,28%
6,69%
-
6,28%
-0,22%
0,00%
Jun-10 6,50%
6,26%
6,72%
-
6,26%
-0,24%
0,00%
Jul-10
6,50%
-
6,75%
-
6,75%
0,25%
0,25%
Aug-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Sep-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Oct-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Nov-10 6,50%
-
6,50%
6,82%
6,66%
0,16%
0,00%
Dec-10 6,50%
-
6,30%
6,70%
6,50%
0,00%
0,00%
10 Jan-11 6,50%
-
6,10%
6,59%
6,35%
-0,16%
0,00%
11 Feb-11 6,75%
-
-
6,80%
6,80%
0,05%
0,00%
12 Mar-11 6,75%
-
-
7,00%
7,00%
0,25%
0,25%
6,54%
5,00%
0,09%
11,63%
Selisih BI rate
dan SBI Rate
Marjin
Variabel
BI Rate
rata-rata
Marjin
Tetap
Marjin
Variabel
rata-rata
Bunga
Pasar
No
Bulan
BI
Rate
Data SBI Rate
SBI Rate

Keterangan:
-
bulan April 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
-
bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka
waktu 6 bulan;
-
bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam)
bulan dan 9 (sembilan) bulan;
-
bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas dan
dengan menggunakan suku bunga pasar 11,63% dengan hasil perhitungan
sebagai berikut:
i.
dengan kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 493.240,-
• kelompok sasaran II = Rp. 372.172,-
• kelompok sasaran III = Rp 257.891,-
ii.
tanpa kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 554.624,-
• kelompok sasaran II = Rp. 418.489,-
• kelompok sasaran III = Rp. 289.985,-
a) menghitung nilai angsuran bersubsidi per bulan dengan menggunakan suku
bunga bersubsidi.
www.djpp.depkumham.go.id
i.
dengan kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 296.771,-
• kelompok sasaran II = Rp. 143.953,-
• kelompok sasaran III = Rp 22.167,-
ii.
tanpa kombinasi IO-BP:
• kelompok sasaran I = Rp. 400.187,-
• kelompok sasaran II = Rp. 245.924,-
• kelompok sasaran III = Rp. 122.837,-
b) menghitung nilai subsidi selisih bunga = (nilai angsuran pasar per bulan –
nilai angsuran bersubsidi per bulan ) x 12.
i.
dengan kombinasi IO-BP
• kelompok sasaran I = Rp. 2.357.632,-
• kelompok sasaran II = Rp. 2.738.628,-
• kelompok sasaran III = Rp. 2.828.688,-
ii.
tanpa kombinasi IO-BP
• kelompok sasaran I = Rp. 1.853.252,-
• kelompok sasaran II = Rp. 2.070.788,-
• kelompok sasaran III = Rp. 2.005.777,-
c) membandingkan subsidi selisih bunga yang sudah diterima pada tahun
sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf b) diatas.
d) hasil perhitungan sebagaimana tercantum pada Tabel 14.
e) selisih perhitungan subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran subsidi
tahun selanjutnya.

Tabel 14.
Simulasi perhitungan subsidi selisih bunga yang telah diterima dengan hasil
rekonsiliasi

Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
1 Harga RSH
Rp.
55.000.000

55.000.000

41.500.000

41.500.000

28.000.000

28.000.000

2 Uang Muka
%
7,50%
7,50%
7,50%
7,50%
5,00%
5,00%
Rp.
3 Pinjaman
Rp.
50.875.000

50.875.000

38.387.500

38.387.500

26.600.000

26.600.000

4 Masa Subsidi
Tahun
5 Tenor
Tahun
6 Subsidi telah diterima
a.
BI rate acuan (bulan Januari 2010)
%
6,50%
6,50%
6,50%
6,50%
6,50%
6,50%
b.
Marjin (ditetapkan dalam PKO)
%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
c.
Suku bunga pasar (a+b)
%
11,50%
11,50%
11,50%
11,50%
11,50%
11,50%
d.
Angsuran pasar per bulan
Rp.
549.894

549.894

414.920

414.920

287.512

287.512

e.
Suku bunga bersubsidi
%
7,00%
7,00%
4,50%
4,50%
1,00%
1,00%
f.
Angsuran bersubsidi per bulan
Rp.
296.771

400.187

143.953

245.924

22.167

122.837

g.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
253.123

149.708

270.967

168.997

265.346

164.675

h.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
3.037.481

1.796.491

3.251.605

2.027.959

3.184.147

1.976.100

7 Subsidi seharusnya diminta (rekonsiliasi)
a.
BI rate rata-rata (April 2010-Maret 2011)
%
6,54%
6,54%
6,54%
6,54%
6,54%
6,54%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,09%
0,09%
0,09%
0,09%
0,09%
0,09%
d.
Suku bunga pasar
%
11,63%
11,63%
11,63%
11,63%
11,63%
11,63%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
493.240

554.624

372.172

418.489

257.891

289.985

f.
Suku bunga bersubsidi
%
7,00%
7,00%
4,50%
4,50%
1,00%
1,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
296.771

400.187

143.953

245.924

22.167

122.837

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
196.469

154.438

228.219

172.566

235.724

167.148

i.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
2.357.632

1.853.252

2.738.628

2.070.788

2.828.688

2.005.777

8 Selisih perhitungan subsidi (6-7)
Rp.
679.849

(56.761)

512.977

(42.829)

355.459

(29.678)

kekurangan subsidi
I
II
III
Keterangan
Uraian
Satuan
Kelompok Sasaran

3. Ketentuan lampiran 1 Bab III angka 19 diubah, sehingga angka 19 berbunyi sebagai
berikut:
19. Pembayaran Dilakukan Sekaligus
Pembayaran subsidi perumahan dilakukan sekaligus untuk membayar subsidi
perumahan yang berhak diterima debitur selama sisa masa subsidi.
www.djpp.depkumham.go.id
a.
Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Bersubsidi dengan skim selisih bunga
dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun
2010 dan belum pernah dibayar subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) perhitungan subsidi perumahan didahului perhitungan pembayaran subsidi
perumahan yang belum terbayar sampai dengan bulan pelaksanaan
pembayaran sekaligus tanpa didahului dengan rekonsiliasi;
2) perhitungan subsidi belum terbayar sebagaimana angka 1) dihitung tahunan
berdasarkan periode ulang tahun KPR Bersubsidi;
3) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka
BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara
periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan
pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i.
SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1
(satu) bulan tersebut;
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate
6 (enam) bulan tersebut;
v.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI
Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9
(sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f)
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama
dengan 0 (nol); dan
ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin
variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka
marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun
KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran
sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau
sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai
dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
www.djpp.depkumham.go.id
i)
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap +
marjin variabel;
j)
Menghitung jumlah subsidi selisih bunga tahunan yang diterima Bank
Pelaksana;
k) Mencatat hasil perhitungan subsidi selisih bunga yang belum terbayar
sebagai dasar tagihan subsidi perumahan Bank Pelaksana.
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode setelah
pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran
sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus +
marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih
bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f)
menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang
akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi
perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil
perhitungan subsidi selisih bunga belum terbayar ditambah dengan tagihan
pembayaran sekaligus.

b. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Bersubsidi dengan skim selisih bunga
dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan tahun
2010 dan sudah dibayar sebagian subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) Perhitungan subsidi perumahan didahului dengan rekonsiliasi pembayaran
subsidi perumahan tahun 2010 dan perhitungan subsidi perumahan dari
periode rekonsiliasi sampai dengan pelaksanaan pembayaran sekaligus;

2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga untuk rekonsiliasi sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka BI
Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara
periode ulang tahun KPR Bersubsidi sampai dengan bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i. SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1
(satu) bulan tersebut;
iii. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
1 (satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
www.djpp.depkumham.go.id
iv. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate
6 (enam) bulan tersebut;
v. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI
Rate 9 (sembilan) bulan tersebut;
vi. apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu
6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9
(sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f)
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama
dengan 0 (nol); dan
ii. jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin
variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka
marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun
KPR Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran
sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang
atau sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Bersubsidi
sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i)
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap +
marjin variabel;
j)
menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank
Pelaksana;
k) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya
dengan hasil perhitungan pada huruf k) di atas;
l)
mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan
subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan
yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
3) menghitung subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi yang belum terbayar
untuk periode setelah rekonsiliasi hingga pelaksanaan pembayaran
sekaligus dengan menggunakan perhitungan sebagaimana angka 19 huruf a
angka 3);
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode
pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran
sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus +
marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih
bunga adalah BI Rate pembayaran sekaligus;
www.djpp.depkumham.go.id
f)
menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang
akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi
perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil
rekonsiliasi ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.

c.
Contoh perhitungan:
a) KPR Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan Maret 2010, belum
dibayar subsidi tahunannya pada tahun 2010, dan pembayaran sekaligus
dilaksanakan pada bulan Mei 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel
Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 15a.

Tabel 15a. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode Maret 2010
sampai dengan bulan Mei 2011
1 Bulan
6 Bulan
9 Bulan
Mar-10 6,50%
6,40%
6,70%
-
6.70%
-0,10%
0,00%
Apr-10 6,50%
6,21%
6,68%
-
6,21%
-0,29%
-0,29%
May-10 6,50%
6,28%
6,69%
-
6,28%
-0,22%
0,00%
Jun-10
6,50%
6,26%
6,72%
-
6,26%
-0,24%
0,00%
Jul-10
6,50%
-
6,75%
-
6,75%
0,25%
0,25%
Aug-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Sep-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Oct-10
6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Nov-10 6,50%
-
6,50%
6,82%
6,66%
0,16%
0,00%
10 Dec-10 6,50%
-
6,30%
6,70%
6,50%
0,00%
0,00%
Jan-11 6,50%
-
6,10%
6,59%
6,35%
-0,16%
0,00%
12 Feb-11 6,75%
-
-
6,80%
6,80%
0,05%
0,00%
6,52%
5,00%
0,07%
11,59%
Mar-11 6,75%
-
-
7,00%
7,00%
0,25%
0,25%
Apr-11 6,75%
-
-
7,40%
7,40%
0,65%
0,65%
15 May-11 6,75%
-
-
7,45%
7,45%
0,70%
0,70%
6,75%
5,00%
0,45%
12,20%
No
Bulan
BI
Rate
Data SBI Rate
SBI Rate Selisih BI rate
dan SBI Rate
Marjin
Variabel
BI Rate
rata-rata
Marjin
Tetap
Marjin
Variabel
rata-rata
Bunga
Pasar

Keterangan:
-
bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
-
bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka
waktu 6 bulan;
-
bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam)
bulan dan 9 (sembilan) bulan;
-
bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011, SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas
dengan menggunakan suku bunga pasar sebesar:
i.
11,59% untuk bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Februari
2011;
ii.
12,20% untuk bulan Maret 2011 sampai dengan bulan April
2011.
d) menghitung jumlah subsidi selisih bunga yang belum terbayar;
e) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Bersubsidi periode
setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
Perhitungan subsidi selisih bunga dapat dilihat pada Tabel 15b.
www.djpp.depkumham.go.id
Tabel 15b. Simulasi perhitungan Pembayaran Sekaligus Subsidi
Selisih Bunga
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
1 Harga RSH
Rp.
55.000.000

55.000.000

41.500.000

41.500.000

28.000.000

28.000.000

2 Uang Muka
%
7,50%
7,50%
7,50%
7,50%
5,00%
5,00%
Rp.
3 Pinjaman
Rp.
50.875.000

50.875.000

38.387.500

38.387.500

26.600.000

26.600.000

4 Masa Subsidi
Tahun
5 Tenor
Tahun
6 Periode Maret 2010 - Februari 2011
a.
BI rate rata-rata
%
6,52%
6,52%
6,52%
6,52%
6,52%
6,52%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,07%
0,07%
0,07%
0,07%
0,07%
0,07%
d.
Suku bunga pasar
%
11,59%
11,59%
11,59%
11,59%
11,59%
11,59%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
491.474

553.154

370.839

417.380

256.967

289.217

f.
Suku bunga bersubsidi
%
7,00%
7,00%
4,50%
4,50%
1,00%
1,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
296.771

400.187

143.953

245.924

22.167

122.837

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
194.703

152.967

226.886

171.456

234.800

166.379

i.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
2.336.434

1.835.607

2.722.633

2.057.474

2.817.605

1.996.552

7 Periode Maret 2011 - April 2011
a.
BI rate rata-rata
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,45%
0,45%
0,45%
0,45%
0,45%
0,45%
d.
Suku bunga pasar
%
12,20%
12,20%
12,20%
12,20%
12,20%
12,20%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
517.229

582.621

390.273

439.614

270.433

304.623

f.
Suku bunga bersubsidi
%
7,00%
7,00%
4,50%
4,50%
1,00%
1,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
296.771

400.187

143.953

245.924

22.167

122.837

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
220.458

182.434

246.320

193.690

248.267

181.786

i.
Subsidi Selisih Bunga (Mar-Apr 2011)
Rp.
440.917

364.868

492.640

387.380

496.533

363.572

8 Total Subsidi Belum Dibayar
Rp.
2.777.351

2.200.475

3.215.273

2.444.855

3.314.138

2.360.124

9 Pembayaran Sekaligus
a.
BI rate pembayaran sekaligus
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
b.
Marjin tetap
%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
5,00%
c.
Suku bunga pasar
%
11,75%
11,75%
11,75%
11,75%
11,75%
11,75%
d.
Angsuran pasar per bulan
Rp.
498.151

566.817

375.878

427.689

260.458

296.360

e.
Periode Mei 2011 - Februari 2012
Suku bunga bersubsidi
%
7,00%
7,00%
4,50%
4,50%
1,00%
1,00%
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
296.771

400.187

143.953

245.924

22.167

122.837

Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
201.380

166.630

231.924

181.765

238.292

173.523

Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2
Rp.
2.013.802

1.666.300

2.319.245

1.817.654

2.382.917

1.735.229

f.
Subsidi Selisih Bunga th-3
Rp.
1.856.162

1.800.011

2.059.891

1.997.577

1.992.747

1.932.464

g.
Subsidi Selisih Bunga th-4
Rp.
494.372

479.417

1.874.463

1.817.759

1.787.913

1.733.826

h.
Subsidi Selisih Bunga th-5
Rp.
1.181.095

1.145.365

1.656.712

1.606.594

i.
Subsidi Selisih Bunga th-6
Rp.
482.374

467.781

1.524.673

1.478.550

j.
Subsidi Selisih Bunga th-7
Rp.
200.257

194.199

1.466.362

1.422.003

k.
Subsidi Selisih Bunga th-8
Rp.
191.008

185.230

1.297.211

1.257.969

l.
Subsidi Selisih Bunga th-9
Rp.
1.130.529

1.096.329

m.
Subsidi Selisih Bunga th-10
Rp.
933.313

905.079

n.
Discount Rate
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
o.
PV - Subsidi Selisih Bunga
Rp.
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2
Rp.
2.013.802

1.666.300

2.319.245

1.817.654

2.382.917

1.735.229

1 Subsidi Selisih Bunga th-3
Rp.
1.738.793

1.686.193

1.929.640

1.871.266

1.866.742

1.810.271

2 Subsidi Selisih Bunga th-4
Rp.
433.829

420.705

1.644.906

1.595.146

1.568.956

1.521.493

3 Subsidi Selisih Bunga th-5
Rp.
970.915

941.543

1.361.894

1.320.695

4 Subsidi Selisih Bunga th-6
Rp.
371.460

360.223

1.174.100

1.138.582

5 Subsidi Selisih Bunga th-7
Rp.
144.460

140.090

1.057.796

1.025.796

6 Subsidi Selisih Bunga th-8
Rp.
129.076

125.171

876.604

850.086

7 Subsidi Selisih Bunga th-9
Rp.
715.660

694.010

8 Subsidi Selisih Bunga th-10
Rp.
553.457

536.715

p.
Total Pembayaran Sekaligus
Rp.
4.186.424

3.773.198

7.509.702

6.851.093

11.558.125

10.632.876

10 Total Tagihan Subsidi Selisih Bunga
Rp.
6.963.775

5.973.673

10.724.975

9.295.948

14.872.263

12.993.000

Uraian
Satuan
Kelompok Sasaran
I
II
III


4. Ketentuan lampiran 3 Bab III angka 17 diubah, sehingga angka 17 berbunyi sebagai
berikut:
17. Rekonsiliasi dan perhitungan subsidi tahun berikutnya selama masa subsidi:
a. Rekonsiliasi
1) dilakukan pada bulan KPR Sarusuna Bersubsidi bertambah satu tahun selama
masa subsidi atau pada bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
www.djpp.depkumham.go.id
2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga sebagai berikut:
i.
BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
ii.
marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
iii.
SBI Rate ditetapkan dengan cara:
• SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1 (satu)
bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan
adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6
(enam) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9
(sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 9
(sembilan) bulan tersebut;
• apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan
adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan
tersebut;
iv.
menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
v.
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil
dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0
(nol); dan
• jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih besar
atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel
sama dengan nilai selisih tersebut;
vi.
menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang;
vii.
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin
variabel;
viii.
menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank
Pelaksana;
ix.
membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya
dengan hasil perhitungan pada huruf h) di atas;
x.
mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan
subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan yang
telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.

3) contoh perhitungan:
a) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan April
2010, rekonsiliasi dilakukan pada bulan April 2011.
b) Menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel
Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 11. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode April 2010
sampai dengan bulan Maret 2011
www.djpp.depkumham.go.id
1 Bulan 6 Bulan 9 Bulan
Apr-10 6,50%
6,21%
6,68%
-
6,21%
-0,29%
-0,29%
May-10 6,50%
6,28%
6,69%
-
6,28%
-0,22%
0,00%
Jun-10 6,50%
6,26%
6,72%
-
6,26%
-0,24%
0,00%
Jul-10
6,50%
-
6,75%
-
6,75%
0,25%
0,25%
Aug-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Sep-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Oct-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Nov-10 6,50%
-
6,50%
6,82%
6,66%
0,16%
0,00%
Dec-10 6,50%
-
6,30%
6,70%
6,50%
0,00%
0,00%
10 Jan-11 6,50%
-
6,10%
6,59%
6,35%
-0,16%
0,00%
11 Feb-11 6,75%
-
-
6,80%
6,80%
0,05%
0,00%
12 Mar-11 6,75%
-
-
7,00%
7,00%
0,25%
0,25%
6,54%
4,00%
0,09%
10,63%
No
Bulan
BI
Rate
Data SBI Rate
SBI
Rate
Selisih BI rate
dan SBI Rate
Marjin
Variabel
BI Rate
rata-rata
Marjin
Tetap
Marjin
Variabel
rata-rata
Bunga
Pasar

Keterangan:
-
bulan April 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
-
bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka
waktu 6 bulan;
-
bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam)
bulan dan 9 (sembilan) bulan;
-
bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas
dan dengan menggunakan suku bunga pasar 10,63% dengan hasil
perhitungan sebagai berikut:
i. kelompok sasaran I = Rp. 1.373.615,-
ii. kelompok sasaran II = Rp. 1.049.289,-
iii. kelompok sasaran III
• dengan kombinasi IO-BP = Rp. 735.865,-
• tanpa kombinasi IO-BP = Rp 735.865,-
d) menghitung
nilai
angsuran
bersubsidi
per
bulan
dengan
menggunakan suku bunga bersubsidi.
i. kelompok sasaran I = Rp. 1.034.250,-
ii. kelompok sasaran II = Rp. 709.844,-
iii. kelompok sasaran III
• dengan kombinasi IO-BP = Rp. 393.750,-
• tanpa kombinasi IO-BP = Rp 530.960,-
e) menghitung nilai subsidi selisih bunga = (nilai angsuran pasar per
bulan – nilai angsuran bersubsidi per bulan ) x 12.
i. kelompok sasaran I = Rp. 4.072.381,-
ii. kelompok sasaran II = Rp. 4.073.346,-
iii. kelompok sasaran III
• dengan kombinasi IO-BP = Rp. 4.105.383,-
• tanpa kombinasi IO-BP = Rp 2.458.860,-
f) membandingkan subsidi selisih bunga yang sudah diterima pada
tahun sebelumnya dengan hasil perhitungan pada huruf e) diatas.
g) hasil perhitungan sebagaimana tercantum pada Tabel 12.
h) selisih perhitungan subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran
subsidi tahun selanjutnya.

www.djpp.depkumham.go.id
Tabel 12.
Simulasi perhitungan subsidi selisih bunga yang telah diterima dengan hasil
rekonsiliasi

Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
1 Harga RSH
Rp.
144.000.000

110.000.000

75.000.000

75.000.000

2 Uang Muka
%
12,50%
12,50%
10,00%
10,00%
Rp.
3 Pinjaman
Rp.
126.000.000

96.250.000

67.500.000

67.500.000

4 Masa Subsidi
Tahun
5 Tenor
Tahun
6 Subsidi telah diterima
a.
BI rate acuan (bulan Januari 2010)
%
6,50%
6,50%
6,50%
6,50%
b.
Marjin (ditetapkan dalam PKO)
%
4,00%
4,00%
4,00%
4,00%
c.
Suku bunga pasar (a+b)
%
10,50%
10,50%
10,50%
10,50%
d.
Angsuran pasar per bulan
Rp.
1.275.679

974.477

683.400

683.400

e.
Suku bunga bersubsidi
%
9,85%
8,85%
7,00%
7,00%
f.
Angsuran bersubsidi per bulan
Rp.
1.034.250

709.844

393.750

530.960

g.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
241.429

264.633

289.650

152.439

h.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
2.897.151

3.175.602

3.475.795

1.829.273

7 Subsidi seharusnya diminta (rekonsiliasi)
a.
BI rate rata-rata (April 2010-Maret 2011)
%
6,54%
6,54%
6,54%
6,54%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
4,00%
4,00%
4,00%
4,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,09%
0,09%
0,09%
0,09%
d.
Suku bunga pasar
%
11,63%
11,63%
11,63%
11,63%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
1.373.615

1.049.289

735.865

735.865

f.
Suku bunga bersubsidi
%
9,85%
8,85%
7,00%
7,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
1.034.250

709.844

393.750

530.960

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
339.365

339.446

342.115

204.905

i.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
4.072.381

4.073.346

4.105.383

2.458.860

8 Selisih perhitungan subsidi (6-7)
Rp.
(1.175.229)

(897.745)

(629.587)

(629.587)

kekurangan subsidi
Uraian
Satuan
Kelompok Sasaran
Keterangan
III
I
II

5. Ketentuan lampiran 3 Bab III angka 18 diubah, sehingga angka 18 berbunyi sebagai
berikut:
18. Pembayaran Dilakukan Sekaligus
Pembayaran subsidi perumahan dilakukan sekaligus untuk membayar subsidi
perumahan yang berhak diterima debitur selama sisa masa subsidi.
a.
Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Sarusuna Bersubsidi dengan skim selisih
bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan
tahun 2010 dan belum pernah dibayar subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) perhitungan subsidi perumahan didahului perhitungan pembayaran subsidi
perumahan yang belum terbayar sampai dengan bulan pelaksanaan
pembayaran sekaligus tanpa didahului dengan rekonsiliasi;
2) perhitungan subsidi belum terbayar sebagaimana angka 1) dihitung tahunan
berdasarkan periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi;
3) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka
BI Rate rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara
periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i.
SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1
(satu) bulan tersebut;
www.djpp.depkumham.go.id
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan
adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6
(enam) bulan tersebut;
v.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9
(sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate
9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9
(sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f)
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama
dengan 0 (nol); dan
ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin
variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode perhitungan tahunan kurang dari dua belas bulan, maka
marjin variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun
KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan
pembayaran sekaligus;
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau
sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi
sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i)
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap +
marjin variabel;
j)
menghitung jumlah subsidi selisih bunga tahunan yang diterima Bank
Pelaksana;
k) mencatat hasil perhitungan subsidi selisih bunga yang belum terbayar
sebagai dasar tagihan subsidi perumahan Bank Pelaksana.
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi periode
setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran
sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus +
marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih
bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f)
menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang
akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi
perumahan.
www.djpp.depkumham.go.id
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil
perhitungan subsidi selisih bunga belum terbayar ditambah dengan tagihan
pembayaran sekaligus.

b. Pembayaran dilakukan sekaligus KPR Sarusuna Bersubsidi dengan skim selisih
bunga dengan atau tanpa kombinasi IO-BP untuk penerbitan sampai dengan
tahun 2010 dan sudah dibayar sebagian subsidinya sampai dengan tahun 2010:
1) Perhitungan subsidi perumahan didahului dengan rekonsiliasi pembayaran
subsidi perumahan tahun 2010 dan perhitungan subsidi perumahan dari
periode rekonsiliasi sampai dengan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
2) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan subsidi selisih
bunga untuk rekonsiliasi sebagai berikut:
a) BI Rate rata-rata = rata-rata BI Rate dua belas bulan kebelakang;
b) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka BI Rate
rata-rata dihitung dari BI Rate bulanan sejumlah bulan antara periode
ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
c) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
d) SBI Rate ditetapkan dengan cara:
i.
SBI Rate yang dapat digunakan adalah SBI Rate 1 (satu) bulan, 6
(enam) bulan dan/atau 9 (sembilan) bulan;
ii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 1
(satu) bulan tersebut;
iii.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 1
(satu) bulan dan 6 (enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan
adalah SBI Rate 1 (satu) bulan;
iv.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate 6
(enam) bulan tersebut;
v.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 9
(sembilan) bulan, maka SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate
9 (sembilan) bulan tersebut;
vi.
apabila dalam satu bulan terjadi lelang SBI dengan jangka waktu 6
(enam) bulan dan 9 (sembilan) bulan, maka SBI Rate yang
digunakan adalah rata-rata SBI Rate 6 (enam) bulan dan 9
(sembilan) bulan tersebut;
e) menghitung nilai selisih SBI Rate dengan BI Rate;
f)
menetapkan marjin variabel dua belas bulan kebelakang:
i.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih kecil
dari 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin variabel sama dengan 0
(nol); dan
ii.
jika nilai absolut selisih antara SBI Rate dengan BI Rate lebih
besar atau sama dengan 0,25 (nol koma dua lima) maka marjin
variabel sama dengan nilai selisih tersebut;
g) apabila periode rekonsiliasi kurang dari dua belas bulan, maka marjin
variabel dihitung sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR
Sarusuna Bersubsidi sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran
sekaligus;
www.djpp.depkumham.go.id
h) menghitung marjin variabel rata-rata dua belas bulan kebelakang atau
sejumlah bulan antara periode ulang tahun KPR Sarusuna Bersubsidi
sampai dengan bulan pelaksanaan pembayaran sekaligus;
i)
menghitung suku bunga pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap +
marjin variabel;
j)
menghitung subsidi selisih bunga yang seharusnya diterima Bank
Pelaksana;
k) membandingkan subsidi yang telah diterima satu tahun sebelumnya
dengan hasil perhitungan pada huruf k) di atas;
l)
mencatat selisih perhitungan sebagai dasar pembayaran kekurangan
subsidi perumahan atau pengembalian kelebihan subsidi perumahan
yang telah dibayarkan kepada Bank Pelaksana.
3) menghitung subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi yang belum
terbayar untuk periode setelah rekonsiliasi hingga pelaksanaan pembayaran
sekaligus dengan menggunakan perhitungan sebagaimana angka 18 huruf a
angka 3);
4) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi periode
pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi;
5) menghitung dan menentukan variabel-variabel perhitungan pembayaran
sekaligus subsidi selisih bunga sebagai berikut:
a) BI Rate pembayaran sekaligus = BI Rate yang ditetapkan pada bulan
pelaksanaan pembayaran sekaligus;
b) marjin tetap = Marjin Bunga Pasar yang ditetapkan dalam PKO;
c) menghitung suku bunga pasar = BI Rate pembayaran sekaligus +
marjin tetap;
d) menghitung subsidi selisih bunga selama masa sisa subsidi;
e) menentukan discount rate perhitungan present value subsidi selisih
bunga = BI Rate pembayaran sekaligus;
f)
menghitung nilai saat ini (present value) subsidi selisih bunga yang
akan digunakan sebagai tagihan pembayaran sekaligus subsidi
perumahan.
6) total tagihan subsidi perumahan dihitung berdasarkan tagihan hasil
rekonsiliasi ditambah dengan tagihan pembayaran sekaligus.

c.
Contoh perhitungan:
a) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh Bank Pelaksana bulan Maret
2010 dan telah BAST, belum dibayar subsidi tahunannya pada tahun 2010,
dan pembayaran sekaligus dilaksanakan pada bulan Mei 2011.
b) menghitung suku bunga pasar dengan menggunakan formula:
Suku Bunga Pasar = BI Rate rata-rata + marjin tetap + marjin variabel
Perhitungan suku bunga pasar dapat dilihat pada Tabel 12a.
Tabel 12a. Simulasi perhitungan Suku Bunga Pasar periode Maret 2010
sampai dengan bulan Mei 2011
www.djpp.depkumham.go.id
1 Bulan
6 Bulan
9 Bulan
Mar-10 6,50%
6,40%
6,70%
-
6.70%
-0,10%
0,00%
Apr-10 6,50%
6,21%
6,68%
-
6,21%
-0,29%
-0,29%
May-10 6,50%
6,28%
6,69%
-
6,28%
-0,22%
0,00%
Jun-10
6,50%
6,26%
6,72%
-
6,26%
-0,24%
0,00%
Jul-10
6,50%
-
6,75%
-
6,75%
0,25%
0,25%
Aug-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Sep-10 6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Oct-10
6,50%
-
6,75%
6,85%
6,80%
0,30%
0,30%
Nov-10 6,50%
-
6,50%
6,82%
6,66%
0,16%
0,00%
10 Dec-10 6,50%
-
6,30%
6,70%
6,50%
0,00%
0,00%
Jan-11 6,50%
-
6,10%
6,59%
6,35%
-0,16%
0,00%
12 Feb-11 6,75%
-
-
6,80%
6,80%
0,05%
0,00%
6,52%
4,00%
0,07%
10,59%
Mar-11 6,75%
-
-
7,00%
7,00%
0,25%
0,25%
Apr-11 6,75%
-
-
7,40%
7,40%
0,65%
0,65%
15 May-11 6,75%
-
-
7,45%
7,45%
0,70%
0,70%
6,75%
4,00%
0,45%
11,20%
No
Bulan
BI
Rate
Data SBI Rate
SBI Rate Selisih BI rate
dan SBI Rate
Marjin
Variabel
BI Rate
rata-rata
Marjin
Tetap
Marjin
Variabel
rata-rata
Bunga
Pasar

Keterangan:
-
Bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010, SBI Rate yang
digunakan adalah SBI Rate jangka waktu 1 bulan;
-
Bulan Juli 2010, SBI Rate yang digunakan adalah SBI Rate jangka
waktu 6 bulan;
-
Bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah rata-rata SBI Rate jangka waktu 6 (enam)
bulan dan 9 (sembilan) bulan;
-
Bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Mei 2011, SBI Rate
yang digunakan adalah SBI Rate 9 (sembilan) bulan.
c) menghitung nilai angsuran pasar per bulan dengan metoda anuitas
dengan menggunakan suku bunga pasar sebesar:
i.
10,59% untuk bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Februari
2011;
ii.
11,20% untuk bulan Maret 2011 sampai dengan bulan April
2011.
d) menghitung jumlah subsidi selisih bunga yang belum terbayar;
e) menghitung tagihan subsidi selisih bunga KPR Sarusuna Bersubsidi
periode setelah pembayaran sekaligus hingga akhir masa subsidi.
www.djpp.depkumham.go.id
Tabel 12b. Simulasi perhitungan Pembayaran Sekaligus Subsidi
Selisih Bunga
Dengan IO-BP Tanpa IO-BP
1 Harga Sarusuna
Rp.
144.000.000

110.000.000

75.000.000

75.000.000

2 Uang Muka
%
12,50%
12,50%
10,00%
10,00%
Rp.
3 Pinjaman
Rp.
126.000.000

96.250.000

67.500.000

67.500.000

4 Masa Subsidi
Tahun
5 Tenor
Tahun
6 Periode Maret 2010 - Februari 2011
a.
BI rate rata-rata
%
6,52%
6,52%
6,52%
6,52%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
4,00%
4,00%
4,00%
4,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,07%
0,07%
0,07%
0,07%
d.
Suku bunga pasar
%
10,59%
10,59%
10,59%
10,59%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
1.283.571

980.506

595.828

687.628

f.
Suku bunga bersubsidi
%
9,85%
8,85%
7,00%
7,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
1.220.723

869.282

393.750

530.960

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
62.848

111.224

202.078

156.667

i.
Subsidi Selisih Bunga per Tahun
Rp.
754.180

1.334.689

2.424.938

1.880.008

7 Periode Maret 2011 - April 2011
a.
BI rate rata-rata
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
b.
Marjin tetap (ditetapkan dalam PKO)
%
4,00%
4,00%
4,00%
4,00%
c.
Marjin variabel rata-rata
%
0,45%
0,45%
0,45%
0,45%
d.
Suku bunga pasar
%
11,20%
11,20%
11,20%
11,20%
e.
Angsuran Pasar per bulan
Rp.
1.356.477

1.036.198

630.000

726.684

f.
Suku bunga bersubsidi
%
9,85%
8,85%
7,00%
7,00%
g.
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
1.220.723

869.282

393.750

530.960

h.
Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
135.754

166.916

236.250

195.724

i.
Subsidi Selisih Bunga (Mar-Apr 2011)
Rp.
271.508

333.832

472.500

391.448

8 Total Subsidi Belum Dibayar
Rp.
1.025.688

1.668.521

2.897.438

2.271.455

9 Pembayaran Sekaligus
a.
BI rate pembayaran sekaligus
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
b.
Marjin tetap
%
4,00%
4,00%
4,00%
4,00%
c.
Suku bunga pasar
%
10,75%
10,75%
10,75%
10,75%
d.
Angsuran pasar per bulan
Rp.
1.318.177

1.006.941

604.688

706.166

e.
Periode Mei 2011 - Februari 2012
Suku bunga bersubsidi
%
9,85%
8,85%
7,00%
7,00%
Angsuran Bersubsidi per bulan
Rp.
1.220.723

869.282

393.750

530.960

Subsidi Selisih Bunga per bulan
Rp.
97.454

137.659

210.938

175.206

Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2
Rp.
974.545

1.376.593

2.109.375

1.752.063

f.
Subsidi Selisih Bunga th-3
Rp.
862.842

1.374.052

1.919.333

1.854.498

g.
Subsidi Selisih Bunga th-4
Rp.
834.082

1.328.504

1.856.657

1.793.939

h.
Subsidi Selisih Bunga th-5
Rp.
1.280.528

1.790.698

1.730.209

i.
Subsidi Selisih Bunga th-6
Rp.
1.230.031

1.721.307

1.663.162

j.
Subsidi Selisih Bunga th-7
Rp.
1.648.329

1.592.649

k.
Subsidi Selisih Bunga th-8
Rp.
1.571.604

1.518.516

m.
Discount Rate
%
6,75%
6,75%
6,75%
6,75%
n.
PV - Subsidi Selisih Bunga
Rp.
Sisa Subsidi Selisih Bunga Tahun ke-2
Rp.
974.545

1.376.593

2.109.375

1.752.063

1 Subsidi Selisih Bunga th-3
Rp.
808.283

1.287.168

1.797.970

1.737.234

2 Subsidi Selisih Bunga th-4
Rp.
731.936

1.165.808

1.629.281

1.574.244

3 Subsidi Selisih Bunga th-5
Rp.
1.052.654

1.472.037

1.422.312

4 Subsidi Selisih Bunga th-6
Rp.
947.206

1.325.522

1.280.746

5 Subsidi Selisih Bunga th-7
Rp.
-

1.189.062

1.148.896

6 Subsidi Selisih Bunga th-8
Rp.
-

1.062.028

1.026.153

o.
Total Pembayaran Sekaligus
Rp.
2.514.764

5.829.430

10.585.275

9.941.647

10 Total Tagihan Subsidi Selisih Bunga
Rp.
3.540.452

7.497.950

13.482.713

12.213.102

Uraian
Satuan
Kelompok Sasaran
III
II
I

www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN
RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 333
www.djpp.depkumham.go.id