(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
