Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PERMENPERA No. 26 Tahun 2012 berlaku

Pasal 23

(1) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri dari: a. unsur Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat; b. unsur Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; dan c. unsur Pusat Pengembangan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Susunan keanggotaan Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku ketua; b. Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil ketua; c. Kepala Bidang Fasilitasi Lembaga Perumahan Swadaya Asisten Deputi Fasilitasi dan Pemberdayaan Komunitas Swadaya selaku sekretaris; d. Kepala Bidang Program dan Anggaran Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya selaku wakil sekretaris; e. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya selaku anggota; f. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran selaku anggota; dan g. Kepala Pusat Pengembangan Perumahan selaku anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengangkatan keanggotaan pokja ditetapkan dengan Keputusan Deputi. 2. Ketentuan Pasal 36 huruf e dan huruf f diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Tata cara pengusulan kabupaten/kota dan penerima bantuan stimulan adalah: a. bupati/walikota atau UPK/BKM mengajukan usulan bantuan stimulan untuk tahun berikut kepada Menteri melalui Deputi dengan tembusan gubernur melalui pokja provinsi dengan menggunakan bentuk surat sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI serta Lampiran VII A dan/atau Lampiran VII B; b. bupati/walikota mengajukan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan usulan UPK/BKM; c. Pokja Pusat merekapitulasi dan memverifikasi administrasi permohonan bantuan stimulan yang diusulkan bupati/walikota atau UPK/BKM sesuai dengan rencana sasaran bantuan stimulan yang akan ditetapkan bagi kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Pokja Pusat menyiapkan rumusan penetapan kabuapten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penetapan kabupaten/kota dan rencana sasaran bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dengan Keputusan Deputi; f. Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada huruf e ditindaklanjuti dengan pembentukan pokja kabupaten/kota; dan g. Pokja Pusat menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon penerima bantuan stimulan berdasarkan permohonan bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada pokja kabupaten/kota untuk diverifikasi lapangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN