Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat yang diberi wewenang untuk
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja kegiatan subsidi KPRSH.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Pejabat yang
diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada Negara dan
menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
5. Satuan Rumah Susun Sederhana, yang selanjutnya disebut Sarusuna,
adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian.
6. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disebut
KPRSH, adalah Kredit atau Pembiayaan yang diterbitkan oleh
Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR
Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Sarusuna
Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang
diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan
masyarakat berpenghasilan rendah.
7. Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR
Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit
Kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari pengembang.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
8. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bersubsidi dengan prinsip syariah,
selanjutnya disebut KPR Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang
diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi
dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan rendah
dalam rangka pemilikan rumah sederhana sehat (RSH) yang dibeli dari
pengembang.
9. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi,
selanjutnya disebut KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang
diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat
berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat berpenghasilan
rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari
pengembang.
10. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Syariah
Bersubsidi, selanjutnya disebut KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi,
adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit
Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada
masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan masyarakat
berpenghasilan rendah dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli
dari pengembang.
11. Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang
bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka
pelaksanaan program KPRSH.
12. Kesepakatan Bersama adalah Kesepakatan yang ditandatangani antara
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
bersama dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
13. Perjanjian Kerjasama Operasional, yang selanjutnya disingkat PKO,
adalah perjanjian yang ditandatangani antara Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat
bersama dengan Direksi Bank Pelaksana yang mengatur tanggung
jawab para pihak dalam rangka pelaksanaan bantuan pembiayaan
perumahan melalui KPRSH.
14. Kelompok Sasaran RsH adalah keluarga/rumah tangga termasuk
perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum
pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan
yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
15. Kelompok Sasaran Sarusuna adalah keluarga/rumah tangga termasuk
perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum
pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan
yang penghasilannya per bulan paling banyak Rp. 4.500.000,- (empat
juta lima ratus ribu rupiah).
16. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani
Dokumen Perjanjian Kredit KPR Bersubsidi atau KPR Sarusuna
Bersubsidi.
17. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani
Dokumen Akad Pembiayaan KPR Syariah Bersubsidi atau KPR
Sarusuna Syariah Bersubsidi.
18. Harga Rumah Paling Banyak adalah batas harga rumah paling banyak
yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku yang mengikuti spesifikasi
minimum berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) dan dibeli dari
pengembang.
19. Harga Sarusuna Paling Banyak adalah batas harga Sarusuna paling
banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah senilai Rp
144.000.000 yang dibeli dari pengembang mengikuti spesifikasi
minimum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun
Sederhana Bertingkat.
20. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam
bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus
dibayarkan oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga saja
dalam kurun waktu tertentu (subsidi Interest Only–Balloon
Payment), yang selanjutnya disebut subsidi IO-BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus
dibayarkan oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran
dalam kurun waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih
bunga;
c. subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah
keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya, yang
selanjutnya disebut subsidi uang muka;
d. Subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus
dibayarkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang
selanjutnya disebut subsidi angsuran; dan
e. Subsidi untuk membantu meringankan nasabah dalam memenuhi
kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusuna Bersubsidi atau
KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, yang selanjutnya disebut
bantuan uang muka.
21. Prosentase angsuran bersubsidi adalah perbandingan antara angsuran
pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran
pembiayaan tanpa subsidi.
22. Suku Bunga Pasar adalah suku bunga kredit perumahan yang berlaku
pada Bank Pelaksana yang menerbitkan KPR Bersubsidi atau KPR
Sarusuna Bersubsidi.
23. Suku Bunga Pasar KPR Bersubsidi Selama Masa Subsidi adalah suku
bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana selama
masa subsidi yaitu sebesar BI rate ditambah marjin tetap paling
banyak 5% (lima persen).
24. Suku Bunga Pasar KPR Sarusuna Bersubsidi Selama Masa Subsidi
adalah suku bunga kredit perumahan yang diberlakukan Bank
Pelaksana selama masa subsidi yaitu sebesar BI rate ditambah marjin
tetap paling banyak 4% (lima persen).
25. Suku Bunga Pasar Setelah Masa Subsidi adalah suku bunga kredit
perumahan yang diberlakukan Bank Pelaksana setelah selesai masa
subsidi.
26. Masa Subsidi adalah jangka waktu pemberian subsidi yang diatur
dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
27. BI Rate adalah suku bunga yang secara periodik setiap bulan
diumumkan oleh Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu yang
berfungsi sebagai sinyal kebijakan moneter.
28. BI Rate rata-rata adalah rata-rata BI Rate yang telah diterbitkan dalam
kurun waktu dua belas bulan ke belakang.
29. BI Rate Acuan adalah BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Januari
untuk realisasi KPR Bersubsidi bulan Januari sampai dengan bulan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
Juni dan BI Rate yang dikeluarkan pada bulan Juli untuk realisasi KPR
Bersubsidi bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
30. SBI Rate adalah suku bunga surat berharga yang dikeluarkan Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek satu bulan yang
dikeluarkan pada pekan pertama setiap bulan.
31. Marjin adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah pembiayaan
atas pemanfaatan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank
Pelaksana untuk pembelian suatu obyek.
32. Marjin yang berlaku adalah marjin yang berlaku pada Bank Pelaksana,
yang telah disepakati bersama antara nasabah dan Bank Pelaksana dan
tertuang dalam akad yang menggunakan prinsip syariah.
33. Marjin Bunga Pasar adalah sejumlah komponen yang terdiri dari
overhead cost, risk premium dan profit margin yang digunakan untuk
menentukan besaran suku bunga pasar selama masa subsidi yang
terdiri dari marjin tetap dan marjin variabel.
34. Marjin tetap adalah marjin bunga pasar yang ditetapkan dalam PKO.
35. Marjin variabel adalah selisih antara SBI Rate dengan BI Rate dua
belas bulan kebelakang, dalam hal nilai absolut selisih antara SBI
Rate dengan BI Rate lebih kecil dari 0,25 (nol koma dua lima) maka
marjin variabel sama dengan 0 (nol).
36. Marjin variabel rata-rata adalah rata-rata marjin variabel dua belas
bulan kebelakang.
37. Suku Bunga Subsidi adalah suku bunga yang ditetapkan pemerintah
melalui Peraturan Menteri dalam rangka pengadaan perumahan dan
permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui
KPR Bersubsidi dan KPR Sarusuna Bersubsidi yang berlaku.
38. Harga Akad Syariah adalah harga rumah yang dapat dibeli dari
pengembang ditambah marjin yang disepakati.
39. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua
pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan
produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai
kesepakatan dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama.
40. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di
mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lainnya (mudharib) menjadi pengelola.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
Keuntungan atas usaha bersama tersebut dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian bukan akibat
kelalaian mudharib akan ditanggung oleh pemilik modal (shahibul
mal).
41. Mudharabah Muthlaqah adalah kerjasama antara shahibul mal dengan
mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
42. Mudharabah Muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul mal dan
mudharib yang cakupannya dibatasi.
43. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya terdiri
dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau
marjin yang disepakati.
44. Akad Istisna’ adalah akad jual beli suatu barang tertentu antara penjual
dengan pembeli dengan harga pokok ditambah nilai keuntungan atau
marjin dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari
sementara pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan atau
ditangguhkan.
45. Akad Hawalah adalah akad pengalihan kewajiban atau hutang dari satu
pihak kepada kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau
membayarnya.
46. Akad Ijarah Mumtahiyah Bitamlik adalah akad sewa menyewa yang
diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dari pihak pemberi sewa
kepada penyewa baik dengan cara hibah maupun janji untuk
melakukan jual beli di akhir masa sewa.
47. Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disebut RSH adalah rumah
yang spesifikasi teknisnya mengacu pada Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs
Sehat).
48. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana
meliputi pengecekan kelengkapan dokumen secara formal, wawancara,
dan pengecekan fisik bangunan rumah calon debitur/kelompok sasaran
penerima subsidi perumahan.
49. Verifikasi Lembaga adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim
Verifikasi Lembaga meliputi penilaian kelayakan dan kemampuan
lembaga Koperasi yang meliputi pengecekan kesesuaian dokumen,
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
penilaian kelayakan dan kemampuan lembaga; serta pemeriksaan
lapangan, yang meliputi pengecekan fisik dan kegiatan kelembagaan.
50. Tim Verifikasi Lembaga adalah tim yang ditugaskan oleh Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.
51. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang
sudah diterima dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan
diterima Bank Pelaksana untuk disalurkan kepada debitur melalui skim
subsidi IO-BP dengan kombinasi Selisih Bunga atau Subsidi Selisih
Bunga tanpa kombinasi IO-BP yang dibayar secara tahunan atau
dibayar sekaligus, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Bank Pelaksana.
2. Ketentuan lampiran 1 Bab II angka 3 huruf a angka 1), angka 2), angka 3)
dan angka 4) diubah, sehingga angka 3 huruf a berbunyi sebagai berikut:
3. Rincian Tahap Persiapan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dan
Koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana
1) Kementerian Perumahan Rakyat cq Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan memberitahukan kepada
Bank Pelaksana tentang pelaksanaan penyaluran bantuan
pembiayaan
perumahan
dalam
bentuk
fasilitas
subsidi
perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
2) Bank Pelaksana dapat mengajukan kesediaan dan penyataan
kesanggupan untuk menerbitkan KPR Bersubsidi kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan tanpa
didahului dengan pemberitahuan dari Kementerian Perumahan
Rakyat cq Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 2),
melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
bersama dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
4) Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud
pada angka 3) dilakukan penandatanganan PKO antara Pejabat
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Satuan
Kerja
Kementerian
Perumahan Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
3. Ketentuan lampiran 1 Bab II angka 6 huruf a diubah, sehingga angka 6
huruf a berbunyi sebagai berikut:
6. Tahapan pengajuan pencairan subsidi perumahan sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat dengan melampirkan Dokumen
Tagihan Pembayaran, yaitu:
1) Surat Pernyataan Verifikasi;
2) Kuitansi pembayaran;
3) Faktur Pajak dan SSP (bila ada);
4) Daftar realisasi dan jumlah subsidi perumahan per debitur.
4. Ketentuan lampiran 1 Bab III angka 14 huruf a diubah, sehingga angka 14
huruf a berbunyi sebagai berikut:
a.
Kelompok Sasaran secara langsung atau kolektif mengajukan KPR
Bersubsidi ke Bank Pelaksana, dengan melengkapi dokumen
persyaratan sebagai berikut:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja atau
Kelurahan;
3) surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani di atas
materai secukupnya dan disahkan oleh Kelurahan atau instansi
tempat bekerja dengan menggunakan Format A1;
4) surat pernyataan dari debitur dengan menggunakan format A2 yang
ditandatangani diatas materai secukupnya yang mencakup:
a) batasan harga RsH tidak melebihi ketentuan;
b) menggunakan sendiri RsH sebagai tempat tinggal;
c) tidak akan memindahtangankan RsH sebelum 5 (lima) tahun;
d) belum pernah menerima subsidi perumahan;
e) bahwa fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
sesuai dengan aslinya dan fotocopy Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan PPh Orang Pribadi sama dengan yang dikirim ke kantor
pajak.
2. Surat keterangan ...
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
5) telah melakukan perjanjian jual beli dengan pengembang yang
dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima
(BAST).
5. Ketentuan lampiran 1 Bab IV angka 21 huruf b diubah, sehingga angka 21
huruf b berbunyi sebagai berikut:
21. Permintaan Pencairan Subsidi Perumahan
b. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat dengan tembusan kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dan
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
6. Ketentuan lampiran 1 Bab V angka 23, angka 24, dan angka 25 diubah,
sehingga Bab V berbunyi sebagai berikut:
23. Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
pelaksanaan KPR Bersubsidi setiap 3 (tiga) bulan kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku KPA
melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat sebanyak 4 (empat) rangkap.
24. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat mendistribusikan laporan kemajuan pelaksanaan
KPR Bersubsidi kepada:
a. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
b. Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
25. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan KPRSH setiap bulan kepada Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian
Perumahan Rakyat, dan Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
7. Ketentuan lampiran 1 Bab VIII angka 38 diubah, sehingga angka 38
berbunyi sebagai berikut:
38. Alamat korespondensi melalui surat:
Kementerian Perumahan Rakyat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan tembusan kepada:
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
8. Ketentuan lampiran 2 Bab II angka 3 huruf a angka 1), angka 2), angka 3),
dan angka 4) diubah, sehingga angka 3 huruf a berbunyi sebagai berikut:
3. Rincian tahap persiapan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dan
Koperasi Syariah atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana
1) Kementerian Perumahan Rakyat cq Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan memberitahukan kepada
Bank Pelaksana tentang pelaksanaan penyaluran bantuan
pembiayaan
perumahan
dalam
bentuk
fasilitas
subsidi
perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
2) Bank Pelaksana dapat mengajukan kesediaan dan penyataan
kesanggupan untuk menerbitkan KPR Bersubsidi kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan tanpa
didahului dengan pemberitahuan dari Kementerian Perumahan
Rakyat cq Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 2),
melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
bersama dengan Direktur Utama Bank Pelaksana.
4) Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud
pada angka 3) dilakukan penandatanganan PKO antara Pejabat
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Satuan
Kerja
Kementerian
Perumahan Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana.
9. Ketentuan lampiran 2 Bab II angka 6 huruf a diubah, sehingga angka 6
huruf a berbunyi sebagai berikut:
6. Tahapan pengajuan pencairan subsidi perumahan sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
Kerja Kementerian Perumahan dengan melampirkan Dokumen
Tagihan Pembayaran, yaitu:
1) Surat Pernyataan Verifikasi;
2) Kuitansi pembayaran;
3) Faktur Pajak dan SSP (bila ada);
4) Daftar realisasi dan jumlah subsidi perumahan per debitur.
10. Ketentuan lampiran 2 Bab III angka 19 huruf a diubah, sehingga angka 19
huruf a berbunyi sebagai berikut:
1. Pengajuan KPR Syariah Bersubsidi oleh Kelompok Sasaran dan
Verifikasi oleh Bank Pelaksana:
a. Kelompok Sasaran secara langsung atau kolektif mengajukan KPR
Syariah Bersubsidi ke Bank Pelaksana, dengan melengkapi
dokumen persyaratan sebagai berikut:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja atau
Kelurahan;
3) surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani di
atas materai secukupnya dan disahkan oleh Kelurahan atau
instansi tempat bekerja dengan menggunakan Format A1;
4) surat pernyataan dengan menggunakan format A2 yang
ditandatangani diatas materai secukupnya yang mencakup:
a) batasan harga RsH tidak melebihi ketentuan;
b) menggunakan sendiri RsH sebagai tempat tinggal;
c) tidak akan memindahtangankan RsH sebelum 5 (lima) tahun;
d) belum pernah menerima subsidi perumahan;
e) bahwa fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
sesuai dengan aslinya dan fotocopy Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sama dengan yang dikirim
ke kantor pajak.
5) telah melakukan perjanjian jual beli dengan pengembang yang
dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disertai dengan Berita Acara
Serah Terima (BAST).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
11. Ketentuan lampiran 2 Bab IV angka 22 huruf b diubah, sehingga angka 22
huruf b berbunyi sebagai berikut:
22. Permintaan Pencairan Subsidi Perumahan
b. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan tembusan kepada
Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dan
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
12. Ketentuan lampiran 2 Bab V angka 23, angka 24, dan angka 25 diubah,
sehingga Bab V berbunyi sebagai berikut:
23. Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
pelaksanaan KPR Syariah Bersubsidi setiap 3 (tiga) bulan kepada
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku
KPA melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat sebanyak 4 (empat) rangkap.
24. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat mendistribusikan laporan kemajuan pelaksanaan
KPR Syariah Bersubsidi kepada:
a. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
b. Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
25. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan KPRSH setiap bulan kepada Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian
Perumahan Rakyat, dan Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
13. Ketentuan lampiran 2 Bab VIII angka 38 diubah, sehingga angka 38
berbunyi sebagai berikut:
38. Alamat korespondensi melalui surat:
Kementerian Perumahan Rakyat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan tembusan kepada:
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
14. Ketentuan lampiran 3 Bab II angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e diubah, sehingga angka 3 berbunyi sebagai berikut:
3. Rincian tahap persiapan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana sebagai
berikut:
a. Kementerian Perumahan Rakyat cq Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan memberitahukan kepada
Bank
Pelaksana
tentang
pelaksanaan
penyaluran
bantuan
pembiayaan perumahan dalam bentuk fasilitas subsidi perumahan
melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
b. Bank Pelaksana dapat mengajukan kesediaan dan penyataan
kesanggupan untuk menerbitkan KPR Bersubsidi kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan tanpa
didahului dengan pemberitahuan dari Kementerian Perumahan
Rakyat cq Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b, melakukan
penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Deputi Menteri
Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan bersama dengan
Direktur Utama Bank Pelaksana.
d. Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud
pada huruf c dilakukan penandatanganan PKO antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan
Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana.
e. Bagan alir mekanisme pelaksanaan Kesepakatan Bersama dan PKO
sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
15. Ketentuan lampiran 3 Bab II angka 6 huruf a diubah, sehingga angka 6
huruf a berbunyi sebagai berikut:
6. Tahapan pengajuan pencairan subsidi perumahan sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan melampirkan
Dokumen Tagihan Pembayaran, yaitu:
1) Surat Pernyataan Verifikasi;
2) Kuitansi pembayaran;
3) Faktur Pajak dan SSP (bila ada);
4) Daftar realisasi dan jumlah subsidi perumahan per debitur.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
16. Ketentuan lampiran 3 Bab IV angka 21 huruf b diubah, sehingga angka 21
huruf b berbunyi sebagai berikut:
21. Permintaan Pencairan Subsidi Perumahan
b. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan tembusan kepada
Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dan
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
17. Ketentuan lampiran 3 Bab V angka 23, angka 24, dan angka 25 diubah,
sehingga Bab V berbunyi sebagai berikut:
23. Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
pelaksanaan KPR Sarusuna Bersubsidi setiap 3 (tiga) bulan kepada
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku
KPA melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat sebanyak 4 (empat) rangkap.
24. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat mendistribusikan laporan kemajuan pelaksanaan
KPR Sarusuna Bersubsidi kepada:
a. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
b. Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
25. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan KPRSH setiap bulan kepada Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian
Perumahan Rakyat, dan Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
18. Ketentuan lampiran 3 Bab VIII angka 38 diubah, sehingga angka 38
berbunyi sebagai berikut:
38. Alamat korespondensi melalui surat:
Kementerian Perumahan Rakyat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan tembusan kepada:
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
19. Ketentuan lampiran 4 Bab II angka 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e diubah, sehingga angka 3 berbunyi sebagai berikut:
3. Rincian tahap persiapan yang dilakukan oleh Bank Pelaksana sebagai
berikut:
a. Kementerian Perumahan Rakyat cq Deputi Menteri Negara
Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan memberitahukan kepada
Bank
Pelaksana
tentang
pelaksanaan
penyaluran
bantuan
pembiayaan perumahan dalam bentuk fasilitas subsidi perumahan
melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
b. Bank Pelaksana dapat mengajukan kesediaan dan penyataan
kesanggupan untuk menerbitkan KPR Bersubsidi kepada Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan tanpa
didahului dengan pemberitahuan dari Kementerian Perumahan
Rakyat cq Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b, melakukan
penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Deputi Menteri
Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan bersama dengan
Direktur Utama Bank Pelaksana.
d. Tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud
pada huruf c dilakukan penandatanganan PKO antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan
Rakyat bersama dengan Direksi Bank Pelaksana.
e. Bagan alir mekanisme pelaksanaan Kesepakatan Bersama dan PKO
sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
20. Ketentuan lampiran 4 Bab II angka 6 huruf a diubah, sehingga angka 6
huruf a berbunyi sebagai berikut:
6. Tahapan pengajuan pencairan subsidi perumahan sebagai berikut:
a. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan melampirkan
Dokumen Tagihan Pembayaran, yaitu:
1) Surat Pernyataan Verifikasi;
2) Kuitansi pembayaran;
3) Faktur Pajak dan SSP (bila ada);
4) Daftar realisasi dan jumlah subsidi perumahan per debitur.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
21. Ketentuan lampiran 4 Bab IV angka 22 huruf b diubah, sehingga angka 22
huruf b berbunyi sebagai berikut:
22. Tahapan pengajuan pencairan subsidi perumahan sebagai berikut:
b. Bank Pelaksana mengajukan permintaan pencairan subsidi
perumahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan
Kerja Kementerian Perumahan Rakyat dengan tembusan kepada
Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dan
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
22. Ketentuan lampiran 4 Bab VI angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah,
sehingga Bab VI berbunyi sebagai berikut:
24. Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
pelaksanaan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi setiap 3 (tiga) bulan
kepada Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
selaku KPA melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja
Kementerian Perumahan Rakyat sebanyak 4 (empat) rangkap.
25. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat mendistribusikan laporan kemajuan pelaksanaan
KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi kepada:
a. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat;
b. Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
26. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian
Perumahan Rakyat menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan KPRSH setiap bulan kepada Deputi Menteri Perumahan
Rakyat Bidang Pembiayaan, Sekretaris Kementerian Perumahan
Rakyat, dan Inspektur Kementerian Perumahan Rakyat.
23. Ketentuan lampiran 4 Bab IX angka 40 diubah, sehingga angka 40
berbunyi sebagai berikut:
38. Alamat korespondensi melalui surat:
Kementerian Perumahan Rakyat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan tembusan kepada:
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan
Jl. R. Patah I No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2010
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di 31 Desember Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATTRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.715
www.djpp.depkumham.go.id
