1. Satuan Rumah Susun Sederhana yang selanjutnya disingkat Sarusuna
adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian.
2. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disingkat
KPRSH adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga
Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi,
KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi, baik
konvensional maupun dengan prinsip syariah.
3. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, selanjutnya
disebut KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh
Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan menengah
bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka
pemilikan sarusuna yang dibeli dari pengembang atau investor.
4. Kelompok Sasaran adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan
baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah
memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan
termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan menengah
bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan
sampai dengan Rp. 4.500.000,- per bulan.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
5 Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam
bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayar
oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga saja dalam kurun
waktu tertentu (subsidi Intersest Only-Balloon Payment), yang
selanjutnya disebut subsidi IO-BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan
oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun
waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga;
c. subsidi untuk membantu meringankan debitur dalam memenuhi
kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusun.
6. Harga Sarusuna paling banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak
yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan
Perundangan yang berlaku yang dibeli dari pengembang.
7. Lembaga Penerbit Kredit, selanjutnya disebut LPK, adalah bank atau
lembaga keuangan non bank atau koperasi yang bersedia dan telah
menyampaikan surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan
Program Bantuan Perumahan serta mampu menyediakan pokok kredit
yang dibutuhkan untuk pemilikan sarusun sederhana sebagaimana
dituangkan didalam Memorandum Kesepahaman (MoU) dan atau
Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kementerian Negara
Perumahan Rakyat.
8. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang sudah
diterima dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan diterima
LPK untuk disalurkan kepada debitur melalui skim subsidi IO-BP dengan
kombinasi selisih bunga atau subsidi selisih bunga tanpa kombinasi IO-
BP yang dibayar secara tahunan.
2. Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
