Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
7. Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
8. Wilayah Sasaran adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama.
9. Kelompok Sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran atau berada di luar wilayah sasaran hanya bila diperlukan yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Agama dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Agama.
15. Standar Kompetensi Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Penyuluh Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Agama baik perorangan atau kelompok di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.
(2) Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(3) Kedudukan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Terampil;
b. Penyuluh Agama Mahir; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. persiapan bimbingan atau penyuluhan;
b. pelayanan konseling atau informasi;
c. penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
d. penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;
e. pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
f. pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;
g. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
h. pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan;
i. pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan
j. penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;
3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;
4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;
5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;
6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;
b. Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3. mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat II;
5. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat II
7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;
8. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;
9. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2. mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3. menyusun konsep program;
4. membahas konsep program sebagai penyaji;
5. merumuskan program kerja;
6. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat III;
7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat III;
8. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;
9. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;
10. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
13. mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; dan
14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;
23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;
22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan
atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;
18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;
19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;
21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.
(3) Penyuluh Agama yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi:
a. Penyuluh Agama Terampil, meliputi:
1. rencana kerja operasional;
2. naskah materi bimbingan atau penyuluhan;
3. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
4. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pentas pertunjukan;
5. laporan evaluasi bimbingan atau penyuluhan;
6. laporan hasil konsultasi perorangan;
7. laporan hasil konsultasi kelompok; dan
8. laporan rekapitulasi konsultasi perorangan/ kelompok;
b. Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2. rencana kerja operasional;
3. laporan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4. konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
5. naskah materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
7. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan;
8. laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
9. laporan hasil konsultasi perorangan;
10. laporan hasil konsultasi kelompok; dan
11. laporan rekapitulasi hasil konsultasi peroranngan/kelompok; dan
c. Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:
1. rencana kerja operasional;
2. laporan hasil identifikasi kebutuhan sasaran;
3. konsep program bimbingan atau penyuluhan;
4. laporan hasil pembahasan konsep program bimbingan atau penyuluhan;
5. laporan program bimbingan atau penyuluhan;
6. konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
7. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan masyarakat pedesaan;
8. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan;
9. laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
10. laporan hasil konsultasi perorangan;
11. laporan hasil konsultasi kelompok;
12. laporan rekapitulasi hasil konsultasi perorangan/kelompok;
13. laporan bahan penyusunan juklak/juknis bimbingan atau penyuluhan; dan
14. naskah juklak/juknis bimbingan atau penyuluhan.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen bahan rencana kerja;
2. instrumen pendataan atau inventarisasi data;
3. dokumen data umum potensi wilayah sasaran;
4. dokumen data kelompok sasaran;
5. dokumen ekspose hasil pendataan;
6. dokumen materi konseling atau informasi Kategori I;
7. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
9. dokumen rencana kerja tahunan;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
17. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
18. laporan pembentukan kelompok sasaran;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
21. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
22. laporan hasil pendampingan masalah agama dan pembangunan;
23. laporan hasil mediasi masalah agama dan pembangunan;
24. instrumen pemantauan dan evaluasi;
25. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
26. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral
27. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
28. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
30. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
31. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
32. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
b. Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja;
2. dokumen rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3. laporan hasil identifikasi situasi faktual wilayah sasaran;
4. dokumen tanggapan hasil pemaparan tentang pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5. dokumen materi konseling atau informasi Kategori II;
6. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
8. dokumen rencana kerja tahunan;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
16. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
17. laporan pembentukan kelompok sasaran;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
20. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
21. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
22. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
23. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
24. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
25. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
27. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
29. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
30. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
31. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan;
c. Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen data kondisi faktual wilayah sasaran;
2. dokumen rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3. dokumen peta kebutuhan kelompok sasaran
4. dokumen materi konseling atau informasi Kategori III;
5. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
7. dokumen rencana kerja tahunan;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
15. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
16. laporan pembentukan kelompok sasaran;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
19. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
20. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
21. laporan hasil mediasi agama dan pembangunan;
22. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
23. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
24. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
26. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
28. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
29. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
30. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan; dan
d. Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:
1. laporan peta kerja wilayah sasaran;
2. laporan monografi potensi wilayah sasaran;
3. dokumen materi konseling atau informasi;
4. laporan pelaksanaan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV;
5. dokumen rencana kerja operasional bulanan;
6. dokumen rencana kerja tahunan;
7. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
8. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
9. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk flyer;
10. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk infografis;
11. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
12. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
13. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman audio;
14. dokumen materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk video;
15. laporan pembentukan kelompok sasaran;
16. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
17. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk media sosial;
18. laporan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi dalam bentuk radio atau televisi;
19. laporan hasil pendampingan agama dan pembangunan;
20. laporan hasil mediasi konseling atau informasi;
21. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi;
23. laporan peta kebutuhan kerjasama lintas sektoral;
24. laporan pola strategi kerjasama lintas sektoral;
25. laporan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral;
26. laporan evaluasi kegiatan kerjasama lintas sektoral;
27. laporan desain model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan;
28. laporan pengembangan model atau metode atau program pengembangan bimbingan atau penyuluhan; dan
29. dokumen pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Agama yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Agama yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Agama yang melaksanakan tugas Penyuluh Agama yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan;
b. Penyuluh Agama yang melaksanakan tugas Penyuluh Agama yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetatpkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang agama non-kependidikan;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
(6) Penyuluh Agama yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana bidang keagamaan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
Pasal 16
(1) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i.
(2) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Agama kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Agama kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Penyuluh Agama Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister bidang agama atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun.
(2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang keagamaan atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh Agama wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Penyuluh Agama bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penyuluh Agama dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penyuluh Agama dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 23
(1) Penyuluh Agama wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Agama berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Agama kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Penyuluh Agama Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Agama Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Agama Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Agama Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Agama kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Agama Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penyuluh Agama wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Mahir.
(2) Penyuluh Agama Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Penyuluh Agama yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Agama Ahli Madya.
(4) Penyuluh Agama Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Agama mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Agama.
(3) Hasil Penilaian dan PAK Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Agama.
Pasal 31
Usulan PAK Penyuluh Agama diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli
Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Agama dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama;
2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya.
b. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama kategori Keterampilan.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi bimbingan atau penyuluhan agama, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Agama.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah paling rendah pejabat administrator atau
Penyuluh Agama Penyelia untuk penilaian Penyuluh Agama kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Agama Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Agama kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Penyuluh Agama.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyuluh Agama yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Agama; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Agama, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Agama.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan paling kurang oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Tim Penilai kantor wilayah.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan oleh Menteri Agama selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, untuk Penyuluh Agama:
a. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Agama dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Agama Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penyuluh Agama Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh Agama yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penyuluh Agama dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang bimbingan atau penyuluhan agama;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang bimbingan atau penyuluhan agama;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang bimbingan atau penyuluhan agama;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penyuluh Agama yang akan naik ke jenjang penyelia, ahli madya dan ahli utama, Penyuluh Agama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dengan Angka
Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Penyuluh Agama Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Penyuluh Agama Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Agama Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Agama Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Penyuluh Agama yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang bimbingan atau penyuluhan agama, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh Agama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Penyuluh Agama yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penyuluh Agama tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pasal 44
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah umat sesuai komposisi agama;
b. ragam permasalahan keberagamaan; dan
c. luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Penyuluh Agama, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh Agama wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh Agama dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Penyuluh Agama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(3) Penyuluh Agama yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Pasal 49
Penyuluh Agama yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Pasal 50
(1) Terhadap Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Pasal 51
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Agama dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 52
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Agama dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 53
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh Agama;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang bimbingan atau penyuluhan agama;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;
p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 54
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penyuluh Agama wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 57
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
54/KEP/ MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
Pasal 58
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(5) Penyuluh Agama kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu kategori keterampilan.
Pasal 59
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 60
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
54/KEP/ MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
