(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2. menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
3. mengumpulkan bahan untuk audit kecukupan dalam rangka pelaksanaan inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/pembesaran/ kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/ tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI;
4. melaksanakan verifikasi lapangan di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/temp at pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI;
5. melakukan audit kecukupan;
6. melakukan surveilen;
7. melakukan verifikasi kebenaran dan kesesuaian permohonan penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC);
8. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Pemasok (CPIB);
9. pengendalian produk perikanan di pintu pemasukan/pengeluaran/perbatasan;
10. melakukan verifikasi permohonan registrasi negara mitra;
11. melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan standar prosedur dan kriteria standardisasi;
12. melakukan pengumpulan data/bahan perumusan standar prosedur dan kriteria standardisasi (data primer);
13. melakukan pengumpulan data/bahan perumusan regulasi (data primer) pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
14. melakukan monitoring mutu dan keamanan hasil perikanan;
15. menganalisis hasil verifikasi ketelusuran;
16. melakukan validasi/verifikasi metode pengujian sederhana;
17. melakukan pengujian sedang;
18. membuat laporan hasil verifikasi ketelusuran;
19. melakukan evaluasi kesesuaian data penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC) dengan produk yang dimuat;
20. melakukan evaluasi kegiatan pengambilan sampel; dan
21. melakukan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (Lembar Hasil Uji) dan/atau penerbitan tingkat sederhana.
b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai anggota;
3. memeriksa dan menyempurnakan program kerja tahunan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota;
4. memeriksa dan menyempurnakan program kerja bulanan sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota;
5. melakukan audit kecukupan dalam rangka Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di tambak pembenihan/ pembesaran/ kapal/ pelabuhan/ tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
6. melakukan Inspeksi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari hulu sampai hilir;
7. melakukan verifikasi tindakan perbaikan lapangan di tambak pembenihan/pembesaran/ kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
8. melakukan verifikasi draft sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point;
9. melakukan verifikasi dokumen ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
10. melaksanakan verifikasi rekaman ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat
pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
11. melakukan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai anggota;
12. melakukan penyiapan bahan dan daftar target supervisi penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
13. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point;
14. melaksanakan supervisi terhadap Penerbitan Sertifikat Kesehatan/Health Certificate (HC);
15. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di Kapal;
16. melaksanakan supervisi terhadap penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
17. melaksanakan supervisi terhadap pemanfaatan nomor registrasi negara mitra;
18. melakukan penyiapan kuesioner kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
19. melakukan identifikasi kebutuhan regulasi (peraturan/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ Standard Opertional Procedure/ instruksi kerja);
20. melakukan penyusunan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
21. menyiapkan rancangan pengambilan sampel (tahap pengambilan contoh, parameter uji, tujuan);
22. melakukan kalibrasi internal peralatan sedang;
23. melakukan kalibrasi internal peralatan sulit;
24. melakukan uji banding/uji profisiensi;
25. melakukan validasi/verifikasi metode pengujian sedang;
26. melakukan pengujian tingkat sulit;
27. melakukan verifikasi data hasil pengujian dalam rangka penerbitan LHU (lembar hasil uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan tingkat sedang;
28. melakukan evaluasi hasil verifikasi ketelusuran di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/ pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
29. melakukan evaluasi penerbitan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC); dan
30. merekapitulasi hasil evaluasi dan rekomendasi pemanfaatan nomor registrasi.
c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2. menyusun program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
3. memeriksa dan menyempurnakan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
4. memeriksa dan menyempurnakan program kerja bulanan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
5. melakukan analisis untuk penentuan kategori temuan hasil inspeksi;
6. melakukan evaluasi data dan informasi terkait notifikasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
7. melakukan investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagai ketua;
8. melaksanakan supervisi terhadap penanganan kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
9. melaksanakan supervisi terhadap sistem manajemen mutu dan keamanan hasil perikanan;
10. membuat draft inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
11. melakukan pembahasan draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
12. melakukan validasi/verifikasi metode pengujian tingkat sulit;
13. melakukan penyelenggaraan uji profisiensi (provider);
14. melakukan penyeliaan pengujian contoh;
15. melakukan verifikasi data hasil pengujian tingkat sulit untuk penerbitan LHU (lembar hasil uji) dan/atau penerbitan sertifikat kesehatan ;
16. melakukan penyusunan/revisi konsep dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan hasil perikanan;
17. melaksanakan validasi dokumen Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
18. melakukan audit internal/verifikasi penerapan sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
19. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen;
20. melakukan verifikasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dan/atau kesesuaian sistem manajemen Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
21. menyusun laporan dan rekomendasi penerbitan surat keterangan ketelusuran;
22. melakukan evaluasi berkas investigasi kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
23. melakukan evaluasi kesesuaian dokumen dan hasil pengujian contoh; dan
24. melakukan evaluasi pemanfaatan nomor registrasi.
d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama, meliputi:
1. mengkaji rancangan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
2. merekomendasikan program kerja tahunan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
3. melakukan Inspeksi di negara mitra di tambak pembenihan/pembesaran/kapal/pelabuhan/temp at pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/Unit Pengolahan Ikan;
4. melakukan kajian inisiasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
5. melakukan pembahasan draft inisiai kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
6. melakukan kesepakatan/persetujuan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
7. melakukan diseminasi kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
8. merekomendasikan penerbitan sertifikat/surat keterangan untuk pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
9. melakukan diseminasi regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
10. melakukan evaluasi dan rekomendasi hasil inspeksi;
11. melakukan evaluasi pemasukan/pengeluaran produk perikanan;
12. melakukan evaluasi dan rekomendasi hasil surveilen;
13. menyusun rekomendasi terkait kasus penahanan/penolakan mutu dan keamanan hasil perikanan;
14. menyususn rekomendasi pemasukan/ pengeluaran produk perikanan;
15. membuat rekomendasi terkait permasalahan sertifikat kesehatan/Health Certificate (HC);
16. melakukan evaluasi dan rekomendasi kegiatan kerjasama Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
17. melakukan evaluasi draft regulasi pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
18. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring; dan
19. membuat rekomendasi hasil monitoring.
(2) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.