Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2021 tentang PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
3. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
4. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
(1) Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah
dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
(2) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu:
a. menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja;
b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor);
c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
d. merumuskan Indikator Kinerja; dan
e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan.
(3) Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk:
a. menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu;
b. penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
c. penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat;
d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan
e. penataan struktur organisasi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
