Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PERMENPANRB No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Menteri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk berdasarkan prosedur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 2. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan dan pendokumentasian. 3. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 4. Naskah Urgensi adalah naskah kajian yang memuat latar belakang dan tujuan serta pokok materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri. 5. Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri. 6. Aplikasi Sistem Informasi Layanan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang selanjutnya disebut dengan SiLAHKAN adalah sistem informasi berbasis elektronik yang berfungsi sebagai sarana layanan hukum dalam pembentukan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri, dengan tujuan: a. meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri; b. melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien; c. meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi; d. memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi, dan informasi hukum; dan e. memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Pembentukan Peraturan Menteri disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan, dan/atau putusan Mahkamah Agung.

Pasal 4

Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengharmonisasian; e. penetapan; f. pengundangan; g. autentifikasi; h. penyebarluasan; dan i. pendokumentasian.

Pasal 5

Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemrakarsa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi. (3) Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyusun daftar rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor; b. judul; c. urgensi pembentukan; d. peraturan/kebijakan yang terkait; e. instansi yang terkait; f. status rancangan; dan g. pemrakarsa. (3) Format daftar rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Program Pembentukan Peraturan Menteri ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan arahan atau izin Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendesak. (3) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan arahan Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri. (4) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan izin Menteri, Pemrakarsa mengajukan izin kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun. (2) Format Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan jabatan fungsional, Pemrakarsa menyusun naskah akademik sesuai dengan ketentuan mengenai pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional.

Pasal 12

Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengacu pada Naskah Urgensi atau naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 13

(1) Naskah Urgensi atau naskah akademik beserta hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menganalisis rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. analisis substansi dari aspek: 1. filosofis; 2. sosiologis; 3. yuridis yang meliputi: a) dasar pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b) pengaturan secara umum pelaksanaan tugas pokok, fungsi utama, dan kewenangan Kementerian; c) kebijakan penataan peraturan perundang- undangan; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibahas secara internal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum. (2) Dalam hal terdapat permasalahan substansi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyelenggarakan rapat pembahasan dengan mengundang Pemrakarsa untuk menyepakati penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri. (3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa. (4) Hasil kesepakatan penyelesaian atas permasalahan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam rancangan Peraturan Menteri yang akan disempurnakan.

Pasal 15

Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) disampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan seluruh unit organisasi Kementerian.

Pasal 16

Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan untuk: a. menyelaraskan rancangan Peraturan Menteri dengan kebijakan kementerian; dan b. menyosialisasikan rancangan Peraturan Menteri kepada seluruh unit organisasi kementerian.

Pasal 17

Rancangan Peraturan Menteri hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian.

Pasal 18

Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Setiap rancangan Peraturan Menteri yang memiliki kriteria: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prorioritas PRESIDEN, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara negara; dan/atau c. lintas sektoral atau lintas kementerian/lembaga, wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN. (2) Persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian diterima oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Proses persetujuan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai pengharmonisasian disampaikan kepada Pemrakarsa beserta dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi surat selesai pengharmonisasian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian; dan c. fotokopi surat persetujuan PRESIDEN, dalam hal rancangan Peraturan Menteri wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.

Pasal 21

(1) Pengajuan penetapan oleh Pemrakarsa kepada Menteri dilakukan dengan menyiapkan 3 (tiga) naskah asli rancangan Peraturan Menteri yang akan ditetapkan. (2) 1 (satu) naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf koordinasi. (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. Pemrakarsa. (4) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jabatan fungsional, selain dibubuhi paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dibubuhi paraf koordinasi oleh pimpinan unit organisasi paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pembina jabatan fungsional. (5) Naskah asli rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pemrakarsa mengajukan Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf koordinasi kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 23

Pemrakarsa menyampaikan naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum untuk diberikan nomor peraturan, tanggal penetapan, dan diproses pengundangan.

Pasal 24

Pengundangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan autentifikasi dengan membubuhkan tanda tangan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum. (2) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil autentifikasi merupakan naskah salinan Peraturan Menteri yang disebarluaskan. (4) Salinan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk cetak dan elektronik. (5) Format salinan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyampaikan Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa.

Pasal 27

Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentifikasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, juga dilakukan melalui: a. situs web JDIH Kementerian; b. media cetak dan elektronik; dan/atau c. sosialisasi/seminar/lokakarya/forum diskusi.

Pasal 28

Pendokumentasian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum terhadap: a. naskah asli Peraturan Menteri; dan b. salinan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan. (2) Selain pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun lain yang terkait, akademisi, ahli bahasa, pimpinan unit organisasi di lingkungan kementerian yang terkait, dan pimpinanan instansi yang terkait, serta pemangku kepentingan.

Pasal 30

(1) Naskah Urgensi atau naskah akademik, rancangan Peraturan Menteri, dan dokumen kelengkapan lainnya beserta nota dinas penyampaian mulai dari tahapan penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan pengundangan disampaikan melalui SiLAHKAN. (2) Dalam hal SiLAHKAN mengalami kendala teknis, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui aplikasi lainnya. (3) Dalam hal aplikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala teknis, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Lampiran I: a. huruf B angka 11 sampai dengan angka 14; dan b. huruf J, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO