Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
6. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Pertanahan dalam bentuk Angka Kredit Penata Pertanahan.
12. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial
kultural dari Penata Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Pertanahan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Pertanahan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Pertanahan baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(2) Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(3) Kedudukan Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. kebijakan teknis pertanahan;
b. tenurial; dan
c. pengembangan pertanahan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kebijakan teknis pertanahan, meliputi:
1. penyusunan kebijakan teknis pertanahan; dan
2. diseminasi kebijakan teknis pertanahan.
b. tenurial, meliputi:
1. pendaftaran tanah;
2. pemeliharaan data tanah dan ruang;
3. pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
4. penatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
5. hubungan kelembagaan;
6. pemberian lisensi;
7. penatagunaan tanah;
8. landreform;
9. pemberdayaan tanah masyarakat;
10. penanganan masalah pertanahan;
11. pengendalian dan pemantauan pertanahan;
dan
12. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
c. pengembangan pertanahan, meliputi:
1. konsolidasi tanah;
2. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
3. pengembangan dan pemanfaatan tanah;
4. pengembangan penilaian pertanahan; dan
5. pemanfaatan informasi nilai tanah.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
2. menginventarisasi bahan formulasi kebijakan teknis pertanahan;
3. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
4. menyusun telaah data yuridis antara subjek dan objek hak atas tanah dan ruang;
5. menyusun konsep pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah;
6. menyusun draft penetapan hak atas tanah;
7. menyusun konsep sertipikat dalam rangka penetapan hak atas tanah;
8. melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
10. menyusun analisis data yuridis antara subjek dan objek hak dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
11. menyusun draft izin dan/atau pendaftaran dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
12. melakukan penyiapan bahan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah;
13. menyiapkan bahan perubahan hak atas tanah;
14. melakukan verifikasi berkas dalam rangka penggantian sertipikat karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
15. menyusun surat pernyataan di bawah sumpah karena sertipikat hilang atau bencana;
16. menyusun pengantar dan pengumuman di koran karena sertipikat hilang atau bencana;
17. menyusun konsep berita acara pengumuman atas penggantian sertipikat karena sertipikat hilang atau bencana;
18. melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka pembatalan hak;
19. menyusun surat pemberitahuan pembatalan hak kepada pemegang hak;
20. menyusun pengantar dan pengumuman di koran atas pembatalan hak;
21. menyusun konsep berita acara pengumuman atas pembatalan hak;
22. melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka penghapusan hak tanggungan;
23. menyusun administrasi hasil kegiatan hak tanggungan;
24. melakukan verifikasi berkas permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
25. melakukan penyiapan bahan dan melakukan analisa alih media sertipikat hak atas tanah;
26. melakukan penyiapan bahan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
27. melakukan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
28. melakukan verifikasi berkas dalam rangka melakukan pemblokiran;
29. melakukan verifikasi berkas dalam rangka penghapusan blokir;
30. melakukan penyiapan bahan pengecekan sertipikat;
31. melakukan penyiapan bahan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
32. menyusun draft surat keterangan pendaftaran tanah;
33. menyiapkan bahan informasi penanganan pengaduan;
34. melakukan entry data penanganan pengaduan;
35. menyiapkan bahan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
36. melakukan inventarisasi data pertanahan;
37. memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ulayat;
38. melakukan pencatatan tanah ulayat;
39. menyiapkan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
40. melakukan verifikasi data calon peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
41. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
42. menyusun materi wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
43. menyusun bahan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
44. menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
45. menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
46. menyusun konsep tim pemeriksa hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
47. memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen berkas permohonan salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertipikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
48. menginventarisasi data pokok penatagunaan tanah;
49. menginventarisasi data sekunder penatagunaan tanah;
50. menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi penatagunaan tanah;
51. mengelola data penatagunaan tanah;
52. menginventarisasi data sekunder wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
53. menyusun bahan peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
54. mengelola data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
55. menginventarisasi data sekunder pertimbangan teknis pertanahan;
56. menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
57. mengelola data pertimbangan teknis pertanahan;
58. menginventarisasi data tanah objek landreform;
59. menyusun bahan pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. melaksanakan entri data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. menyusun bahan perencanaan redistribusi tanah;
62. menyusun bahan konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
63. menyusun bahan penyuluhan redistribusi tanah;
64. menyusun bahan pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform;
65. menyusun hasil sidang pertimbangan landreform;
66. menyusun konsep instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan landreform;
67. menginventarisasi dan mengidentifikasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
68. menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi masyarakat di lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
69. menyiapkan bahan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
70. menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
71. menginventarisasi bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
72. mengumpulkan bahan model pemberdayaan tanah masyarakat;
73. melaksanakan pengelolaan database pemberdayaan tanah masyarakat;
74. menyiapkan bahan evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
75. memverifikasi berkas pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
76. menyiapkan materi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
77. menyiapkan materi telaahan kasus pertanahan;
78. menyiapkan materi penelitian kasus pertanahan;
79. menyiapkan bahan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
80. menyiapkan bahan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
81. menyiapkan materi gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
82. menyiapkan bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
83. menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
84. menyiapkan bahan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
85. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi upaya pencegahan kepada stakeholder atau unit teknis terkait;
86. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan stakeholders;
87. menyiapkan bahan penyusunan keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
88. menyusun konsep surat pemberitahuan kasus pertanahan yang bukan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
89. menyusun rekapitulasi penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;
90. menyiapkan bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
91. menyusun dokumen persiapan sidang perkara pertanahan;
92. menyiapkan materi gelar kasus pertanahan;
93. menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
94. menyiapkan bahan penyusunan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
95. menyiapkan bahan penelitian fisik dan yuridis dalam rangka penanganan kasus pertanahan;
96. menyiapkan bahan gelar kasus pertanahan dalam rangka penerbitan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
97. mengumpulkan data fisik pengendalian dan pemantauan pertanahan;
98. mendigitalisasi dokumen pemantauan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah;
99. menginput data awal pemantauan pertanahan;
100. mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin;
101. mengolah data hasil identifikasi lapangan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
102. mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tumpang tindih penguasaan tanah;
103. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
104. melakukan pemutakhiran data tumpang tindih penguasaan tanah;
105. melaksanakan pengumpulan data fisik pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
106. mengumpulkan bahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
107. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
108. mengumpulkan bahan pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
109. mengumpulkan data fisik pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
110. mengumpulkan bahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
111. mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
112. mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
113. menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
114. melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
115. menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
116. mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
120. menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
122. mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
123. menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
124. menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
125. mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
126. mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
127. menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
128. menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
129. menginventarisasi bahan perencanaan konsolidasi tanah;
130. melaksanakan pemetaan sosial dan analisa potensi kawasan;
131. menyusun bahan dokumen perencanaan konsolidasi tanah;
132. menginventarisasi data subjek fisik dan yuridisdalam rangka konsolidasi tanah;
133. menyusun bahan konsep keputusan pelepasan hak atas tanah;
134. menyusun bahan konsep keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah;
135. menyusun bahan konsep berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah;
136. menyusun bahan pengelolaan database konsolidasi tanah;
137. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
138. mengumpulkan data fisik pengadaan tanah;
139. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
140. menyusun daftar nominatif obyek pengadaan tanah;
141. menyiapkan bahan penyerahan hasil pengadaan tanah;
142. mengumpulkan data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
143. menyusun data penilai pertanahan dan hasil penilaian penilai pertanahan ke dalam database; dan
144. melakukan entry, pengolahan data dan analisis nilai tanah.
b. Penata Pertanahan Ahli Muda, meliputi:
1. menelaah permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
2. menyusun peta permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
3. menyusun konsep instrumen atau panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. mengolah data hasil uji publik kebijakan teknis pertanahan;
5. menyusun bahan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
6. menyusun bahan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
7. menyusun bahan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
8. melakukan pemeriksaan tanah dalam rangka pendaftaran tanah;
9. melakukan analisis hasil kegiatan pemeriksaan tanah;
10. menyusun rekomendasi penerbitan penetapan hak atas tanah;
11. melakukan verifikasi bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
12. menyusun rekomendasi pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
13. melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
14. melakukan telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
15. melakukan pemeriksaan konsep sertipikat hak tanggungan/hak tanggungan;
16. menyusun checklist verifikasi dokumen permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
17. melakukan telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
18. melakukan verifikasi hasil telaah dan pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
19. melakukan verifikasi dokumen permohonan pengecekan sertipikat;
20. melakukan verifikasi dokumen surat keterangan pendaftaran tanah;
21. menyusun konsep rekomendasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
22. melakukan analisis informasi penanganan pengaduan pelayanan pertanahan;
23. melakukan analisis kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
24. menyiapkan konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
25. melakukan identifikasi data pertanahan;
26. melakukan pengelolaan dan penyajian data pertanahan;
27. melakukan analisis bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
28. menyusun konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
29. menyusun draft surat keputusan panitia pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
30. menyusun konsep pengumuman terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
31. menyusun dokumen kegiatan pelaksanaan kegiatan uji lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
32. melakukan analisis kelengkapan berkas permohonan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
33. melakukan kegiatan wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah/mitra;
34. menyusun draft pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar dan pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
35. melaksanakan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
36. melakukan kegiatan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
37. melakukan evaluasi hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
38. mengolah pelaksanaan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah;
39. menyusun salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertifikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
40. menganalisis data penatagunaan tanah;
41. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi penatagunaan tanah;
42. menganalisis data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
43. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
44. menganalisis data pertimbangan teknis pertanahan
45. menganalisis data hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
46. menyusun konsep berita acara hasil peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
47. menginventarisasi data perolehan tanah izin lokasi;
48. memverifikasi data perolehan tanah izin lokasi;
49. memantau dan mengevaluasi perolehan tanah izin lokasi;
50. menyusun skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
51. menganalisis hasil inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
52. menelaah data perencanaan redistribusi tanah;
53. mengevaluasi konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
54. menganalisis bahan dan hasil sidang pertimbangan landreform;
55. menyusun konsep instrumen pemantauan redistribusi tanah;
56. mengolah data pemantauan dan evaluasi hasil redistribusi tanah;
57. menyusun konsep keputusan redistribusi tanah;
58. mengelola data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
59. menyusun konsep surat keputusan pembentukan kelompok kerja kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
60. melakukan inventarisasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
61. menganalisis data potensi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
62. melaksanakan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
63. menganalisis bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
64. menganalisis pengembangan model kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
65. menganalisis masalah atau kendala pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
66. menyusun telaahan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
67. menyusun telaahan kasus pertanahan;
68. melakukan penelitian kasus pertanahan;
69. menyusun bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
70. melakukan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
71. menyusun bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder;
72. melakukan mediasi dalam kasus pertanahan;
73. menghadiri sidang kasus pertanahan berdasarkan surat kuasa;
74. menyiapkan data gugatan atau jawaban kasus pertanahan;
75. menyusun bahan jawaban kasus pertanahan;
76. menelaah replik dalam rangka menyusun duplik;
77. menyusun bahan duplik;
78. menyusun dokumen sebagai bahan pembuktian untuk perkara pertanahan;
79. menyusun daftar akta bukti perkara pertanahan;
80. melakukan kajian atas putusan pengadilan di tingkat pertama, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
81. menyusun risalah pengolahan data kasus pertanahan;
82. mengumpulkan data kegiatan identifikasi lapangan dalam rangka penanganankasus pertanahan;
83. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
84. melakukan pemutakhiran data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
85. menyusun analisis hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
86. mengintegrasikan, pemutakhiran, pemeliharaan data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
87. melaksanakan identifikasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin usaha;
88. menyusun telaahan hasil pemantauan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
89. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
90. menyusun telaahan tumpang tindih penguasaan tanah;
91. melakukan pemutakhiran data tekstual pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
92. melakukan pemutakhiran data spasial pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
93. melakukan pengembangan sistem penyajian data dan informasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
94. melakukan integrasi data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
95. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
96. menyusun telaahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
97. mengumpulkan bahan evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
98. menyusun data tekstual pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
99. menyusun data spasial pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
100. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
101. melakukan pemutakhiran data pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
102. melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
103. melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
104. melakukan telaahan data tekstual indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
105. melakukan analisis data spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
106. menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
107. menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
108. melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
109. menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dikuasai langsung oleh negara;
110. melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
111. menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
112. menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
113. menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
114. menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
115. menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
116. menganalisa obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. menyusun bahan ekspose tindak lanjut obyek hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. menyusun konsep pengumuman mengenai tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dikuasai langsung oleh negara;
120. melakukan penelitian karakteristik fisik, yuridis dan administratif obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. menyusun analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
122. menyusun analisis kepastian fisik obyek tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
123. menyusun analisis kepastian yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
124. menyusun analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
125. menyusun bahan rapat atau ekspose obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
126. melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala kecil;
127. menyusun desain awal konsolidasi tanah (visioning) dan penyepakatan;
128. menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala kecil;
129. menyusun konsep keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah;
130. menyusun desain dan rencana aksi konsolidasi tanah;
131. melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala kecil;
132. melaksanakan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
133. melakukan digitalisasi dokumen pengadaan tanah;
134. mengintegrasikan, memperbarui dan memelihara data pengadaan tanah;
135. menyusun program pendistribusian tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah kepada pengguna;
136. melakukan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah;
137. menyusun pengumuman pengadaan tanah;
138. melakukan pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah;
139. mengidentifikasi kebutuhan promosi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
140. melakukan kerja sama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
141. mengembangkan metode, model dan aplikasi penilaian tanah dan pelayanan informasi nilai tanah;
142. menganalisis permohonan lisensi penilai tanah;
143. menyusun informasi nilai tanah;
144. mengidentifikasi nilai tanah untuk kebijakan perpajakan; dan
145. menganalisis nilai tanah sebagai indikator ekonomi pertanahan.
c. Penata Pertanahan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan kebijakan teknis pertanahan;
2. melakukan advokasi kebijakan teknis pertanahan;
3. memvalidasi instrumen/panduan pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. melaksanakan bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
5. melaksanakan pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
6. melaksanakan konsultasi teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
7. melaksanakan kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
8. menyusun rekomendasi penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. menyusun rekomendasi pemecahan, penggabungan dan pemisahanbidang tanah;
10. menyusun rekomendasi perubahan hak atas tanah;
11. melakukan kegiatan penerbitan sertipikat hak atas tanah pengganti karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
12. menyusun rekomendasi terhadap permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data tanah dan ruang;
13. menyusun rekomendasi informasi penanganan pengaduan layanan pertanahan;
14. memberikan rekomendasi konsep purwa rupa sistem layanan pertanahan;
15. memberikan rekomendasi terhadap konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
16. menyusun rencana kegiatan ujian lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra dan peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
17. menyusun bahan dan soal pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
18. menyusun konsep surat keputusan penetapan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
19. menyusun rekomendasi pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, izin penambahan nama atau gelar, pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
20. melakukan diseminasi informasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
21. melakukan analisis bahan pengambilan keputusan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
22. menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi hasil sidang dalam rangka pemberian sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
23. menyusun rekomendasi atau telaah penatagunaan tanah;
24. menyusun rekomendasi wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
25. menyusun rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan;
26. mengevaluasi skema dan model pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
27. melaksanakan pemantauan dan evaluasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
28. menyusun konsep perencanaan redistribusi tanah;
29. melakukan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah;
30. menyusun materi sidang pertimbangan landreform;
31. melakukan kegiatan penyuluhan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. melakukan finalisasi penetapan lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
33. melaksanakan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka pemberdayaan tanah masyarakat;
34. menyusun rekomendasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
35. menyusun rekomendasi hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
36. melakukan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
37. melakukan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
38. melaksanakan gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
39. melakukan mediasi kasus pertanahan;
40. menyusun dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan kasus pertanahan kepada stakeholders atau unit teknis terkait;
41. melakukan kerjasama dengan stakeholders terkait penanganan dan pencegahan kasus pertanahan;
42. menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
43. menyusun konsep tindak lanjut penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan;
44. menyusun rekomendasi pencegahan penanganan perkara pertanahan kepada stakeholder terkait;
45. melakukan gelar kasus pertanahan;
46. menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi saksi kasus pertanahan;
47. menyusun konsep kesimpulan perkara pertanahan;
48. menyusun konsep memori banding dan/atau membuat kontra memori banding, kasasi, atau peninjauan kembali perkara pertanahan;
49. menyusun konsep surat keputusan pembatalan produk layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
50. melakukan penelitian fisik dan yuridis kasus pertanahan;
51. menghadiri gelar kasus dalam rangka penyiapan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
52. mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian dan pemantauan pertanahan;
53. melakukan analisis hasil evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
54. menganalisa dan menyusun konsep pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan kegiatan pembangunan data pengendalian pertanahan;
55. melaksanakan identifikasi lapangan dalam rangka pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
56. menyusun telaahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
57. menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
58. melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
59. menyusun usulan potensi penertiban pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. melakukan penelitian lapang indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. menyusun dokumen kerjasama penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
62. menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
63. melaksanakan identifikasi dan penelitian lapang terhadap obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
64. melaksanakan sidang panitia c dalam rangka usulan tanah terlantar;
65. menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penguasaan dan pemilikan tanah;
66. melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyektanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
67. menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
68. menyusun usulan tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
69. menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
70. menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah;
71. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional;
72. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
73. menyusun dokumen kerjasama penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
74. menyusun surat keputusan penetapan obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
75. melaksanakan sidang panitia c penetapan tanah terlantar;
76. menyusun surat peringatan I, II, atau III kepada pemegang hak untuk melaksanakan kewajiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
77. melaksanakan penelitian lapang dalam rangka pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
78. menyusun hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar yang ditertibkan pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
79. menyusun usulan tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
80. menyusun dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
81. melaksanakan pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
82. menyusun analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan kepentingan strategis nasional, rencana umum tata ruang, luas tanah negara
hasil pengukuran keliling dan daya dukung wilayah;
83. menyusun konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara berdasarkan hasil rapat, ekspose, atau pertimbangan tim nasional;
84. menyusun analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
85. melaksanakan sinkronisasi data, kegiatan, atau bahan perencanaan konsolidasi tanah skala besar;
86. menelaah dokumen perencanaan konsolidasi tanah oleh pemangku kepentingan skala besar;
87. mengevaluasi desain konsolidasi tanah dan rencana aksi atau MENETAPKAN kesepakatan desain konsolidasi tanah melalui musyawarah desain;
88. melaksanakan fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala besar;
89. menelaah bahan pengembangan teknis desain konsolidasi tanah;
90. melakukan pemantauan, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengadaan tanah;
91. melakukan kegiatan penetapan lokasi dalam rangka memperoleh obyek atau lokasi pencadangan tanah;
92. menyusun program pengembangan terhadap obyek tanah yang ditetapkan dalam kegiatan pencadangan tanah;
93. melakukan pengamanan dan pemeliharaan tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah;
94. menyusun surat pengantar penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah ke pengadilan;
95. melakukan kerjasama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; dan
96. menyiapkan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah.
d. Penata Pertanahan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rekomendasi kebijakan teknis pertanahan;
2. memvalidasi rancangan kebijakan teknis pertanahan;
3. melakukan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. melaksanakan kegiatan sebagai saksi ahli dalam bidang pertanahan;
5. menyusun strategi kebijakan penatagunaan tanah;
6. melaksanakan kerja sama lintas sektor di bidang penatagunaan tanah;
7. merumuskan strategi dan kebijakan inventarisasi tanah obyek landreform;
8. merumuskan strategi dan kebijakan pengumpulan potensi redistribusi tanah;
9. merumuskan strategi dan kebijakan pelaksanaan redistribusi tanah;
10. merumuskan strategi dan pengembangan kebijakan pelaksanaan landreform;
11. merumuskan strategi pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
12. memberikan tanggapan, pertimbangan, dan rekomendasi terhadap hasil evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
13. menyusun kajian untuk pencegahan masalah atau perkara pertanahan;
14. menyusun konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi ahli permasalahan atau perkara pertanahan;
15. menyusun rekomendasi hasil pengendalian dan pemantauan pertanahan;
16. menyusun rekomendasi sanksi terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
17. menyusun rekomendasi hasil pemantauan tumpang tindih penguasaan tanah;
18. menganalisa hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
19. menyusun rekomendasi hasil pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
20. menyusun rekomendasi pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
21. menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
22. menyusun rekomendasi potensi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
23. melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
24. menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
25. menyusun konsep keputusan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
26. melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
27. menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
28. menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
29. melaksanakan rapat atau ekspose dalam rangka tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
30. menyusun rekomendasi tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
31. menyusun konsep keputusan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. melaksanakan rapat atau ekspose dengan tim nasional dalam rangka penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
33. menyusun rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
34. menyusun konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
35. menyediakan bahan promosi kegiatan perencanaan konsolidasi tanah;
36. mengkaji pengembangan penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
37. melakukan koordinasi lintas sektor dan pembinaan dibidang penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
38. menyusun program pemanfaatan tanah yang ditetapkan sebagai obyek kementerian atau lembaga lokasi pencadangan tanah;
39. melakukan pemantauan, evaluasi dan hasil kegiatan pencadangan tanah;
40. melakukan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah;
41. memantau dan mengevaluasi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
42. memantau dan mengevaluasi pengembangan penilaian tanah; dan
43. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan penilaian tanah.
(2) Penata Pertanahan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama meliputi:
1. daftar inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
2. dokumen inventarisasi formulasi kebijakan teknis pertanahan;
3. daftar kelengkapan berkas pendaftaran tanah;
4. dokumen telaahan data yuridis antara subjek dan objek hak atas tanah dan ruang;
5. draf pengumuman pendaftaran tanah;
6. dokumen penetapan hak atas tanah;
7. draf sertipikathak atas tanah;
8. dokumen penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. daftar verifikasi berkas pendaftaran tanah;
10. dokumen analisis data yuridis antara subjek dan objek hak dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
11. konsep izin pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
12. konsep sertipikat pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah;
13. dokumen perubahan hak atas tanah;
14. daftar checklist verifikasi berkas penggantian sertipikat karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
15. konsep surat pernyataan dibawah sumpah penggantian sertipikat karena hilang atau bencana;
16. konsep surat pengantar dan pengumuman di koran penggantian sertipikat karena hilang atau bencana;
17. konsep berita acara pengumuman penggantian sertipikat karena hilang atau bencana;
18. daftar checklist verifikasi berkas pembatalan hak atas tanah;
19. surat pemberitahuan pembatalan hak kepada pemegang hak atas tanah;
20. surat pengantar dan pengumuman pembatalan hak atas tanah di koran;
21. konsep berita acara pengumuman pembatalan hak atas tanah;
22. daftar checklist verifikasi penghapusan hak tanggungan;
23. sertipikat hak tanggungan;
24. daftar checklist verifikasi berkas permohonan aktivasi akun jasa keuangan pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
25. dokumen analisis alih media sertipikat hak atas tanah;
26. dokumen pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
27. catatan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
28. daftar checklist verifikasi berkas pemblokiran sertipikat;
29. daftar checklist verifikasi berkas penghapusan blokir sertipikat;
30. dokumen pengecekan sertipikat tanah;
31. berkas penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
32. konsep surat keterangan pendaftaran tanah;
33. dokumen penanganan pengaduan;
34. data hasil penanganan pengaduan;
35. laporan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
36. daftar inventarisasi data pertanahan;
37. daftar checklist verifikasi berkas pendaftran tanah ulayat;
38. daftar tanah ulayat;
39. berkas nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
40. data calon peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
41. daftar hasil verifikasi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
42. materi wawancara permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
43. dokumen bahan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
44. dokumen bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
45. dokumen bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
46. dokumen konsep surat tugas tim pemeriksaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
47. daftar kelengkapan dan kesesuaian berkas salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertifikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
48. data pokok hasil inventarisasi penatagunaan tanah;
49. data sekunder hasil inventarisasi penatagunaan tanah;
50. bahan peninjauan lapang atau lokasi penatagunaan tanah;
51. data penatagunaan tanah;
52. data sekunder inventarisasi wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
53. bahan peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
54. data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
55. data sekunder inventarisasi pertimbangan teknis pertanahan;
56. bahan peninjauan lapang atau lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
57. data pertimbangan teknis pertanahan;
58. data tanah objek landreform;
59. bahan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. bahan perencanaan redistribusi tanah;
62. bahan konsep keputusan;
63. bahan penyuluhan redistribusi tanah;
64. bahan pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform;
65. notulensi sidang pertimbangan landreform;
66. bahan instrumen pemantauan dan evaluasi landreform;
67. rekapitulasi data usulan penetapan lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
68. data potensi masyarakat di lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
69. bahan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat;
70. bahan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan pemberdayaan tanah masyarakat;
71. data fasilitasi dan kerjasama pemberdayaan tanah masyarakat;
72. bahan model pemberdayaan tanah masyarakat;
73. data pemberdayaan tanah masyarakat;
74. bahan evaluasi pemberdayaan tanah masyarakat;
75. daftar checklist verifikasi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
76. bahan materi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
77. dokumen materi telaahan kasus pertanahan;
78. bahan materi penelitian kasus pertanahan;
79. bahan materi ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
80. bahan materi rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
81. bahan materi gelar kasus pertanahan;
82. bahan materi tindak lanjut gelar kasus pertanahan;
83. bahan materi mediasikasus pertanahan;
84. bahan materi kajian kasus pertanahan;
85. bahan materi penyusunan rekomendasi kasus pertanahan;
86. bahan materi koordinasi kasus pertanahan;
87. bahan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
88. konsep surat pemberitahuan kasus pertanahan yang bukan kewenangan pertanahan;
89. rekapitulasi penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;
90. bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
91. bahan persiapan sidang perkara pertanahan;
92. bahan materi gelar kasus perkara pertanahan;
93. bahan mediasi kasus pertanahan;
94. bahan usulan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
95. bahan penelitian fisik dan yuridis kasus pertanahan;
96. berkas gelar kasus pertanahan;
97. rekapitulasi data fisik pengendalian dan pemantauan pertanahan;
98. data spasial pemantauan hak atas tanah;
99. data tekstual pemantauan pertanahan;
100. bahan pemantauan dan evaluasi tanah terlantar;
101. data hasil identifikasi lapangan tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
102. bahan pemantauan dan evaluasi tumpang tindih penguasaan tanah;
103. data identifikasi lapangan tumpang tindih penguasaan tanah;
104. data pemutakhiran tumpang tindih penguasaan tanah;
105. data nominatif pengendalian perubahan penggunaaan tanah sawah;
106. bahan pemantauan perubahan penggunaaan tanah sawah;
107. data hasil identifikasi lapangan pengendalian perubahan penggunaaan tanah sawah;
108. bahan laporan monitoring evaluasi pengendalian perubahan penggunaaan tanah sawah;
109. data nominatif pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
110. bahan pengendalian pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
111. data tekstual indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
112. data spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
113. data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
114. data digital indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
115. data indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
116. data tekstual indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. data spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. data digital indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
120. data mutakhir indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. data spasial dan tekstual penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
122. data penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
123. bahan surat pemberitahuan kepada subyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
124. data obyek tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
125. data spasial dan tekstual penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
126. data penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
127. bahan surat pemberitahuan kepada subyek penertiban;
128. data obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
129. data perencanaan konsolidasi tanah;
130. bahan laporan hasil pemetaan sosial dan analisis potensi kawasan;
131. bahan usulan pelaksanaan konsolidasi tanah;
132. data subjek konsolidasi tanah;
133. bahan konsep keputusan pelepasan hak atas tanah;
134. bahan konsep keputusan penegasan tanah konsolidasi tanah;
135. bahan berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah;
136. data konsolidasi tanah;
137. bahan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
138. rekapitulasi data fisik pengadaan tanah;
139. bahan rencana kegiatan pengadaan tanah;
140. daftar nominatif pengadaan tanah;
141. bahan berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah;
142. data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
143. data penilaian tanah; dan
144. data hasil analisis penilaian tanah;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda meliputi:
1. dokumen telaah permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
2. dokumen peta permasalahan kebijakan teknis pertanahan;
3. dokumen konsep instrumen uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. data hasil uji publik kebijakan teknis pertanahan;
5. bahan materi bimbingan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
6. bahan materi pembinaan teknis implementasi kebijakan teknis pertanahan;
7. kelengkapan berkas kerjasama lintas sektor diseminiasi kebijakan teknis pertanahan;
8. dokumen pemeriksaan tanah;
9. dokumen analisis hasil pemeriksaan tanah;
10. konsep rekomendasi penerbitan penetapan hak atas tanah;
11. daftar checklist spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
12. konsep rekomendasi pemberian izin dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
13. hasil telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
14. hasil telaah kesesuaian dan kecukupan buku tanah dengan blanko surat ukur dan sertipikat;
15. konsep dan catatan sertipikat hak tanggungan;
16. daftar checklist verifikasi permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
17. dokumen telaah alih media sertipikat hak atas tanah;
18. daftar checklist verifikasi pemeriksaan dokumen alih media sertipikat hak atas tanah;
19. daftar checklist verifikasi dokumen permohonan pengecekan sertipikat;
20. daftar checklist verifikasi dokumen surat keterangan pendaftaran tanah;
21. konsep rekomendasi penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
22. dokumen analisis informasi penanganan pengaduan pelayanan pertanahan;
23. dokumen analisis kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
24. konsep purwa rupa (prototype) sistem layanan pertanahan;
25. hasil indentifikasi data pertanahan;
26. data pertanahan;
27. dokumen analisis nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama layanan pertanahan;
28. konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama layanan pertanahan;
29. konsep surat keputusan panitia pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
30. konsep pengumuman Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
31. dokumen kegiatan ujian lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
32. dokumen analisis kelengkapan berkas permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra
33. konsep berita acara wawancara Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan;
34. konsep pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti izin penambahan
nama atau gelar dan pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
35. konsep berita acara pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
36. konsep berita acara pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
37. konsep berita acara hasil evaluasi kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah;
38. konsep berita acara dugaan pelanggaran Pejabat Pembuat Akta Tanah;
39. konsep salinan petikan surat keputusan, konsep surat keterangan tanda lulus, atau konsep sertifikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
40. hasil analisis data penatagunaan tanah;
41. hasil analisis peninjauan lapang penatagunaan tanah;
42. hasil analisis data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
43. data hasil peninjauan lapang wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
44. hasil analisis data pertimbangan teknis pertanahan;
45. hasil analisis peninjauan lapang atau lokasi;
46. konsep berita acara hasil peninjauan lapang atau lokasi;
47. data perolehan tanah izin lokasi;
48. konsep berita acara verifikasi perolehan tanah izin lokasi;
49. konsep berita acara pemantauan dan evaluasi perolehan tanah izin lokasi;
50. konsep skema atau model pengembangan dan pemanfaatan tanah;
51. konsep berita acara inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
52. data fisik dan yuridis redistribusi tanah;
53. konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
54. risalah sidang hasil landreform;
55. konsep instrumen pemantauan;
56. data pemantauan dan evaluasi redistribusi tanah;
57. konsep keputusan redistribusi tanah;
58. data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
59. konsep surat keputusan kelompok kerja pemberdayaan tanah masyarakat;
60. daftar inventarisasi penetapan lokasi pemberdayaan tanah masyarakat;
61. hasil analisis potensi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
62. laporan hasil pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat;
63. hasil analisis fasilitasi dan kerjasama pemberdayaan tanah masyarakat;
64. hasil analisis pengembangan model pemberdayaan tanah masyarakat;
65. hasil analisis masalah atau kendala pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
66. hasil telaahan sengketa dan konflik;
67. hasil telaahan kasus pertanahan;
68. konsep berita acara penelitian kasus pertanahan;
69. konsep tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
70. kajian kasus pertanahan dalam rangka pencegahan;
71. bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
72. konsep berita acara mediasi kasus pertanahan;
73. notulensi hasil sidang kasus pertanahan;
74. data pendukung jawaban kasus pertanahan;
75. konsep jawaban kasus pertanahan;
76. hasil telaahan replik;
77. konsep duplik;
78. daftar bukti perkara pertanahan;
79. daftar akta bukti perkara pertanahan;
80. kajian atas putusan pengadilan perkara pertanahan;
81. risalah pengolahan data kasus pertanahan;
82. data identifikasi lapang penanganan kasus pertanahan;
83. konsep berita acara hasil identifikasi pengendalian dan pemantauan pertanahan;
84. data pemutakhiran pengendalian dan pemantauan pertanahan;
85. hasil analisis pengendalian dan pemantauan pertanahan;
86. data pengendalian dan pemantauan pertanahan;
87. konsep berita acara hasil identifikasi tanah terlantar yang telah diberikan ijin usaha;
88. hasil telaahan kebakaran hutan dan lahan pada tanah yang telah diberikan ijin usaha;
89. konsep berita acara hasil identifikasi lapang tumpang tindih penguasaan tanah;
90. hasil telaahan tumpang tindih penguasaan tanah;
91. data tekstual perubahan pengunaan tanah sawah;
92. data spasial perubahan pengunaan tanah sawah;
93. bahan pengembangan sistem pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
94. data tekstual dan data spasial pengendalian perubahan pengunaan tanah sawah;
95. konsep berita acara hasil identifikasi lapangan perubahan penggunaan tanah sawah;
96. hasil telaahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
97. bahan evaluasi pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
98. data tekstual pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
99. data spasial pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
100. data hasil identifikasi lapangan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
101. data pemutakhiran pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
102. data tekstual pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
103. data spasial pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
104. data tekstual pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
105. data spasial pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
106. hasil analisis obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
107. bahan rapat atau ekspose penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
108. konsep berita acara pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
109. konsep pengumuman hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
110. hasil penelitian lapang penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
111. analisis ketersediaan tanah negara;
112. analisis kepastian fisik obyek hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
113. analisis kepastian yuridis obyek hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
114. analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
115. bahan rapat atau ekspose hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
116. hasil analisis obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
117. data obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
118. bahan rapat atau ekspose penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
119. konsep pengumuman hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
120. data penelitian lapang hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
121. analisis ketersediaan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
122. hasil analisis fisik obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
123. hasil analisis yuridis obyek tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
124. analisis kebutuhan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
125. bahan rapat atau ekspose obyek tanah negarahasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
126. dokumen koordinasi perencanaan konsolidasi tanah;
127. konsep desain awal konsolidasi tanah;
128. hasil telaah perencanaan konsolidasi tanah skala kecil;
129. konsep keputusan penetapan lokasi konsolidasi tanah;
130. konsep desain dan rencana aksi konsolidasi tanah;
131. konsep berita acara fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala kecil;
132. konsep berita acara pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
133. dokumen digital pengadaan tanah;
134. data pengadaan tanah;
135. konsep program pendistribusian tanah yang ditetapkan sebagai obyek atau lokasi pencadangan tanah kepada pengguna;
136. data fisik dan yuridis pengadaan tanah;
137. konsep surat pengumuman pengadaan tanah;
138. konsep pemberitahuan ganti kerugian pengadaan tanah;
139. hasil identifikasi promosi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
140. konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
141. konsep metode, model, aplikasi penilaian tanah;
142. daftar kelengkapan berkas permohonan lisensi penilai tanah;
143. informasi nilai tanah;
144. data identifikasi nilai tanah untuk perpajakan; dan
145. hasil analisis nilai tanah untuk indikator ekonomi pertanahan;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya meliputi:
1. rancangan kebijakan teknis pertanahan;
2. laporan advokasi kebijakan teknis pertanahan;
3. dokumen instrumen uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. laporan bimbingan teknis kebijakan teknis pertanahan;
5. laporan pembinaan teknis kebijakan teknis pertanahan;
6. laporan konsultasi teknis kebijakan teknis pertanahan;
7. laporan hasil kerjasama lintas sektor diseminasi kebijakan teknis pertanahan;
8. rekomendasi penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
9. rekomendasi pemecahan, penggabungan dan pemisahanbidang tanah;
10. rekomendasi perubahan hak atas tanah;
11. draft sertipikat pengganti karena blanko lama, hilang, rusak atau bencana;
12. rekomendasi terhadap permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
13. rekomendasi informasi penanganan pengaduan pelayanan pertanahan;
14. rekomendasi konsep purwa rupa (prototype) sistem layanan pertanahan;
15. konsep nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
16. dokumen rencana kegiatan peningkatan kualitasPejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
17. data bank soal uji lisensi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
18. konsep surat keputusan penetapan kegiatan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
19. rekomendasi pengangkatan, pengangkatan kembali, perpanjangan masa jabatan, cuti, ijin penambahan nama atau gelar, pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
20. laporan diseminasi peraturan perudang-undangan terkait pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
21. hasil analisis pengambilan keputusan pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
22. laporan pemeriksaan dan rekomendasi hasil sidang pemberian sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
23. rekomendasi penatagunaan tanah;
24. rekomendasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
25. rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan;
26. konsep model pengembangan dan pemanfaatan tanah;
27. laporan pemantauan dan evaluasi inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
28. konsep perencanaan redistribusi tanah;
29. laporan penyuluhan redistribusi tanah;
30. konsep berita acara sidang pertimbangan landreform;
31. laporan penyuluhan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. konsep penetapan lokasi;
33. laporan hasil bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan pemberdayaan tanah masyarakat;
34. rekomendasi fasilitasi dan kerjasama pemberdayaan tanah masyarakat;
35. rekomendasi evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
36. konsep berita acara hasil ekspose hasil penelitian kasus pertanahan;
37. laporan koordinasi penanganan kasus pertanahan;
38. konsep berita acara gelar kasus pertanahan;
39. konsep berita acara mediasi kasus pertanahan;
40. rekomendasi pencegahan kasus pertanahan;
41. laporan kerjasama penangan dan pencegahan kasus pertanahan;
42. konsep surat keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
43. konsep tindak lanjut penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan;
44. konsep surat rekomendasi pencegahan penaganan perkara pertanahan;
45. konsep berita acara gelar kasus pertanahan;
46. konsep surat atau keterangan kesediaan menjadi saksi kasus pertanahan;
47. konsep kesimpulan perkara pertanahan;
48. konsep memori banding, memori kasasi, memori peninjauan kembali perkara pertanahan;
49. konsep surat keputusan pembatalan produk layanan pertanahan;
50. konsep berita acara penelitian fisik dan yuridis kasus pertanahan;
51. konsep berita acara gelar kasus pembatalan layanan pertanahan;
52. data identifikasi lapangan pengendalian dan pemantauan pertanahan;
53. hasil analisis evaluasi pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
54. konsep pelaporan kegiatan pembangunan data pengendalian pertanahan;
55. data identifikasi pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
56. hasil telaahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
57. konsep usulan potensi penertiban pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
58. konsep berita acara penelitian lapang indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
59. konsep usulan potensi penertiban pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
60. konsep berita acara penelitian lapang penertiban pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
61. dokumen kerjasama penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
62. konsep surat keputusan penetapan obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
63. daftar isian identifikasi dan penelitian lapang obyek penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
64. konsep berita acara sidang panitia c usulan tanah terlantar;
65. konsep surat peringatan I, II, atau III terkait penguasaan dan pemilikan tanah;
66. berita acara penelitian lapang obyek tanah terlantar;
67. dokumen hasil pemantauan dan evaluasi pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
68. konsep usulan tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
69. konsep dokumen kerjasama pengamanan obyek tanah negara;
70. hasil analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
71. konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara;
72. analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasan dan pemilikan tanah;
73. dokumen kerjasama penertiban penguasan dan pemilikan tanah;
74. konsep surat keputusan penetapan obyek penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
75. konsep berita acara sidang panitia c penetapan tanah terlantar;
76. konsep surat peringatan I, II, atau III penetapan tanah terlantar;
77. konsep berita acara penelitian lapang pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar;
78. laporan hasil pemantauan dan evaluasi obyek tanah terlantar pada akhir masa peringatan I, II, atau III;
79. konsep usulan tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
80. konsep dokumen kerjasama pengamanan tanah negara;
81. konsep berita acara pengamanan administrasi warkah tanah negara hasil penguasaan dan pemilikan tanah;
82. analisis kesesuaian tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaaatan tanah;
83. konsep pertimbangan teknis tanah cadangan untuk negara;
84. analisis peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
85. konsep koordinasi perencanaan konsolidasi tanah skala besar;
86. konsep perencanaan konsolidasi tanah skala besar;
87. konsep desain konsolidasi tanah dan rencana aksi;
88. konsep berita acara fasilitasi implementasi rencana aksi konsolidasi tanah skala besar;
89. dokumen pengembangan teknis desain konsolidasi tanah;
90. dokumen hasil pemantauan, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengadaan tanah;
91. konsep surat keputusan penetapan lokasi pencadangan tanah;
92. konsep program pengembangan terhadap obyek tanah yang ditetapkan dalam kegiatan pencadangan tanah;
93. dokumen hasil pengamanan dan pemeliharaan tanah yang ditetapkan sebagai obyek/lokasi pencadangan tanah;
94. konsep surat pengantar penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah;
95. konsep desain kerjasama pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; dan
96. bahan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama meliputi:
1. rekomendasi kebijakan teknis pertanahan;
2. dokumen kebijakan teknis pertanahan;
3. dokumen pelaksanaan uji publik kebijakan teknis pertanahan;
4. laporan saksi ahli atau saksi dalam bidang pertanahan;
5. dokumen strategi kebijakan penatagunaan tanah;
6. laporan kerja sama lintas sektor di bidang penatagunaan tanah;
7. dokumen strategi dan kebijakan inventarisasi tanah obyek landreform;
8. dokumen strategi dan kebijakan pengumpulan potensi redistribusi tanah;
9. dokumen strategi dan kebijakan pelaksanaan redistribusi tanah;
10. dokumen strategi dan pengembangan kebijakan pelaksanaan landreform;
11. dokumen strategi pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat;
12. rekomendasi hasil evaluasi pemberdayaan tanah masyarakat;
13. dokumen kajian pencegahan masalah atau perkara;
14. laporansaksi ahli permasalahan atau perkara pertanahan;
15. rekomendasi pengendalian dan pemantauan pertanahan;
16. rekomendasi sanksi terhadap tanah yang telah diberikan ijin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
17. rekomendasi pemantauan tumpang tindih penguasaan tanah;
18. laporan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
19. rekomendasi pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
20. rekomendasi pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
21. rekomendasi potensi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
22. rekomendasi potensi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
23. konsep berita acara rapat atau ekspose tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
24. rekomendasi tindak lanjut penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
25. konsep keputusan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
26. konsep berita acara rapat atau ekspose penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
27. rekomendasi peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
28. konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
29. konsep berita acara rapat atau ekspose tindak lanjut penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
30. rekomendasi penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
31. konsep keputusan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
32. konsep berita acara rapat atau ekspose penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
33. rekomendasi penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
34. konsep keputusan penetapan peruntukan tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
35. dokumen promosi kegiatan perencanaan konsolidasi tanah;
36. dokumen kajian pengembangan penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
37. laporan hasil koordinasi lintas sektor dan pembinaan dibidang penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
38. konsep program pemanfaatan tanah yang ditetapkan sebagai obyek lokasi pencadangan tanah;
39. laporan pemantauan, evaluasi dan hasil kegiatan pencadangan tanah;
40. laporan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak;
41. laporan evaluasi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
42. laporan evaluasi pengembangan penilaian tanah;
dan
43. laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan penilaian tanah.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Penata Pertanahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Pertanahan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas Penata Pertanahan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Pertanahan yang melaksanakan tugas Penata Pertanahan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud padaayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Pertanahan.
(5) Penata Pertanahan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, atau di bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama dan Penata Pertanahan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penataan pertanahan.
Pasal 16
(1) Penata Pertanahan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain yang serumpun melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis, tenurial dan pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan untuk penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 20
(1) Pengangkatan Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Pertanahan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Penilaian kinerja Penata Pertanahan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Pertanahan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Pertanahan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 24
(1) Pada awal tahun, Penata Pertanahan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Pertanahan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Penata Pertanahan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Pertanahan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Pertanahan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Penata Pertanahan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya.
(2) Penata Pertanahan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 29
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Capaian SKP Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Pertanahan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Pertanahan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Pertanahan.
Pasal 32
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Pertanahan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah pertanahan dan kantor pertanahan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.
Pasal 33
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Pertanahan, yaitu:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan.
Pasal 34
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Pertanahan dalam pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Pertanahan adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah, dan kantor pertanahan.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, unsur kepegawaian, dan Penata Pertanahan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penata Pertanahan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Pertanahan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penata Pertanahan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Pertanahan; dan
c. aktif melakukan penilaian angka kredit Penata Pertanahan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Pertanahan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Pertanahan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 36
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, untuk:
a. Penata Pertanahan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Pertanahan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Pertanahan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan atau tanda jasa;
d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 39
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Penata Pertanahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional Penata Pertanahan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Pertanahan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Penata Pertanahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Penata Pertanahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Penata Pertanahan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Penataan Pertanahan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Penata Pertanahan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Pertanahan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 45
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah permohonan pelayanan pertanahan;
b. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan dan pengembangan pertanahan;
c. jumlah data pertanahan yang dikelola;
d. jumlah bidang tanah yang diredistribusi;
e. jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria;
f. jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria;
g. jumlah pembinaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
h. jumlah pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
i. jumlah bidang tanah yang dipantau;
j. jumlah bidang tanah yang dikendalikan;
k. jumlah bidang tanah yang ditertibkan;
l. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar;
m. jumlah pengaduan; dan
n. jumlah kasus yang meliputi sengketa, konflik dan perkara;
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan berdasarkan peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ditetapkan.
Pasal 47
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Pertanahan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Pertanahan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penataan pertanahan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Pertanahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 49
(1) Penata Pertanahan diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(3) Penata Pertanahan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Pasal 50
Penata Pertanahan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 51
(1) Terhadap Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Pasal 52
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Pertanahan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 53
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Pertanahan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 54
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o,huruf q dan, huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 55
(1) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Pertanahan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 56
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
Pasal 57
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
