Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENPANRB No. 74 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. 3. Pejabat Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan. dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama; b. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda; c. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya; dan d. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. pengadaan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; c. pengembangan karier Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; d. pengembang kompetensi Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; e. penempatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; f. promosi dan/atau mutasi Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; g. uji kompetensi Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; h. sistem informasi manajemen Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pengembangan usaha dan diversifikasi usaha kelautan dan perikanan; b. perumusan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. penerapan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan; e. uji terap teknik produk kelautan dan perikanan; dan f. pengelolaan sarana dan prasarana hasil perikanan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kamus Kompetensi Teknis di bidang kelautan dan perikanan; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO