Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPANRB No. 45 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 2. Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 3. Kajian dan Analisis Kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dan/atau menyelesaikan masalah- masalah publik. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit Analis Kebijakan. 5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan. 6. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. 7. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Analis Kebijakan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun manajemen.

Pasal 3

(1) Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah. (2) Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.

Pasal 4

Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Pasal 5

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah Lembaga Administrasi Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis Kebijakan; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Analis Kebijakan; d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Analis Kebijakan; e. mensosialisasikan jabatan fungsional Analis Kebijakan; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis fungsional Analis Kebijakan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis Analis Kebijakan; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis Kebijakan; i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Kebijakan j. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis Kebijakan; k. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis Kebijakan (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Analis Kebijakan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Analis Kebijakan Pertama; b. Analis Kebijakan Muda; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Analis Kebijakan Madya; dan d. Analis Kebijakan Utama. (2) Jenjang Pangkat dan golongan ruang Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. pendidikan; b. kajian dan analisis kebijakan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari: a. melakukan riset dan analisis kebijakan; b. memberikan rekomendasi kebijakan; c. melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan; dan d. melakukan publikasi hasil kajian kebijakan. (4) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; b. membuat modul bahan ajar diklat kebijakan; c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan; d. membuat alat bantu diklat kebijakan; e. membuat audio visual untuk diklat kebijakan; f. mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan; g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan; www.djpp.kemenkumham.go.id h. memperoleh gelar kehormatan akademis; dan i. memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya. (5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. mengajar/ melatih pada diklat kebijakan; b. berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan c. menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan; d. menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan; (6) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Angka kredit kegiatan sub unsur kajian dan analisis kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan angka kredit paling tinggi yang dapat diberikan per satu satuan hasil kegiatan Analis Kebijakan.

Pasal 9

(1) Analis Kebijakan Pertama sampai dengan Analis Kebijakan Utama dapat melaksanakan seluruh kegiatan pada sub unsur kajian dan analisis kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I baik secara individual maupun dalam tim berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pemberian angka kredit bagi Analis Kebijakan Pertama sampai dengan Analis Kebijakan Utama yang melaksanakan kegiatan sub unsur kajian dan analisis kebijakan baik secara individual maupun dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria dan prosedur penyusunan satuan hasil yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 10

(1) Pada awal tahun, setiap Analis Kebijakan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Analis Kebijakan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.

Pasal 11

(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Kebijakan setingkat lebih tinggi untuk: a. Analis Kebijakan dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Analis Kebijakan dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan c. Analis Kebijakan dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit yang harus dikumpulkan untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Kebijakan setingkat lebih tinggi berasal dari: a. unsur utama, paling rendah 80% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan; b. unsur penunjang, paling banyak 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan.

Pasal 12

Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e disyaratkan mengumpulkan angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 13

(1) Analis Kebijakan yang telah memiliki angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pokok melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (2) Analis Kebijakan yang telah memenuhi atau memiliki angka kredit melebihi dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling www.djpp.kemenkumham.go.id kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.

Pasal 14

Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Pasal 15

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Analis Kebijakan wajib mendokumentasikan seluruh satuan hasil yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Hasil penilaian angka kredit dalam SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit melalui sekretariat tim penilai sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling kurang 2 (dua) tahun sekali.

Pasal 16

(1) Untuk menjamin objektivitas penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibantu Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan. (2) Tim penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap hasil penilaian angka kredit dalam SKP dan angka kredit pelaksanaan tugas penunjang Analis Kebijakan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tim Penilai bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang www.djpp.kemenkumham.go.id MENETAPKAN angka kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1) Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Kebijakan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Kebijakan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Kebijakan. (4) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/ Kabupaten/Kota. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Kebijakan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Analis Kebijakan; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebijakan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Kebijakan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Pusat. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Analis Kebijakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, Provinsi lain yang terdekat, atau Tim Penilai Pusat. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk Tim Penilai Pusat; b. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Instansi; c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.

Pasal 19

(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.

Pasal 20

Tata kerja Tim Penilai jabatan fungsional Analis Kebijakan dan tata cara penilaian angka kredit Analis Kebijakan ditetapkan Instansi Pembina.

Pasal 21

Usul Penetapan angka kredit Analis Kebijakan diajukan oleh: a. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada masing-masing instansi Pusat dan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Pejabat Eselon II atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pimpinan instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan masing-masing Instansi Pusat. c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Pasal 22

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala Lembaga Administrasi Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Lembaga Administrasi Negara dan bagi Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan instansi Provinsi/Kabupaten/Kota. b. Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Instansi masing-masing. c. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Eselon II yang ditunjuk bagi Analis Kebijakan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan Analis Kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh Pimpinan instansi, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Instansi Pembina.

Pasal 24

Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Analis Kebijakan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional untuk Analis Kebijakan; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Kebijakan dengan ijazah Doktor (S3) dari perguruan tinggi yang paling kurang terakreditasi B, dapat diangkat dalam jabatan Analis Kebijakan Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. (6) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Pasal 26

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B, b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; c. lulus uji kompetensi; d. memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun secara kumulatif; e. tersedia formasi untuk jabatan Analis Kebijakan; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Kebijakan, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 27

(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Kebijakan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Kebijakan meliputi: a. kemampuan analisis; b. kemampuan politis (political skill); (3) Penjaminan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan melalui uji kompetensi. (4) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebijakan harus diikutsertakan pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan yang diberikan bagi Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat. (3) Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan fungsional; c. pendidikan dan pelatihan teknis. (4) Pendidikan formal bagi Analis Kebijakan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar atau ijin belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 29

(1) Penetapan formasi Analis Kebijakan didasarkan pada kebutuhan organisasi yang diperoleh dari analisis beban kerja. (2) Pedoman penghitungan formasi jabatan Analis Kebijakan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.

Pasal 30

(1) Analis Kebijakan dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan; b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Analis Kebijakan dapat dinaikan jabatannya setingkat lebih tinggi, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dalam pangkat terakhir; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi jabatan. (3) Analis Kebijakan yang akan naik jabatan ke jenjang Utama, selain memenuhi ketentuan pada ayat (2), wajib memiliki ijazah Doktor atau sederajat. (4) Analis Kebijakan yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.

Pasal 31

Analis Kebijakan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Kebijakan.

Pasal 32

(1) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Analis Kebijakan apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (2) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan setelah habis masa tugas belajarnya. (4) Analis Kebijakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kebijakan apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit yang membidangi kajian dan analisis kebijakan. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan (3), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Analis Kebijakan yang diperoleh selama pembebasan sementara. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.

Pasal 33

Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali jabatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 34

(1) Analis kebijakan yang tidak dapat mencapai target angka kredit yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Analis Kebijakan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (3) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 35

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih menjalankan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B; b. pangkat paling rendah Pembina tingkat I, golongan ruang IV/a; c. memiliki kompetensi analisis kebijakan yang dibuktikan dari pengalaman jabatan paling kurang 5 tahun; d. lulus uji kompetensi; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (4) Angka kredit sebagaimana tersebut dalam lampiran V Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa inpassing. (5) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada formasi jabatan Analis Kebijakan. (6) Batas waktu pelaksanaan penyesuaian (inpassing) paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (7) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 36

Untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier, Analis Kebijakan dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Pasal 37

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id