(1) Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. laporan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
e. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
f. laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
g. laporan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
h. laporan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
i. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
j. laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
k. laporan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
l. laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
m. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
n. laporan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
o. laporan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
p. laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
q. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
r. laporan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
s. laporan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
t. laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
u. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
v. laporan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
w. laporan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
x. laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
y. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
z. laporan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
aa. laporan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc.
laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
dd. laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee.
laporan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff.
laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii.
laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
jj.
laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. laporan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ll.
laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. laporan penyajian informasi keuangan daerah;
nn. laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/ wilayah/ daerah, nasional, dan internasional);
pp. laporan identifikasi informasi keuangan daerah;
qq. laporan verifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr.
laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1–2 metode);
ss.
laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt.
laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. laporan penyajian rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv.
laporan pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. laporan telaah standar analisa belanja;
xx. laporan telaah standar satuan harga;
yy. laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz.
laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
yy. laporan ...
aaa.laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
bbb.laporan penyusunan buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
ccc. laporan penulisan makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah;
ddd.laporan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah; dan eee. laporan pemberian bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
(3) Uraian kegiatan/tugas Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
e. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
f. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
g. memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
h. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
i. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
j. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
k. memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
l. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
m. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
n. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
o. memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
p. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
q. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
r. melakukan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
s. memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
t. melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
u. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
v. melakukan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
w. memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
x. melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
y. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
z. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
aa. memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
dd. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee.
memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii.
melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
jj.
melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian
terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
ll.
menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. menyajikan informasi keuangan daerah;
nn. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/daerah, nasional, dan Internasional);
pp. mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
qq. memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 – 2 metode);
ss.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt.
mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv.
melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. melakukan telaah standar analisa belanja;
xx. melakukan telaah standar satuan harga;
yy. melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz.
melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
aaa.melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
bbb.menyusun buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
ccc. menulis makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah;
ddd.memberikan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah;
eee. memberikan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah
(4) Tugas tambahan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
b. membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah ;
c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
d. membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
e. mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
f. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.