(1) Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis dibidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, meliputi:
a. laporan pola distribusi pangan;
b. neraca bahan Makanan;
c. laporan situasi ketersediaan pangan;
d. laporan pola panen bulanan;
e. laporan Angka Kecukupan Gizi dan Pola Pangan Harapan;
f. laporan potensi sumberdaya pangan;
g. laporan monitoring akses pangan;
h. laporan analisis akses pangan;
i. laporan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
j. laporan situasi bencana alam terkini;
k. laporan hasil pemetaan wilayah tahan dan rentan/rawan pangan;
l. laporan karakteristik rumah tangga rawan pangan;
m. laporan karakteristik wilayah;
n. laporan cadangan pangan pemerintah;
o. laporan cadangan pangan masyarakat;
p. rekomendasi ketersediaan pangan;
q. rekomendasi akses pangan;
r. rekomendasi penanggulangan kerawanan pangan;
s. rekomendasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
t. rekomendasi kondisi cadangan pangan;
u. laporan Pola distribusi pangan;
v. laporan hasil analisis efisiensi distribusi pangan;
w. laporan analisis kelembagaan distribusi pangan;
x. laporan hasil analisis pasokan dan situasi distribusi pangan;
y. prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan strategis;
z. laporan analisis kondisi harga pangan;
aa.
laporan analisis struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
bb.
rekomendasi distribusi pangan;
cc.
rekomendasi stabilisasi harga pangan;
dd.
rekomendasi Harga Pokok Pembelian dan harga referensi ;
ee.
tabel hasil survei konsumsi pangan;
ff.
tabel hasil susenas modul konsumsi pangan;
gg.
pola Pangan Harapan Laporan tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
hh.
laporan analisis konsumsi pangan dan gizi;
ii.
laporan pola konsumsi pangan;
jj.
laporan preferensi konsumsi pangan;
kk.
peta pola konsumsi pangan;
ll.
laporan analisis potensi pangan olahan spesifik wilayah;
mm. laporan pemanfaatan sumberdaya pangan keluarga;
nn.
laporan analisis situasi keamanan pangan;
oo.
laporan hasil komunikasi resiko keamanan pangan;
pp.
laporan analisis penganekaragaman pangan;
qq.
rekomendasi dibidang konsumsi pangan;
rr.
rekomendasi dibidang penganekaragaman pangan;
ss.
rekomendasi dibidang keamanan pangan;
tt.
pedoman/Panduan/Modul dalam pengembangan metodologi bidang ketahanan pangan; dan uu.
peta/Leaflet/Brosur/Grafik dibidang ketahanan pangan.
(3) Uraian kegiatan/tugas Analis Ketahanan Pangan, meliputi:
a. melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi data dibidang ketahanan pangan pada tingkat kesulitan sederhana;
b. melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi data dibidang ketahanan pangan pada tingkat kesulitan kompleks;
c. mengolah dan menganalisis data/informasi neraca bahan makanan;
d. mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan;
e. mengolah dan menganalisis data/informasi pola panen bulanan;
f. mengolah dan menganalisis data/informasi angka kecukupan gizi dan pola pangan harapan;
g. mengolah dan menganalisis data/informasi potensi sumberdaya pangan;
h. mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan;
i. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah yang terindikasi rawan pangan;
j. mengolah dan menganalisis data/informasi situasi bencana alam terkini ;
k. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah yang terindikasi rawan pangan;
l. mengolah dan menganalisis data/informasi karakteristik rumah tangga rawan pangan;
m. mengolah dan menganalisis data/informasi karakteristik wilayah;
n. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
o. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
p. melakukan pengkajian ketersediaan pangan;
q. melakukan pengkajian akses pangan;
r. melakukan pengkajian deskripsi peta ketahanan dan kerentanan pangan wilayah;
s. melakukan pengkajian model penanggulangan kerawanan pangan;
t. melakukan pengkajian pemetaan situasi pangan wilayah;
u. melakukan pengkajian cadangan pangan;
v. mengolah dan menganalisis data/informasi pola distribusi pangan;
w. menganalisis efisiensi distribusi pangan;
x. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
y. menganalisis prognosa dan neraca ketersediaan dan kebutuhan pangan strategis;
z. mengolah dan menganalisis harga;
aa.
menganalisis struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
bb.
melakukan pengkajian distribusi pangan;
cc.
melakukan pengkajian stabilisasi harga pangan;
dd.
melakukan pengkajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
ee.
mengolah data survei konsumsi pangan;
ff.
mengolah data susenas modul konsumsi pangan;
gg.
menganalisis pola pangan harapan;
hh.
menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
ii.
menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
jj.
menganalisis pola konsumsi pangan;
kk.
menganalisis preferensi konsumsi pangan;
ll.
menyusun peta pola konsumsi pangan;
mm. menganalisis potensi pangan olahan spesifik wilayah;
nn.
menganalisis potensi pemanfaatan sumberdaya;
oo.
menganalisis situasi keamanan pangan;
pp.
melakukan komunikasi resiko keamanan pangan;
qq.
menganalisis penyebaran informasi penganekaragaman pangan;
rr.
melakukan pengkajian konsumsi pangan;
ss.
melakukan pengkajian penganekaragaman pangan;
tt.
melakukan pengkajian keamanan pangan;
uu.
menyusun pedoman dalam rangka pengembangan metodologi
dibidang ketahanan pangan;
vv.
menyusun panduan dalam rangka pengembangan metodologi dibidang ketahanan pangan;
ww.
menyusun modul dalam rangka pengembangan metodologi dibidang ketahanan pangan;
xx.
membuat bahan informasi berupa peta/leaflet/brosur/grafik dibidang ketahanan pangan; dan yy.
menyusun/mengembangkan pedoman/juklak/juknis di bidang analisis ketahanan pangan.
(4) Tugas tambahan Analis Ketahanan Pangan, meliputi:
a. mengikuti seminar/lokakarya dibidang ketahanan pangan;
b. membuat materi sebagai bahan diklat Analis Ketahanan Pangan;
c. membuat karya tulis ilmiah dibidang ketahanan pangan;
d. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang ketahanan pangan yang bersifat konsep;
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Ketahanan Pangan setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.