Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga, yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi selain Kementerian Negara atau instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga adalah unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Pengelola PBJ adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan PBJ.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk standar nasional INDONESIA, produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
10. Katalog Elektronik Sektoral adalah katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/ Lembaga.
Pasal 2
(1) Menteri/kepala lembaga membentuk UKPBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit struktural yang berkedudukan di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga.
(3) Nomenklatur UKPBJ disusun berdasarkan kebutuhan organisasi Kementerian/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ruang lingkup tugas dan fungsi UKPBJ diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 3
(1) Besaran organisasi UKPBJ ditetapkan berdasarkan kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan penilaian terhadap komponen yang berpengaruh pada beban kerja UKPBJ.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. nilai lebih besar dari 50 (lima puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan administrator; dan
c. nilai lebih kecil dari atau sama dengan 50 (lima puluh) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pengawas.
Pasal 4
(1) Komponen penilaian besaran organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. nilai anggaran PBJ;
b. jumlah paket PBJ;
c. jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga;
d. jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral;
e. jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan
f. jumlah Pengelola PBJ.
(2) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan rata-rata dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 5
(1) Nilai anggaran PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan nilai anggaran PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ.
(2) Jumlah paket PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan jumlah paket PBJ yang tercantum pada daftar rencana umum PBJ.
(3) Jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan jumlah seluruh KPA/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program baik yang ada di pusat maupun di daerah.
(4) Jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan jumlah produk barang/jasa yang telah terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dan dikelola oleh UKPBJ.
(5) Jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan jumlah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa yang telah berkontrak dengan Kementerian/Lembaga.
(6) Jumlah Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan jumlah Pengelola PBJ pada UKPBJ.
Pasal 6
Komponen penilaian besaran organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% (seratus persen).
Pasal 7
Rincian penilaian/pembobotan kriteria besaran organisasi UKPBJ adalah sebagai berikut:
a. nilai anggaran PBJ dengan nilai maksimal 30 atau bobot 30% (tiga puluh persen);
b. jumlah paket PBJ dengan nilai maksimal 25 atau bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan nilai maksimal 20 atau bobot 20% (dua puluh persen);
d. jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 12 atau bobot 12% (dua belas persen);
e. jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral dengan nilai maksimal 8 atau bobot 8% (delapan persen); dan
f. jumlah Pengelola PBJ dengan nilai maksimal 5 atau bobot 5% (lima persen).
Pasal 8
Tata cara penghitungan nilai untuk setiap komponen dari kriteria besaran organisasi UKPBJ tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penentuan kriteria besaran organisasi UKPBJ dilakukan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari hasil penjumlahan
penilaian setiap komponen yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal pelaksanaan fungsi PBJ dilaksanakan dengan fungsi lainnya maka besaran UKPBJ dapat disesuaikan dengan besaran organisasi di atasnya.
Pasal 11
Pengubahan besaran organisasi UKPBJ dilakukan melalui mekanisme penataan kelembagaan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pada Kementerian/Lembaga yang memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat dibentuk satuan pelaksana PBJ yang melaksanakan fungsi PBJ dalam wilayah kerja tertentu.
(2) Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit nonstruktural yang berkedudukan di bawah UKPBJ.
Pasal 13
(1) Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ dilaksanakan oleh pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga.
(2) Pembentukan satuan pelaksana UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pertimbangan yang meliputi dan tidak terbatas pada aspek beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia PBJ, anggaran, dan kondisi geografis.
Pasal 14
Satuan pelaksana PBJ terdiri atas Pengelola PBJ dan/atau pejabat fungsional lain yang dibutuhkan.
Pasal 15
Untuk koordinasi pelaksanaan tugas, pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga MENETAPKAN seorang koordinator satuan pelaksana PBJ yang berasal dari Pengelola PBJ.
Pasal 16
Pimpinan Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk membentuk satuan pelaksana PBJ dan MENETAPKAN koordinator satuan pelaksana PBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Kementerian/Lembaga dapat melakukan evaluasi besaran organisasi UKPBJ paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 18
Kriteria besaran organisasi UKPBJ dalam Peraturan Menteri ini dapat ditinjau dan dievaluasi kembali paling singkat 3 (tiga) tahun.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
