Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PERMENPANRB No. 29 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik. 2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 3. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. 4. Unit Lokus adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP. 5. Instrumen PEKPPP adalah alat ukur yang digunakan dalam PEKPPP. 6. Indeks Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat IPP adalah hasil pengukuran yang diperoleh dari PEKPPP. 7. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. 8. Pembina adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, pimpinan lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota. 9. Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan dari Penyelenggara. 10. Penyelenggara PEKPPP adalah bagian dari Penyelenggara yang ditunjuk oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat dalam rangka pelaksanaan PEKPPP. 11. Evaluator adalah individu dari Penyelenggara PEKPPP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Penanggungjawab atau pejabat yang setingkat untuk melakukan PEKPPP. 12. Pihak Lain adalah pihak di luar penyelenggara yang diserahi atau diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

PEKPPP dilaksanakan untuk: a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b. mendapatkan nilai IPP; c. melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan d. memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.

Pasal 3

(1) Menteri melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Menteri dalam melakukan PEKPPP menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.

Pasal 4

(1) Instrumen PEKPPP yang digunakan terhadap Unit Lokus terdiri atas: a. penilaian dari Evaluator; dan b. penilaian dari pengguna layanan. (2) Instrumen PEKPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Mekanisme PEKPPP terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penyampaian hasil dan tindak lanjut; dan d. pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan.

Pasal 6

(1) Persiapan PEKPPP terdiri atas: a. penentuan Unit Lokus; b. penentuan metode pengumpulan data; c. pengalokasian anggaran dan waktu pelaksanaan; d. pembentukan tim Evaluator; dan e. sosialisasi, pendampingan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan. (2) Metode pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka melalui: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. wawancara.

Pasal 7

Kegiatan pelaksanaan PEKPPP meliputi: a. menginformasikan jadwal pelaksanaan kepada Unit Lokus; b. melaksanakan PEKPPP sesuai dengan metode yang ditetapkan; c. menyusun dan menyampaikan berita acara yang ditandatangani Evaluator, perwakilan Unit Lokus, dan perwakilan Penanggungjawab; d. mengolah dan melakukan analisis data; dan e. menyusun laporan hasil PEKPPP.

Pasal 8

(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. (3) Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkannya kepada Penyelenggara PEKPPP dan Penanggungjawab paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan PEKPPP selanjutnya.

Pasal 9

Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik melaporkan hasil PEKPPP secara nasional kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Menteri berdasarkan laporan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemberian penghargaan di tingkat nasional. (2) Pemeringkatan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori Pelayanan Publik. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. piagam; b. piala; dan c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Organisasi Penyelenggara dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal. (2) Organisasi Penyelenggara menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penanggungjawab dan Menteri.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 877 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H.LAOLY