Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

PERMENPANRB No. 27 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 8. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu. 9. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu. 10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penata Kelola Pemilu. 14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemilu yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pemilu baik perorangan atau kelompok di bidang Pemilu. 16. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 17. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah satuan kerja KPU yang bersifat hirarkis. 18. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut KIP Provinsi Aceh dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota yang kemudian disingkat KIP Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarkis dengan KPU. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.

Pasal 3

(1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Pemilu; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pemilu serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3. diklat Prajabatan; b. pengelolaan Pemilu, meliputi: 1. pengelolaan perencanaan Pemilu; 2. pengelolaan tahapan Pemilu; 3. pengelolaan logistik Pemilu; 4. pelaksanaan Pemilu; 5. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan 6. pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan c. pengembangan profesi, meliputi: 1. melakukan kajian di bidang kePemiluan; 2. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kePemiluan; 3. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan; dan 4. melakukan riset di bidang kePemiluan; 5. melaksanakan studi bidang Pemilu; dan 6. melaksanakan pengembangan bidang kePemiluan. (4) Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kePemiluan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kePemiluan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; e. menjadi delegasi dalam pertemuan pertemuan internasional; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi: 1. mengumpulkan bahan dan data awal penyusunan program penyelenggaraan Pemilu; 2. mengumpulkan bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu; 3. mengumpulkan Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu; 4. mengolah bahan dan data awal jadwal penyelenggaraan Pemilu; 5. mengolah bahan dan data program penyelenggaraan Pemilu; 6. mengolah bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu; 7. mengolah Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu; 8. mengumpulkan bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu; 9. mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 10. menyiapkan bahan dan data Riset Pemilu; 11. menyiapkan bahan dan data peta resiko distribusi logistik; 12. mengolah bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu; 13. mengolah bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu; 15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik; 16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota; 17. menyiapkan berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan; 18. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (parpol); 19. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 20. mengumpulkan bahan dan data verifikasi data wilayah Pemilu; 21. mengumpulkan bahan dan data verifikasi lainnya; 22. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan; 23. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan; 24. melaksanakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan; 25. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan; 26. mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu; 27. mengumpulkan data untuk persiapan metode pendidikan pemilih; 28. mengumpulkan bahan untuk penyusunan kurikulum pendidikan pemilih; 29. mengumpulkan bahan untuk penyusunan modul pendidikan pemilih; 30. mengumpulkan bahan evaluasi pendidikan pemilih; 31. melaksanakan pendidikan pemilih pada tingkat kecamatan/ Kabupaten/ Kota 32. mengumpulkan bahan verifikasi pemilih; 33. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan; 34. melakukan entry data pemilih; 35. mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu; 36. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 37. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 38. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen ; 39. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 40. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; 41. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; 42. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; 43. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; 44. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota; 45. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota; 46. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota; 47. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota; 48. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota; 49. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota; 50. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota; 51. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota; 52. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye; 53. mengumpulkan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye; 54. menyiapkan bahan bimbingan teknis pemungutan suara; 55. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan; 56. menyiapkan bahan simulasi pemungutan suara; 57. melaksanakan simulasi pemungutan suara TPS; 58. mengumpulkan data rekapitulasi hasil Pemilu; 59. entry data rekapitulasi Pemilu; 60. mengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu; 61. mengumpulkan data hasil Pemilu; 62. mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan Pemilu; dan 63. mengumpulkan data untuk persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi: 1. menyusun program kerja dan anggaran pelaksanaan rencana strategis penyelenggaraan Pemilu; 2. menyusun Jadwal penyelenggaraan Pemilu; 3. menyusun tata kerja pelaksanaan Pemilu; 4. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 5. membuat instrumen Riset Pemilu; 6. menyusun peta resiko distribusi logistik; 7. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota; 8. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol); 9. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 10. mengolah bahan verifikasi wilayah Pemilu; 11. mengolah bahan verifikasi lainnya; 12. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 13. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 14. melaksanakakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota; 15. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota; 16. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota; 17. mengolah data pemilih; 18. mengolah data untuk penyusunan metode pendidikan pemilih; 19. mengolah data sebagai bahan penyusunan kurikulum pendidikan pemilih; 20. mengolah data sebagai bahan penyusunan modul pendidikan pemilih; 21. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye; 22. mengolah bahan evaluasi pendidikan pemilih; 23. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber; 24. mengolah bahan verifikasi data pemilih; 25. menyusun rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu; 26. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 27. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 28. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 29. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 30. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh; 31. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh; 32. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh; 33. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh; 34. mengolah bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah provinsi; 35. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat provinsi; 36. mengolah bahan simulasi pemungutan suara; 37. memfasilitasi simulasi pemungutan suara; 38. mengolah data rekapitulasi hasil Pemilu; 39. melakukan validasi data rekapitulasi hasil Pemilu; 40. mengumumkan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan; 41. mengolah data untuk penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; 42. mengolah bahan/data pelaksanaan survei/kajian Pemilu; dan 43. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi: 1. menjabarkan rencana strategis dalam bentuk program kerja dan anggaran penyelenggaraan Pemilu; 2. menyiapkan jadwal pelaksanaan Pemilu; 3. menyiapkan tata kerja pelaksnaan Pemilu; 4. menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 5. menganalisis hasil Riset Pemilu; 6. menganalisis peta resiko distribusi logistik; 7. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi 8. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu ( pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi; 9. melaksanakan verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi; 10. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah provinsi; 11. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi; 12. menyusun rencana dan metode pendidikan pemilih; 13. menyusun kurikulum pendidikan pemilih; 14. menyusun modul pendidikan pemilih; 15. melaksanakan evaluasi pendidikan pemilih; 16. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Provinsi sebagai narasumber; 17. melakukan validasi data pemilih; 18. menyusun standar mutu surat suara Pemilu; 19. menyusun standar mutu bilik suara Pemilu; 20. menyusun standar mutu tinta Pemilu; 21. menyusun standar mutu kotak suara Pemilu; 22. menyusun standar mutu distribusi surat suara Pemilu; 23. menyusun standar mutu distribusi bilik suara Pemilu; 24. menyusun standar mutu distribusi kotak suara Pemilu; 25. menyusun standar mutu distribusi tinta Pemilu; 26. Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara; 27. melaksanakan simulasi pemungutan suara; 28. melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional; 29. menyusun laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi; 30. menyusun laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional; 31. memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan 32. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah Provinsi; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi: 1. merumuskan rencana strategis tahapan Pemilu; 2. mengonsep jadwal serta alternatif jadwal pelaksanaan Pemilu; 3. merumuskan tata kerja pelaksanaan Pemilu; 4. merumuskan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 5. menyusun rencana tindak tindak lanjut hasil riset Pemilu; 6. menyusun rencana tindak lanjut peta resiko distribusi logistik; 7. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (parpol); 8. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 9. merumuskan rencana strategis verifikasi data wilayah; 10. merumuskan rencana verifikasi lainnya; 11. merumuskan rencana pendidikan pemilih; 12. merumuskan pendidikan pemilih secara nasional; 13. menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih; 14. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat provinsi, nasional dan luar negeri; 15. merumuskan norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu; 16. merumuskan simulasi pemungutan suara; 17. melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum luar negeri; 18. memantau rekapitulasi hasil Pemilu dalam dan luar negeri; 19. melakukan kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan Pemilu; 20. melakukan riset resiko pelaksanaan Pemilu; 21. melakukan riset resiko distribusi logistik Pemilu; dan 22. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat Nasional. (2) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja tugas jabatan bagi Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi: 1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker; 2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker; 3. Laporan jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker; 4. Draft penyusunan jadwal; 5. Dokumen program ditingkat Unit Kerja/ Satker; 6. Dokumen anggaran ditingkat Unit Kerja/Satker; 7. Dokumen jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker; 8. Laporan bahan dan data peraturan dan tata kerja Pemilu; 9. Laporan pengumpulan bahan petunjuk teknis Pemilu; 10. Laporan bahan riset Pemilu; 11. Laporan bahan riset resiko distribusi Pemilu; 12. Dokumen Peraturan Tata Kerja Pemilu; 13. Dokumen petunjuk teknis; 14. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu; 15. Dokumen peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat satker; 16. Laporan Identifikasibahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota; 17. Dokumen kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan; 18. Dokumen bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol); 19. Laporan pengumpulan bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 20. Laporan bahan verifikasi data wilayah Pemilu; 21. Laporan pengumpulan bahan verifikasi; 22. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan; 23. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan; 24. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan; 25. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan; 26. Laporan bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu; 27. Laporan pengumpulan data metode pendidikan pemilih; 28. Laporan pengumpulan pengumpulan bahan kurikulum pendidikan pemilih; 29. Laporan pengumpulan bahan modul pendidikan pemilih; 30. Laporan pengumpulan bahan evaluasi pendidikan pemilih; 31. Laporan pendidikan Pemilu pada tingkat kecamatan/ daerah kabupaten/ kota; 32. Laporan verifikasi pemilih; 33. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan; 34. Laporan Entry data pemilih; 35. laporan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu; 36. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 37. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 38. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 39. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen; 40. Dokumen distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 41. Dokumen distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 42. Dokumen distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 43. Dokumen distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 44. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 45. Laporan pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 46. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 47. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 48. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah kabupaten/kota; 49. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 50. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 51. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 52. Laporan identifikasi bahan dan informasi pelaksanaan dan kampanye; 53. Laporan pengumpulan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye; 54. Laporan dan kelengkapan bahan bimbingan teknis pemungutan suara; 55. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara ditingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota; 56. Dokumen bahan simulasi pemungutan suara; 57. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat TPS; 58. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu; 59. Laporan Entry data rekapitulasi Pemilu; 60. DokumenMengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu; 61. Dokumen Berita Acara data rekapitulasi hasil Pemilu; 62. Laporan pelaksanaan Pemilu ditingkat satker; dan 63. Dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi: 1. Program dan anggaran rencana strategis penyelenggaraan Pemilu; 2. Jadwal penyelenggaraan Pemilu 3. Peraturan dan Tata kerja Pelaksanaan Pemilu; 4. Pedoman Teknis Pemilu; 5. Dokumen riset Pemilu; 6. Peta resiko distribusi logistik; 7. Dokumen pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota; 8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol); 9. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 10. Dokumen bahan verifikasi wilayah Pemilu; 11. Dokumen verifikasi lainnya; 12. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 13. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 14. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota; 15. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah daerah kabupaten/kota; 16. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota; 17. Dokumen Daftar Pemilih Tetap; 18. Dokumen analisis Metode pendidikan pemilih; 19. Dokumen kurikulum pendidikan pemilih; 20. Dokumen modul pendidikan pemilih; 21. Panduan Cara Pelaksanaan Sosialisasi dan kampanye; 22. Laporan evaluasi pendidikan pemilih; 23. Laporan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber; 24. Dokumen data pemilih; 25. Dokumen rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu ditingkat satker; 26. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 27. Laporan pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 28. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 29. laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 30. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 31. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 32. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 33. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 34. Dokumen bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi; 35. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi; 36. Dokumen dan kelengkapan perlengkapan simulasi pemungutan suara; 37. Laporan simulasi pemungutan suara; 38. Kelengkapan Formulir dan Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu; 39. Berita Acara rekapitulasi hasil Pemilu; 40. Laporan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan; 41. Laporan penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; 42. Dokumen survei/kajian Pemilu; dan 43. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat kabupaten/kota; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi: 1. Dokumen Rencana Kerja Program dan Anggaran tahapan penyelenggara Pemilu; 2. Jadwal tahapan Pemilu; 3. Peraturan Tata Kerja pelaksanaan Pemilu; 4. Pedoman teknis Pemilu; 5. Hasil riset Pemilu; 6. Peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat Nasional; 7. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi; 8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi; 9. Dokumen verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi; 10. Dokumen verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi; 11. Dokumen verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi sebagai Narasumber; 12. Panduan pendidikan pemilih; 13. Kurikulum pendidikan pemilih; 14. Modul pendidikan pemilih; 15. Dokumen evaluasi pendidikan pemilih; 16. Laporan pendidikan pemilih; 17. Dokumen Berita Acara validasi data pemilih; 18. Dokumen standar mutu surat suara Pemilu; 19. Dokumen standar mutu bilik suara Pemilu; 20. Dokumen standar mutu tinta Pemilu; 21. Dokumen standar mutu kotak suara Pemilu; 22. Dokumen standar mutu distribusi surat suara Pemilu; 23. Dokumen standar mutu distribusi bilik suara Pemilu; 24. Dokumen standar mutu distribusi kotak suara Pemilu; 25. Dokumen standar mutu distribusi tinta Pemilu; 26. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat nasional; 27. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat nasional; 28. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional; 29. Laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi; 30. Laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional; 31. Laporan pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan 32. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah provinsi; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi: 1. Rencana Strategis tahapan Pemilu; 2. Dokumen Contingency plan; 3. Dokumen tindak lanjut hasil riset resiko Pemilu; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Pemilu; 5. Pedoman teknis dan standar prosedur pelaksanaan Pemilu; 6. Peta Resiko Distribusi Logistik dan Contingecy Plan; 7. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (parpol); 8. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon); 9. Dokumen pelaksanaan strategis verifikasi data wilayah; 10. Dokumen pelaksanaan verifikasi lainnya; 11. Dokumen rencana strategis pendidikan pemilih; 12. Dokumen metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih secara nasional; 13. Dokumen rencana aksi pelaksanaan pendidikan pemilih; 14. Laporan pendidikan pemilih sebagai narasumber; 15. Peraturan Norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu; 16. Dokumen hasil simulasi pemungutan suara tingkat nasional; 17. Dokumen rencana strategis verifikasi data pemilih; 18. Laporan pelaksanaan pemungutan suara luar negeri; 19. Rencana Aksi hasil pelaksanaan Pemilu; 20. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu; 21. Dokumen riset resiko distribusi logistik Pemilu; dan 22. Dokumen sengketa Pemilu tingkat nasional.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penata kelola Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas pengelolaan kepemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas mengelola kePemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi atau ilmu ekonomi; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu. (5) Penata Kelola Pemilu yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang kepemiluan; f. memiliki pengalaman di bidang penata kelolaan Pemilu paling kurang 2 (dua) tahun; g. tersedianya formasi jabatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Pemilu berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pemilu, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu, untuk: a. Penata Kelola Pemilu dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penata Kelola Pemilu dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Penata Kelola Pemilu dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit Kumulatif yang harus dicapai Penata Kelola Pemilu, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub- unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Penata Kelola Pemilu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penata Kelola Pemilu yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pasal 26

Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.

Pasal 27

(1) Penata Kelola Pemilu yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemilu, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Pemilu mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penata Kelola Pemilu wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Pemilu.

Pasal 29

Usul penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; dan b. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 30

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi pemilihan Umum; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Penata kelola Pemilu Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; b. Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretaraiat Jenderal KPU, dan Penata kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata kelola Pemilu Ahli Muda, Penata kelola Pemilu Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan c. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata kelola Pemilu Ahli Pertama, di lingkungan dan Sekeratariat KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi sumber daya manusia, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Pemilu. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Keanggotaan Tim Penilai berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Pemilu Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Pemilu. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Pemilu yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penata Kelola Pemilu; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Pemilu, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penata Kelola Pemilu. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Sekretariat Jenderal KPU, Tim Penilai KPU Provinsi/KIP Aceh dan Tim Penilai KPU/KIP Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal KPU.

Pasal 33

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

Pasal 34

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Pemilu yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

Pasal 36

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Pemilu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara Pemilu;dan d. luas wilayah kerja letak geografis. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komsisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

Pasal 38

(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Penata Kelola Pemilu yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.

Pasal 39

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 40

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Pemilu; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Penata Kelola Pemilu; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penata Kelola Pemilu. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 41

(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penata Kelola Pemilu wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 42

(1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil. (3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

Pasal 43

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penata Kelola Pemilu dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.

Pasal 45

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM NO UNSUR HASIL KERJA/OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS JABATAN 1 2 5 6 7 1. Doktor (S3) Ijazah 200 Semua Jenjang 2. Magister (S2) Ijazah 150 Semua Jenjang 3. Sarjana (S1) Ijazah 100 Semua Jenjang B. 1. Lamanya 961 jam atau lebih Sertifikat 15 Semua Jenjang 2. Lamanya antara 641 s.d 960 jam Sertifikat 9 Semua Jenjang 3. Lamanya antara 481 s.d 640 jam Sertifikat 6 Semua Jenjang 4. Lamanya antara 161 s.d 480 jam Sertifikat 3 Semua Jenjang 5. Lamanya antara 81 s.d 160 jam Sertifikat 2 Semua Jenjang 6. Lamanya antara 30 s.d 80 jam Sertifikat 1 Semua Jenjang 7. Lamanya lebih kecil dari 30 jam Sertifikat 0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Sertifikat 2 Semua Jenjang II. A. 1. a. Laporan 0.12 Ahli Pertama b. Laporan 0.15 Ahli Pertama c. Laporan 0.04 Ahli Pertama d. Dokumen 0.18 Ahli Pertama e. Dokumen 0.20 Ahli Pertama f. Dokumen 0.05 Ahli Pertama g. Dokumen 0.24 Ahli Muda h. Dokumen 0.18 Ahli Muda i Dokumen 2.70 Ahli Madya Pengelolaan persiapan Pemilu Legislatif/Esksekutif/ Kepala daerah RINCIAN BUTIR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN / TUGAS 3 Mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional di bidang kepemiluan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat Pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional di kepemiluan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat 4 Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah/gelar Menyusun Rencana Kerja Strategis Penyelenggaraan Pemilu: Menjabarkan rencana strategis dalam bentuk program kerja dan anggaran tahapan penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan Bahan dan data jadwal pelaksanaan pemilu Mengikuti pendidikan dan pelatihan Prajabatan Golongan III I. Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah/gelar Menyusun program kerja dan anggaran pelaksanaan rencana strategis penyelenggaraan pemilu Menyusun jadwal Penyelenggaraan Pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan program penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan pemilu Mengolah bahan dan data program penyelenggaraan pemilu Mengolah Bahan dan data jadwal pelaksanaan pemilu Mengolah bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan pemilu Melakukan pengelolaan persiapan Pemilu Legislatif/Esksekut if/Kepala daerah, penyelenggaraan tahapan pemilu Legislatif/Esksekut if/Kepala daerah, serta evaluasi dan pelaporan serta penyelesaian sengketa pelaksanaan pemilu Legislatif/ Esksekutif/Kepala daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku j. Dokumen 0.30 Ahli Madya k. Dokumen 3.20 Ahli Utama l. Dokumen 1.00 Ahli Utama 2 a. Laporan 0.04 Ahli Pertama b. Laporan 0.04 Ahli Pertama c. Laporan 0.08 Ahli Pertama d. Laporan 0.04 Ahli Pertama e. Dokumen 0.06 Ahli Pertama f. Dokumen 0.08 Ahli Pertama g. Dokumen 0.08 Ahli Pertama h. Dokumen 0.09 Ahli Pertama i. Dokumen 0.18 Ahli Muda j. Dokumen 0.12 Ahli Muda k. Dokumen 0.20 Ahli Muda l. Dokumen 0.25 Ahli Muda m. Dokumen 0.25 Ahli Madya n. Dokumen 0.18 Ahli Madya o. Dokumen 0.25 Ahli Madya p. Dokumen 0.30 Ahli Madya q. Dokumen 0.32 Ahli Utama r. Dokumen 0.25 Ahli Utama s. Dokumen 0.50 Ahli Utama t. Dokumen 0.68 Ahli Utama 3 a. Laporan 0.08 Ahli Pertama Penyusunan dan penetapan tatakerja, pedoman teknis tahapan, dan riset/survei: Mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Mengidentifikasi bahan dan data pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota Verifikasi dan penetapan peserta pemilu Merumuskan rencana strategis penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Menyiapkan bahan dan data Riset Pemilu Menyiapkan bahan dan data peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan pemilu Mengonsep jadwal serta alternatif jadwal pelaksanaan pemilu Menyusun rencana tindak lanjut hasil riset pemilu Menyusun rencana tindak lanjut peta resiko distribusi logistik Menyusun tata kerja pelaksnaan pemilu Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pemilu Membuat instrumen Riset Pemilu Menyusun peta resiko distribusi logistik Mengumpulkan bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan pemilu Menyiapkan jadwal pelaksanaan pemilu Merumuskan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Merumuskan tata kerja pelaksanaan pemilu Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Menyiapkan tata kerja pelaksnaan pemilu Menganalisis hasil Riset Pemilu Menganalisis peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data Riset Pemilu b. Dokumen 0.08 Ahli Pertama c. Dokumen 0.05 Ahli Pertama d. Laporan 0.10 Ahli Pertama e. Laporan 0.08 Ahli Pertama f. Laporan 0.08 Ahli Pertama g. Laporan 0.05 Ahli Pertama h. Laporan 0.04 Ahli Pertama i. Laporan 0.40 Ahli Pertama j. Laporan 0.06 Ahli Pertama k. Dokumen 0.16 Ahli Muda l. Dokumen 0.60 Ahli Muda m. Dokumen 0.20 Ahli Muda n. Dokumen 0.16 Ahli Muda o. Dokumen 0.24 Ahli Muda p. Laporan 0.20 Ahli Muda q. Laporan 0.16 Ahli Muda r. Laporan 0.16 Ahli Muda s. Laporan 0.20 Ahli Muda t. Laporan 0.14 Ahli Muda u. Dokumen 0.30 Ahli Madya v. Dokumen 0.30 Ahli Madya w. Dokumen 0.21 Ahli Madya x. Dokumen 0.21 Ahli Madya Melaksanakan verifikasi data wilayah pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan Mengumpulkan bahan dan data verifikasi lainnya Mengolah bahan verifikasi lainnya Menyiapkan berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi wilayah pemilu pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi peserta pemilu ( pasangan calon) pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan Melaksanakan verifikasi wilayah pemilu pada tingkat kecamatan Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan Mengolah bahan verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengolah bahan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Mengolah bahan verifikasi wilayah pemilu Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kabupaten/kota Mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Mengumpulkan bahan dan data verifikasi data wilayah pemilu y. Dokumen 0.21 Ahli Madya z. Dokumen 3.20 Ahli Utama aa. Dokumen 3.20 Ahli Utama ab. Dokumen 3.20 Ahli Utama ac. Dokumen 3.20 Ahli Utama 4 a. Laporan 0.15 Ahli Pertama b. Laporan 0.20 Ahli Pertama c. Laporan 0.15 Ahli Pertama d. Laporan 0.15 Ahli Pertama e. Laporan 0.08 Ahli Pertama f. Laporan 0.13 Ahli Pertama g. Dokumen 0.80 Ahli Muda h. Dokumen 0.26 Ahli Muda i. Dokumen 0.28 Ahli Muda j. Dokumen 0.28 Ahli Muda k. Dokumen 0.24 Ahli Muda l. Laporan 0.20 Ahli Muda m. Laporan 0.20 Ahli Muda n. Dokumen 2.55 Ahli Madya o. Dokumen 2.70 Ahli Madya p. Dokumen 2.70 Ahli Madya q. Dokumen 0.30 Ahli Madya r. Laporan 0.27 Ahli Madya s. Dokumen 3.20 Ahli Utama u. Laporan 0.52 Ahli Utama Sosialisasi penyelenggaraan pemilu Merumuskan rencana verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengolah bahan evaluasi pendidikan pemilih Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Mengumpulkan bahan untuk penyusunan modul pendidikan pemilih Mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi pemilu Melaksanakan pendidikan pemilih pada tingkat kecamatan/kabupaten/kota Mengumpulkan data untuk persiapan metode pendidikan pemilih Merumuskan rencana verifikasi lainnya Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat provinsi Mengumpulkan bahan untuk penyusunan kurikulum pendidikan pemilih Merumuskan rencana verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Merumuskan rencana verifikasi data wilayah Mengumpulkan bahan evaluasi pendidikan pemilih Mengolah data untuk penyusunan metode pendidikan pemilih Mengolah data pemilih tetap Mengolah data sebagai bahan penyusunan kurikulum pendidikan pemilih Mengolah data sebagai bahan penyusunan modul pendidikan pemilih Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat, kabupaten/kota sebagai narasumber Menyusun rencana dan metode pendidikan pemilih Menyusun kurikulum pendidikan pemilih Menyusun modul pendidikan pemilih Melaksanakan evaluasi pendidikan pemilih Merumuskan rencana pendidikan pemilih Merumuskan pendidikan pemilih secara nasional Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat kabupaten/kota dan Provinsi sebagai narasumber v. Laporan 0.68 Ahli Utama w. 0.40 Ahli Utama 5 a Laporan 0.14 Ahli Pertama b Laporan 0.20 Ahli Pertama c Laporan 0.35 Ahli Pertama d Dokumen 0.36 Ahli Muda e Laporan 0.39 Ahli Madya f Dokumen 3.20 Ahli Utama 6 a. Laporan 0.08 Ahli Pertama b. Laporan 0.25 Ahli Pertama c. Laporan 0.25 Ahli Pertama d. Laporan 0.24 Ahli Pertama e. Laporan 0.25 Ahli Pertama f. Laporan 0.05 Ahli Pertama g. Laporan 0.04 Ahli Pertama h. Laporan 0.03 Ahli Pertama i. Laporan 0.03 Ahli Pertama j. Laporan 0.03 Ahli Pertama k. Laporan 0.03 Ahli Pertama l. Laporan 0.03 Ahli Pertama m. Laporan 0.03 Ahli Pertama Penetapan standar serta pengadaan sarana pemilu Mengumpulkan bahan verifikasi pemilih Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat Provinsi, Nasional dan Luar Negeri Melaksanakan verifikasi data pemilih pada Entry data pemilih Mengolah bahan verifikasi data pemilih Pemuktahiran data pemilih Menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih Melakukan validasi data pemilih Merumuskan rencana verifikasi data pemilih Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik pemilu Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPUKIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota n. Dokumen 0.03 Ahli Pertama o. Dokumen 0.03 Ahli Pertama p. Dokumen 0.03 Ahli Pertama q. Dokumen 0.03 Ahli Pertama r. Dokumen 0.18 Ahli Muda s. Laporan 0.06 Ahli Muda t. Laporan 0.16 Ahli Muda u. Laporan 0.16 Ahli Muda v. Laporan 0.16 Ahli Muda w. Dokumen 0.16 Ahli Muda x. Dokumen 0.16 Ahli Muda y. Dokumen 0.16 Ahli Muda z. Dokumen 0.16 Ahli Muda aa. Dokumen 0.45 Ahli Madya ab. Dokumen 0.45 Ahli Madya ac. Dokumen 0.45 Ahli Madya ad. Dokumen 0.45 Ahli Madya ae. Dokumen 0.45 Ahli Madya af. Dokumen 0.45 Ahli Madya ag. Dokumen 0.45 Ahli Madya ah. Dokumen 0.45 Ahli Madya ai. Dokumen 1.00 Ahli Utama Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Menyusun standar mutu kotak suara pemilu Menyusun standar mutu distribusi surat suara pemilu Menyusun standar mutu distribusi bilik suara pemilu Menyusun standar mutu bilik suara pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Menyusun standar mutu distribusi tinta pemilu menyusun rencana kebutuhan pengadaan logistik pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada provinsi Menyusun standar mutu distribusi kotak suara pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Menyusun standar mutu surat suara pemilu Menyusun standar mutu tinta pemilu Merumuskan Norma dan Standar Mutu dan Distribusi Perlengkapan pemilu B 1 a. Laporan 0.06 Ahli Pertama b. Laporan 0.10 Ahli Pertama c. Laporan 0.08 Ahli Pertama d. Laporan 0.15 Ahli Pertama e. Laporan 0.09 Ahli Pertama f. Laporan 0.15 Ahli Pertama g. Dokumen 0.18 Ahli Muda h. Laporan 0.30 Ahli Muda i. Dokumen 0.16 Ahli Muda j. Laporan 0.30 Ahli Muda k. Laporan 0.45 Ahli Madya l. Laporan 0.45 Ahli Madya m. Laporan 0.75 Ahli Utama 2 a Dokumen 0.08 Ahli Pertama b Laporan 0.08 Ahli Pertama c Dokumen 0.09 Ahli Pertama d Dokumen 0.06 Ahli Pertama e Dokumen 0.24 Ahli Muda f Laporan 0.20 Ahli Muda g Laporan 0.10 Ahli Muda h Dokumen 0.24 Ahli Madya i. Dokumen 0.48 Ahli Utama C 1 a. Dokumen 0.06 Ahli Pertama b. Dokumen 0.03 Ahli Pertama Penyelenggaraan tahapan pemilu Legislatif/Esksekutif/Kepala daerah Evaluasi dan pelaporan serta penyelesaian sengketa pelaksanaan pemilu Evaluasi dan pelaporan Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan pemilu Mengumpulkan data untuk persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilu MENETAPKAN dan mengumumkan dan membuat berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Mengumumkan hasil pemilu dengan media yang telah di tentukan Menyiapkan bahan simulasi pemungutan suara Melaksanakan simulasi pemungutan suara TPS Mengumpulkan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Melakukan validasi data rekapitulasi hasil pemilu Mengolah data rekapitulasi hasil pemilu Merumuskan simulasi pemungutan suara Mengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan pemilu Mengumpulkan data hasil pemilu Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara Memfasilitasi simulasi pemungutan suara Melaksanakan simulasi pemungutan suara Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan Mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye Mengolah bahan simulasi pemungutan suara Penyelenggaraan tahapan pemilu Memantau rekapitulasi hasil pemilu dalam dan Luar negeri Mengumpulkan data rekapitulasi hasil pemilu Entry data rekapitulasi pemilu Melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemungutan suara Mengolah bahan bimbingan teknis pemungutan suara c. Laporan 0.14 Ahli Muda d. Dokumen 0.30 Ahli Muda e. Laporan 0.45 Ahli Madya f. Laporan 0.45 Ahli Madya g. Laporan 0.45 Ahli Madya h. Dokumen 1.00 Ahli Utama i. Dokumen 0.88 Ahli Utama j. Dokumen 0.88 Ahli Utama 2 a Dokumen 0.20 Ahli Muda b Dokumen 0.30 Ahli Madya c Dokumen 1.00 Ahli Utama III. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemilu a. Buku 12.5 Semua jenjang b. Majalah 6 Semua jenjang a. Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang b. Makalah 4 Semua jenjang a. Buku 12.5 Semua jenjang b. Naskah 6 Semua jenjang a. Buku 7 Semua jenjang b. Makalah 3.5 Semua jenjang 5. Naskah 2 Semua jenjang Menyusun laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu secara nasional Memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil pemilu Melakukan riset resiko distribusi logistic pemilu Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Dalam bentuk makalah Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang pemilu yang tidak dipublikasikan Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat Nasional Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat kabupaten/kota Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat Provinsi Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang pemilu yang dipublikasikan: Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pemilu yang dipublikasikan Mengolah data untuk penyusunan monitoring evaluasi pelaporan pemilu tingkat kabupaten/kota Menyusun laporan monitoring evaluasi pelaporan pemilu tingkat provinsi Mengolah bahan/data pelaksanaan survei/kajian pemilu Penyelesaian sengketa hasil pemilu Dalam bentuk buku Dalam bentuk makalah Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pemilu yang disebarluaskan melalui media massa 1 2 3 4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pemilu yang tidak dipublikasikan Melakukan kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan pemilu Melakukan riset resiko pelaksanaan pemilu 6. Naskah 2.5 Semua jenjang B. a. Buku 7 Semua jenjang b. Majalah 3.5 Semua jenjang a. Buku 3 Semua jenjang b. Makalah 1.5 Semua jenjang 3. Tiap Lembar 6 Semua jenjang C. 1. Juklak (Standard) 8 Semua jenjang 2. Pedoman 6 Semua jenjang 3. Juknis 3 Semua jenjang A. Pengajar/pelatih di bidang pemilu 2 Jam pelajaran 0.15 Semua jenjang B. 1 Mengikuti seminar/lokakarya sebagai: a. Pemrasaran Kali 3 Semua jenjang b. Pembahas/moderator/narasumber Kali 2 Semua jenjang c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai: a. Ketua Kali 1.5 Semua jenjang b. Anggota Kali 1 Semua jenjang C. 1 Tahun 1 Semua jenjang 2 Tahun 0.75 Semua jenjang D. Keanggotaan dalam Tim Penilai DUPAK 0.04 Semua jenjang E. 1 Piagam 3 Semua jenjang 2 Piagam 2 Semua jenjang 3 Piagam 1 Semua jenjang F. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya 1 Ijazah 15 Semua jenjang 2 Ijazah 10 Semua jenjang 3 Ijazah 5 Semua jenjang Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemilu ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA S-1 (Strata-Satu) Ketua/Wakil Ketua Anggota S-2 (Strata-Dua) III. Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya: S-3 (Strata-Tiga) 30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Menjadi anggota organisasi profesi sebagai: Penunjang Tugas Penata Kelola Pemilu TTD Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya: 10 (sepuluh) tahun Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang pemilu Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan di bidang pemilu Penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pemilu Menyusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pemilu 1. 2. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Dalam bentuk buku Dalam bentuk makalah Menyusun dan atau menyempurnakan ketentuan pelaksanaan (standard) bidang pemilu Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pemilu yang dimuat dalam penelitian Menerjemahkan/menyadur di bidang Pemilu yang tidak dipublikasikan dalam bentuk: Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pemilu Menerjemahkan/menyadur di bidang pemilu yang dipublikasikan dalam bentuk: Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang pemilu pada pertemuan ilmiah LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100 100 100 2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 150 190 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 AHLI MADYA AHLI UTAMA JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-1 (STRATA-SATU)/D-4 (DIPLOMA EMPAT) NO. U N S U R PERSENTAS E JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM ASMAN ABNUR 80 360 240 600 AHLI PERTAMA AHLI MUDA J U M L A H - 154 ≥ 80% TTD MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 468 760 40 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 150 150 150 150 150 150 150 150 2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 10 30 50 80 110 140 180 150 200 300 400 550 700 850 1050 AHLI MADYA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 114 720 ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-2 (STRATA-DUA) NO. U N S U R PERSENTAS E AHLI UTAMA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI MUDA J U M L A H MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 428 TTD 40 200 320 560 ≥ 80% - LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan 1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200 200 200 200 2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 20 40 70 100 130 170 200 300 400 550 700 850 1050 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-3 (STRATA-TIGA) NO. U N S U R PERSENTAS E JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI MUDA AHLI MADYA J U M L A H 74 388 520 ≥ 80% - 680 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR AHLI UTAMA TTD 160 280 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 100 112 125 137 148 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 150 162 174 186 197 S-2 (Strata-Dua) 150 163 177 188 199 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 200 224 247 271 294 S-2 (Strata-Dua) 200 226 249 273 296 S-3 (Strata-Tiga) 200 228 251 275 298 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 300 322 345 368 391 S-2 (Strata-Dua) 300 325 347 370 393 S-3 (Strata-Tiga) 300 327 349 372 395 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 400 434 468 502 536 S-2 (Strata-Dua) 400 437 471 505 539 S-3 (Strata-Tiga) 400 440 474 508 542 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 550 584 618 652 686 S-2 (Strata-Dua) 550 587 621 655 689 S-3 (Strata-Tiga) 550 590 624 658 692 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 700 737 768 802 836 S-2 (Strata-Dua) 700 738 771 805 839 S-3 (Strata-Tiga) 700 740 774 808 842 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 850 897 938 960 994 S-2 (Strata-Dua) 850 898 941 963 997 S-3 (Strata-Tiga) 850 900 944 966 1000 9 IV/e S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S- 2 (Strata-Dua)/S-3 (Strata-Tiga) 1050 1050 1050 1050 1050 2 III/b 3 III/c ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 4 III/d 5 IV/a 6 IV/b DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR 7 IV/d 8 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA IV/c TTD