(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
1. melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang;
2. melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
3. mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
4. melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
5. menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang;
6. menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
7. melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
8. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
9. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
10. melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
11. melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
12. melakukan validasi terhadap labeling rekaman;
13. melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
14. mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
15. menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis;
16. menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
17. melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit;
18. melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman;
19. melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat;
20. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
21. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan
22. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
23. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
24. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
25. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
26. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
27. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
28. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
29. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
30. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
31. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
32. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan.
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan
b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
6. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
7. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
13. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
14. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
15. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
16. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
17. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat;
6. melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat:
a) tingkat kesulitan rendah;
b) tingkat kesulitan sedang; dan c) tingkat kesulitan tinggi;
7. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
13. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
14. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
15. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
16. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
17. melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
21. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
22. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
23. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.