Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

PERMENPANRB No. 23 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran kapabilitas kelembagaan yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola instansi pemerintah. 2. Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi pemerintah. 3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural. 5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (2) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 3

(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan dengan evaluasi kelembagaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Jangka waktu Penilaian Kapabilitas Kelembagaan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pusat dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana. (3) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka untuk menggambarkan kondisi kelembagaan organisasi perangkat daerah. (4) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi birokrasi.

Pasal 5

(1) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan berisi instrumen penilaian yang memuat aspek: a. ketepatan fungsi; b. ketepatan ukuran; c. ketepatan proses; dan d. tata kelola. (2) Aspek ketepatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi indikator: a. kesesuaian mandat; b. distribusi kewenangan; dan c. unsur pembantu pemimpin, pengawas, dan pendukung. (3) Aspek ketepatan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi indikator: a. rentang kendali; dan b. departementasi atau pembidangan. (4) Aspek ketepatan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi indikator: a. proses bisnis; b. proses pengambilan keputusan; dan c. proses perencanaan. (5) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi indikator: a. sistem kerja; b. budaya kerja; dan c. pengendalian risiko. (6) Rincian mengenai indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian dan penyampaian mandiri; c. verifikasi; d. penetapan nilai akhir; dan e. penyampaian nilai akhir. Bagian Pertama Persiapan

Pasal 7

(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan; b. penyusunan jadwal pelaksanaan dan penilaian; dan c. pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli. (2) Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan pada tingkat Instansi Pemerintah yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merepresentasikan penilaian dari seluruh unit kerja. (3) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi yang tersedia dengan dilengkapi data dukung yang dibutuhkan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. (2) Menteri dalam melakukan verifikasi menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim verifikasi. (4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur internal Kementerian. (5) Dalam hal diperlukan penguatan tim verifikasi, pejabat pimpinan tinggi madya dapat melibatkan unsur lain yang bersifat independen. (6) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil verifikasi kepada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah dalam melakukan perbaikan hasil penilaian mandiri. (8) Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri menyampaikan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kementerian. (9) Tim verifikasi melakukan finalisasi hasil perbaikan penilaian mandiri yang akan disampaikan ke tim panel ahli sebagai hasil pertimbangan dalam MENETAPKAN nilai akhir.

Pasal 10

(1) Tim panel ahli melakukan pembahasan bersama atas hasil finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) untuk memperoleh nilai akhir. (2) Tim panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat di Kementerian dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam Penilaian Kapabilitas Kelembagaan. (3) Tim panel ahli menyampaikan nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan nilai akhir kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 11

(1) Menteri menyampaikan nilai akhir kepada: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; dan c. instansi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penyampaian nilai akhir kepada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 12

Uraian tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж