Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan . . .
1. Hutan
adalah
suatu
kesatuan
ekosistem
berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi
pepohonan
dalam
komunitas
alam
lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang
satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan
merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,
penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan
izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan
pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah
ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang
diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan
hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah
kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan
hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa
izin Menteri.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua)
orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-
sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan
perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat
yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan
penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang
dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya
perusakan hutan.
8. Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya
yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap
pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung,
maupun yang terkait lainnya.
9. Pemanfaatan
hutan
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil
hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil
hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil
untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
10. Pemanfaatan . . .
10. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk
memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa
kayu
melalui
kegiatan
penebangan,
permudaan,
pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak
merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokoknya.
11. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha
yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil
hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui
kegiatan
pemanenan
atau
penebangan,
pengayaan,
pemeliharaan, dan pemasaran.
12. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-
dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan
pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil
hutan.
13. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat,
kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang
berasal dari kawasan hutan.
14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan
dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter
atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma
lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup
instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai
dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa
undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus
di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu
kesatuan komando.
16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang
karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu
tugas dan tanggung jawab tertentu.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya
disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan
daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang
khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18. Sanksi . . .
18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang
didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya
dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan
kepada pejabat yang berwenang.
20. Informan adalah orang yang menginformasikan secara
rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya
perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan
secara
terorganisasi
di
wilayah
hukum
Indonesia
dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun
bukan badan hukum.
23. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati
atau
walikota
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
