Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

PERMENPANRB No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 24

(1)
Tim
Penilai
Angka
Kredit
jabatan
fungsional
Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur
kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas
Sekolah.
www.peraturan.go.id
2016, No.1271
(2)
Susunan
anggota
Tim
Penilai
adalah
sebagai
berikut:
a.
Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Seorang Sekretaris merangkap anggota dari
unsur kepegawaian dan;
d.
Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)
Syarat anggota tim penilai adalah:
a.
menduduki jabatan pangkat paling rendah
sama
dengan
jabatan
pangkat
Pengawas
Sekolah yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c.
dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari
pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(5)
Anggota
Tim
Penilai
Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling
kurang
(satu)
orang
dari
unsur
BKD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6)
Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas
Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon
tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikecualikan
bagi
Ketua,
Wakil
Ketua
dan
Sekretaris.
(8)
Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang
sebelum
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tetap memiliki kewenangan
sebagai tim penilai.

www.peraturan.go.id
2016, No.1271
2.
Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Ketentuan
pembebasan
sementara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai
berlaku
sejak
ditetapkannya
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya.

3.
Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1
Desember 2017.

Pasal 41

Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan 1
Juli 2017.

4.
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010,
diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.1271
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2016

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASMAN ABNUR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id