(1)
Tim
Penilai
Angka
Kredit
jabatan
fungsional
Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur
kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas
Sekolah.
www.peraturan.go.id
2016, No.1271
(2)
Susunan
anggota
Tim
Penilai
adalah
sebagai
berikut:
a.
Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Seorang Sekretaris merangkap anggota dari
unsur kepegawaian dan;
d.
Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3)
Syarat anggota tim penilai adalah:
a.
menduduki jabatan pangkat paling rendah
sama
dengan
jabatan
pangkat
Pengawas
Sekolah yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu untuk menilai
prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan
c.
dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari
pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
(5)
Anggota
Tim
Penilai
Provinsi/Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling
kurang
(satu)
orang
dari
unsur
BKD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6)
Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas
Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon
tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikecualikan
bagi
Ketua,
Wakil
Ketua
dan
Sekretaris.
(8)
Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang
sebelum
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tetap memiliki kewenangan
sebagai tim penilai.
www.peraturan.go.id
2016, No.1271
2.
Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
