Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2016

PERMENPANRB No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1)
Penetapan
kebutuhan
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
(3)
Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

www.peraturan.go.id
2016, No.1155

Pasal 2

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2016

MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUDDY CHRISNANDI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN
KEBUTUHAN
PEGAWAI
NEGERI
SIPIL
DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN

PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2016

A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang
melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang
dilakukan reformasi adalah bidang SDM Aparatur yang antara lain
meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Salah satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut
telah ditetapkan program moratorium penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Daerah melakukan audit organisasi/sumber
daya
menusia
aparatur
sesuai
dengan
arah
pembangunan.
Disamping itu masing-masing instansi diharuskan melakukan
redistribusi pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang
didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan,
perhitungan jumlah kebutuhan pegawai perjabatan, redistribusi
PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun.
Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar
untuk
melakukan
penataan
PNS
secara
terencana
dan
berkesinambungan. Sedangkan bagi Kementerian PANRB dan BKN
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan
pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan
penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 untuk
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa selama diterapkan masa moratorium penerimaan
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil,
masing-masing
instansi
telah
melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai perjabatan,
redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu
5 tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai, masih terdapat
kekurangan pegawai pada jabatan-jabatan tertentu antara lain
dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki batasusiapensiun
dan adanya pemekaran organisasi. Oleh karenanya diperlukan
penambahan pegawai baru guna menjaga kualitas pelayanan public
terutama disektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan
kemampuan keuangan negara.

2.
Pengertian
DalamPeraturanMenteri ini,yangdimaksuddengan:
a.
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penetapan kebutuhan
adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan jenis dan
jumlah jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah
Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan nawacita dan
mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN).
b.
Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan rencana
pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan
yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas di bidang
Kesehatan,
pendidikan,
penanggulangan
kemiskinan,
pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim,
pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan
pangan, penegak hukum, dan program dukungan reformasi
birokrasi
serta
formasi
khusus
untuk
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
Kementerian/Lembaga
yang
mempunyai
lembaga
pendidikan kedinasan, putra/putri terbaik, disabilitas, atlet
berprestasi.
c.
Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil adalah
kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan
Jabatan Administrasi Pelaksana.
d.
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian
Pegawai
ASN
dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1)
menteri di kementerian;
2)
pimpinan
lembaga
di
lembaga
pemerintah
nonkementerian;
3)
sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural;
4)
gubernur di provinsi; dan
5)
bupati/walikota di kabupaten/kota
e.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan
melaksanakan

proses
pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara
(ASN)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris
Menteri,
Sekretaris
Utama,
Sekretaris
Lembaga
Nonstruktural,
Sekretaris
Daerah
Propinsi
dan
Kabupaten/Kota.
f.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
g.
Instansi
Pemerintah
adalah
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah.
h.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
i.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, dan lembaga teknis daerah.
j.
Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik
dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia.
k.
Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik
dalam
diri
seseorang
yang
berupa
pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan
unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
l.
Computer Assisted Test (CAT)
adalah suatu metode
seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
m. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode
jabatan, kode pendidikan, kode instansi, nomor ujian, nilai
dan peringkat hasil seleksi.
n.
Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan
seleksikompetensi dasar.
o.
Panitia SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang
selanjutnya disebut Panitia Nasional (PANSELNAS) adalah
Panitia
yang
dibentuk
oleh
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
untuk
menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil secara nasional.

B.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
1.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis
beban kerja.
2.
Penyusunan
kebutuhan
jumlah
dan
jenis
jabatan
PNS
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per
1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
3.
Penyusunan kebutuhan memperhatikan Nawacita dan rencana
pembangunan jangka panjang nasional.
4.
Penyusunan kebutuhan disampaikan Instansi Pemerintah Pusat
dan Daerah melalui e-Formasi.
5.
Jenis jabatan yang diutamakan adalah jabatan yang:
a.
Mendukung Nawacita jabatan yang menjadi prioritas
mendukung nawacita seperti bidang pendidikan, bidang
kesehatan, bidang ketahanan pangan, penanggulangan
kemiskinan, bidang Pembangunan Infrastruktur, bidang
Pembangunan
Poros
Maritim,
bidang
Pembangunan
Ketahanan
Energi,
bidang
Pembangunan
Ketahanan
Pangan, bidang Penegak Hukum dan bidang Program
Dukungan Reformasi Birokrasi;
b.
Mendukung program kesehatan di daerah tertinggal, terluar
dan
terpencil,
Kementerian
Kesehatan
telah
memprogramkan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Pegawai
Tidak Tetap (PTT Pusat);
c.
Mendukung program pendidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah memprogramkan mendidik putra-
putri daerah untuk menjadi Guru Garis Depan (GGD);
d.
Mendukung program ketahanan pangan, Kementerian
Pertanian telah memprogramkan Penyuluh Pertanian; dan
e.
Formasi
khusus
untuk
Kementerian/Lembaga
yang
mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri
terbaik, Disabilitas, Atlet Berprestasi.
6.
Penetapan kebutuhan berupa alokasi formasi CPNS yang
ditetapkan oleh Menteri tidak boleh diubah, kecuali dengan
persetujuan Menteri.

C.
PENETAPAN KEBUTUHAN
1. Penetapan Kebutuhan untuk setiap instansi menggunakan 3
(tiga) pola yaitu minus growth, zero growth dan positive growth
dengan memperhatikan:
a.
Rasio belanja pegawai;
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
b.
Batas usia pensiun;
c.
Jumlah PNS; dan
d.
Karakteristik daerah.
2.
Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2016 adalah Minus
Growth.

D.
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat
dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade
yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta;
b.
Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak
atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang
kurang, tidak ada pilih kasih;
c.
Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan
penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan
hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.
Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran,
pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman
hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.
Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme;
dan
f.
Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan
biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan,
pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali
diatur dalam peraturan di masing-masing Instansi yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

www.peraturan.go.id
2016, No.1155
2.
Tujuan Pelaksanaan SeleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
Tujuan pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:
a.
Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang profesional,
jujur, bertanggung jawab, netral, yakni Calon Pegawai
Negeri Sipil yang:
1)
memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara
pelayanan publik;
2)
mampu berperan sebagai perekat NKRI;
3)
memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan
kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4)
memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai
dengan tuntutan jabatan.
b.
Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
bebas dari intervensi politik; dan
c.
Memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil dan mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap proses pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil.

3.
Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara
nasional dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB.
b.
Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana SeleksiCalon
Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
c.
Dalam
rangka
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
seleksiCalon Pegawai Negeri Sipildi lingkungan instansi
Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil
Pemerintah di daerah.
d.
Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing
grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

www.peraturan.go.id
2016, No.1155
4.
Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
meliputi :
1)
Seleksi Wawasan Kebangsaan (SWK) untuk menilai
penguasaan
pengetahuan
dan
kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
Indonesia yang meliputi:
a)
Pancasila;
b)
Undang-Undang Dasar 1945;
c)
Bhineka Tunggal Ika; dan
d)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata
Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa,
peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional
maupun
global,
dan
kemampuan
berbahasa
Indonesia secara baik dan benar).
2)
Seleksi Intelegensi Umum (SIU) dimaksudkan untuk
menilai:
a)
Kemampuan
verbal
yaitu
kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun
tulis;
b)
Kemampuan
numerik
yaitu
kemampuan
melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka;
c)
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan
melakukan
penalaran
secara
runtut
dan
sistematis; dan
d)
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3)
Seleksi Karakteristik Pribadi (SKP) untuk menilai:
a)
Integritas diri;
b)
Semangat berprestasi;
c)
Kreativitas dan inovasi;
d)
Orientasi pada pelayanan;
e)
Orientasi kepada orang lain;
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
f)
Kemampuan beradaptasi;
g)
Kemampuan mengendalikan diri;
h)
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i)
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j)
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k)
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain.
b.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi seleksi kompetensi bidang meliputi :
a)
Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi
yang
disusun
oleh
instansi
pembina
jabatan
fungsional;
b)
Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum
dapat menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang
maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian;
c)
Dalam hal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
yang dilakukan instansi selain dari ketentuan yang
diatur pada huruf a, instansi wajib membuat dan
menyampaikan panduan kepada PANSELNAS paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan SKB;
Contoh: panduan wawancara untuk jabatan dosen dan
panduan tes keterampilan fisik (menyelam) untuk
jabatan rescuer.
d)
Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

5.
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.
Pengumuman,
persyaratan
administrasi,
dan
sistem
pendaftaran
1)
Instansi
wajib
mengumumkan
penetapan
kebutuhanyang antara lain terdiri dari persyaratan
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
pelamar,
jumlah
lowongan
jabatan,
kualifikasi
pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
2)
Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap
pelamar
adalah
persyaratan
umum
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013;
3)
Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan
sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan
masing-masing jabatan;
4)
Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online melalui
website portal nasional Calon Pegawai Negeri Sipil 2016
(http://panselnas.id) menggunakan identitas berupa
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
Keluarga (Nomor KK), dan Nomor Induk Kependudukan
Kepala Keluarga.
5)
Sistem pendaftaran seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
menggunakan aplikasi pendaftaran secara online yang
dimiliki Badan Kepegawaian Negara (sscn.bkn.go.id)
atau portal mandiri instansi yang telah mendapat
persetujuan dari PANSELNAS dan disertai berita acara.
6)
Pelamar hanya dapat mengikuti seleksi pada 1 (satu)
instansi dan 1 (satu) pilihan kebutuhan jabatan.
7)
Verifikasi
persyaratan
administrasi
kelengkapan
dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi
instansi.
8)
Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan
lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
9)
Apabila panitia seleksi instansi tidak cermat dalam
melakukan verifikasi persyaratan administrasi, yang
berakibat pada tidak diproses penetapan NIP bagi
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
peserta
seleksi
yang
dinyatakan
lulus,
menjadi
tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
b.
Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Dasar.
Pelaksanaan
seleksi
menggunakan
sistem
Computer
Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian
Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-
masing instansi menjadi tanggung jawab panitia
seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT
BKN atau fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3)
Hasil
Seleksi
Kompetensi
Dasar
secara
resmi
diumumkan oleh PANSELNAS; dan
4)
Peserta
seleksi
yang
dapat
mengikuti
seleksi
kompetensi bidang adalah peserta yang memperoleh
nilai ambang batas/passing grade seleksi kompetensi
dasar paling banyak 3 (tiga) kali formasi jabatan.
c.
Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi
Bidang
1)
Instansi berkoordinasi dengan PANSELNAS;
2)
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-
masing instansi menjadi tanggung jawab panitia
seleksi instansi;
3)
Komposisi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi
kompetensi bidang yaitu 60%: 40%; dan
4)
Pengolahan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar
dan
Seleksi
Kompetensi
Bidang
dilakukan
oleh
PANSELNAS
untuk
disampaikan
kepada
Pejabat
Pembina Kepegawaian masing-masing.
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
d.
Penetapan dan Pengumuman Peserta yang Dinyatakan
Lulus
Penetapan dan pengumuman peserta yang dinyatakan
lulus dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan hasil dari PANSELNAS.

e.
Prinsip kelulusan
1)
Prinsip
penentuan
kelulusan
peserta
seleksi
didasarkan
pada
nilai
ambang
batas
kelulusan
(passing grade);
2)
Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk
wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak
diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti :
Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal,
Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Menara Suar
ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3)
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi
kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan
pada
nilai
yang
lebih
tinggi
secara
berurutan mulai dari nilai seleksi karakteristik pribadi,
seleksi intelegensia umum dan seleksi wawasan
kebangsaan;
4)
Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi
yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah
formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi
pendidikan
sebagaimana
ditetapkan
oleh Menteri
PANRB.

6.
Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses
pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil secara nasional
dilakukanoleh PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh:

www.peraturan.go.id
2016, No.1155
a.
Pengawasan internal lingkup nasional
Pengawasan pelaksanaan seleksi internal lingkup nasional
secara fungsional dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
b.
Pengawasan internal lingkup instansi
Pengawasan pelaksanaan seleksi lingkup instansi secara
fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat Pengawasan Umum/Inspektorat pada
Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah.

E.
PEMBAGIAN TUGAS DALAM PELAKSANAAN SELEKSI CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.
Tugas Kementerian PANRB:
a.
Menetapkan dan menyampaikan penetapan kebutuhan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil secara nasional;
c.
Menetapkan passing grade seleksi kompetensi dasar;
d.
Mencetak dan menyampaikan hasil pengolahan seleksi
kompetensi dasar;
e.
Mencetak dan
menyampaikan
hasil integrasi
seleksi
kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
f.
Mengumumkan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar
5 (lima) hari setelah diumumkan oleh instansi .

2.
Tugas Badan Kepegawaian Negara:
a.
Menyampaikan pertimbangan teknis penetapan kebutuhan
kepada Menteri PANRB;
b.
Menyusun
dan
menetapkan
SOP
penggunaan
dan
mekanisme pengawasan pelaksanaansistem CAT;
c.
Memfasilitasi instansi yang akan menggunakan fasilitas
CAT BKN;
d.
Menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar secara
otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
e.
Menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai
Negeri Sipil bagi peserta seleksi yang memenuhi syarat
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-
undangan.

3.
Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
a.
Mengkoordinasikan penyusunan naskah soal dan kunci
jawaban seleksi kompetensi dasar;
b.
Menyusun
dan
menetapkan
SOP
penggunaan
dan
mekanisme pengawasan pelaksanaanCAT yang difasilitasi
oleh sistem UKG;
c.
Memfasilitasi instansi yang akan menggunakan fasilitas
CAT UKG;
d.
Mengirimkan
hasil
seleksi
kompetensi
dasar
secara
otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS;
e.
Mengirimkan hasil pengolahan seleksi kompetensi dasar
secara otomatis melalui sistem kepada PANSELNAS.

4.
Tugas Instansi:
a.
Membentuk Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Instansi;
b.
Melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipildengan
tahapan:
1)
Mengumumkan lowongan kebutuhan jabatan yang
telah
ditetapkan
Menteri
PANRB
pada
media
cetak/elektronik;
2)
Mengirimkan persyaratan pendaftaran Calon Pegawai
Negeri Sipil secara detail/rinci secara online di dalam
portal PANSELNAS;
3)
Melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi;
4)
Menyiapkan tempat dan perangkat keras (komputer,
server, jaringan, dan lain-lain);
5)
Menerima cetakan hasil seleksi kompetensi dasar dari
PANSELNAS;
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
6)
Menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
seleksi
kompetensi dasar dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan hasil dari PANSELNAS;
7)
Melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
8)
Menyampaikan hasilseleksi kompetensi bidang secara
sistem kepada PANSELNAS;
9)
Menetapkan kelulusan dan mengumumkan peserta
yang
lulussesuai
dengan
hasil
integrasi
Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dari
PANSELNAS;
10) Menyiapkan dan menyampaikan berkas usulan dalam
rangka proses penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian
Negara;
11) Menetapkan Surat Keputusan pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan
12) Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil kepada Menteri dan Kepala BKN.

F.
JADWAL
Jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2016
akan diatur dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.

G.
PEMBIAYAAN
1.
Biaya pelaksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
Seluruh biaya peleksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
dibebankan pada masing-masing instansi.

2.
Biaya koordinasi peleksanaan seleksiCalon Pegawai Negeri Sipil
secara
nasional
tahun
dibebankan
pada
DIPA
Kementerian PANRB tahun 2016.

www.peraturan.go.id
2016, No.1155
H.
LAPORAN
Masing-masing
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
harus
melaporkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksiCalon Pegawai
Negeri Sipil kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

I.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Lulusan Diploma-I STAN program khusus Unit Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat di lingkungan
Provinsi Papua dan Papua Barat sejumlah 200 orang yang telah
lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
Tahun 2014 diangkat menjadi CPNS.
2.
Seleksi Kompetensi Bidang terhadap jabatan sebagaimana
dimaksud
pada
angka
didasarkan
selama
mengikuti
pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.
3.
Lulusan
Sekolah
Tinggi
Transportasi
Darat
Kementerian
Perhubungan sejumlah 174 orang yang telah lulus Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Tahun 2015
diangkat menjadi CPNS.
4.
Seleksi Kompetensi Bidang terhadap jabatan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 didasarkan selama yang bersangkutan
mengikuti pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.
5.
Jumlah kebutuhan tahun 2014 di lingkungan Provinsi Papua
dan Papua Barat yang telah ditetapkan oleh Menteri ditetapkan
kembali dengan keputusan Menteri tentang penetapan jumlah
kebutuhan tahun 2016 dengan jumlah yang sama, dan jenis
jabatan serta penempatan yang disesuaikan dengan kebutuhan
saat ini.
6.
Usulan jumlah kebutuhan di Provinsi Papua Barat tahun 2005
sampai dengan tahun 2013 sejumlah 1.283 orang akan
ditetapkan dalam tahun 2016 dengan keputusan Menteri.
7.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dilakukan
hanya dengan Seleksi Kompetensi Dasar.
www.peraturan.go.id
2016, No.1155
J.
PENUTUP
1.
Apabila terdapat pertanyaan dalam pelaksanaan Peraturan
Menteri
ini,
dapat
menghubungi/berkonsultasikepada
PANSELNAS.
2.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YUDDY CHRISNANDI

www.peraturan.go.id