Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

PERMENLU No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 3

(1) Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dimaksudkan sebagai pedoman perencanaan strategis bagi kementerian atau lembaga pemerintah dalam pengusulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. (2) Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing disusun untuk periode jangka menengah tahun 2025-2029. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5a sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5a Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Perjanjian Hibah dan perubahannya yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah termasuk perubahannya. 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2025 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGIONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж