Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENLHK No. p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha; dan b. izin komersial atau operasional.

Pasal 2

(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. bidang pemanfaatan hutan: 1. izin usaha pemanfaatan kawasan silvopastura pada hutan produksi dan hutan lindung; 2. izin usaha pemanfaatan kawasan silvofishery pada hutan produksi dan hutan lindung; 3. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan produksi; 4. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman pada hutan produksi; 5. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem pada hutan alam pada hutan produksi; 6. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi; 7. izin pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi; 8. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dan hutan lindung; 9. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi; 10. izin usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada hutan produksi dan hutan lindung; dan 11. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung; b. bidang penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi, hutan lindung, pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan: 1. izin pinjam pakai kawasan hutan; 2. pelepasan kawasan hutan; dan 3. tukar menukar kawasan hutan; c. bidang industri kehutanan: 1. izin usaha industri primer hasil hutan kayu; dan 2. izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu; d. bidang perbenihan: 1. izin pengadaan dan peredaran telur ulat sutera; dan 2. penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar; e. bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan tumbuhan/satwa liar berupa izin lembaga konservasi; f. bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar: 1. izin pengusahaan taman buru; 2. izin pemanfaatan komersial untuk budidaya tanaman obat; dan 3. izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar; g. bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi: 1. izin usaha penyediaan sarana wisata alam; 2. izin usaha penyedia jasa wisata alam; 3. izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap ekploitasi dan pemanfaatan; 4. izin usaha pemanfaatan air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; 5. izin usaha pemanfaatan energi air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; 6. izin usaha pemanfaatan air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan 7. izin usaha pemanfaatan energi air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; h. bidang lingkungan hidup: 1. izin lingkungan; dan 2. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; i. bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa. (2) Izin komersial atau operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. bidang perbenihan: 1. sertifikasi sumber benih; 2. sertifikasi mutu bibit dan sertifikasi mutu benih; 3. izin pemasukan dan pengeluaran benih dari luar negeri; dan 4. izin pengeluaran benih tanaman hutan ke luar negeri; b. bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar: 1. izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan); 2. izin akses sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan komersial; 3. izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri; 4. izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi; 5. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar dalam negeri; 6. izin pengedar tumbuhan dan satwa liar luar negeri; 7. izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi; dan 8. izin perolehan induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar: c. bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi berupa izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi; d. bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil: 1. izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil; 2. rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; 3. persetujuan pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; 4. persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan 5. rekomendasi impor limbah non bahan berbahaya dan beracun; e. bidang pembuangan air limbah berupa izin pembuangan air limbah; f. bidang emisi berupa izin emisi.

Pasal 3

(1) Dalam penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pejabat penghubung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penyelesaian proses perizinan berusaha. (3) Penunjukan Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Surat Perintah Tugas Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 4

(1) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melayani konsultasi perizinan berusaha; b. menerima dan mengevaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen yang memerlukan proses teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. menyampaikan hasil evaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen berupa notifikasi persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkoordinasi dengan Direktur Jenderal lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membina perizinan berusaha.

Pasal 5

Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak mendapatkan: a. gaji dengan ketentuan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. tunjangan kinerja dan kendali operasional, yang mengikuti ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 6

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang ditunjuk berpedoman pada peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 8

Perizinan usaha yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014, Nomor 1993), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015, Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februrari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA