Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan alam di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi dalam hutan alam maupun tanaman antara lain berupa rotan, madu, buah, daun, getah, kulit, tanaman obat, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
4. Perorangan (individu) adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon, yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara INDONESIA.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
8. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
9. Perpanjangan IPHHBK-Alam atau IPHHBK-Tanaman adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IPHHBK- Alam atau IPHHBK-Tanaman yang jangka waktunya akan berakhir.
10. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
12. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat Kepala BPMPTSP Provinsi adalah badan yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dari Gubernur.
13. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
14. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan/atau Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
15. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kepala KPHL/KPHP) adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
