Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam startegi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5. Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilakukan melalui kegiatan inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan rencana dan penerapan serta evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
6. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
7. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
8. Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memberikan layanan jasa bagi perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya melalui fungsi penyedia, pengatur, pendukung dan budaya.
9. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah dokumen tertulis yang memuat perencanaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai isu strategis.
10. Isu Strategis adalah permasalahan aktual sumber daya alam dan lingkungan hidup prioritas yang terindentifikasi di masing-masing wilayah ekoregion.
11. Tata Hubungan Kerja adalah penataan terhadap hubungan kerja yang terjadi antara pihak-pihak terkait sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing- masing pihak dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
