(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri
u.p.
Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal dan Gubernur, dengan dilengkapi:
a. surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota;
d. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas
10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp);
e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
1. peta skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
2. informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; dan
f. proposal teknis, berisi antara lain:
1. kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
2. kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi / tata laksana, rencana investasi, pembiayaan / cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga berbunyi sebagai berikut: