Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Piutang Macet adalah piutang negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengurusannya terdapat pembebanan sanksi administrasi berupa denda, dan besaran pembebanan ditetapkan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Piutang Negara jatuh tempo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga
pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
4. Risk Sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
5. Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
6. Penanggung Hutang kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Hutang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah menurut Peraturan, Perjanjian atau sebab apapun.
7. Penjamin Hutang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
8. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
9. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang untuk selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh KPKNL, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang Negara.
10. Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh KPKNL, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
11. Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPKNL kepada Penanggung Hutang untuk membayar
sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
12. Barang Jaminan adalah harta kekayaan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
13. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
14. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.
15. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan negara/Daerah;
16. Barang Jaminan adalah harta kekayaan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
17. Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh KPKNL, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
18. Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil. di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
19. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak dijaminkan yang menurut ketentuan peraturan perundang–undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
20. Pencairan adalah tindakan penjualan melalui Lelang, Penjualan tidak melalui lelang maupun penebusan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang.
21. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang (PUPN).
23. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
24. Pemeriksaan adalah serangkaian upaya penelitian yang dilakukan pemeriksa guna memperoleh informasi dan atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
25. Piutang Negara yang untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah Piutang Negara yang untuk sementara waktu belum dapat ditagih karena alasan–alasan tertentu.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
27. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
28. Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja adalah Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor/Satuan Kerja/Unit Kerja Dinas Kabupaten/Kota, Propinsi yang diserahi tugas bidang Kehutanan.
