Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang selanjutnya disebut Litbang Kehutanan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan kehutanan untuk mendukung pembangunan kehutanan.
2. Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan yang selanjutnya disebut Diklat Kehutanan adalah proses
penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
3. Religi dan Budaya adalah kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan religi dan budaya setempat dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology) yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous institution) serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara edisien dan lestari.
5. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya.
6. Pengelolaan KHDTK adalah sistem pengelolaan hutan lestari, komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan untuk tujuan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta religi dan budaya.
7. KHDTK Litbang Kehutanan adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk penelitian dan pengembangan kehutanan guna peningkatan pengurusan hutan dan peningkatan nilai tambah hutan serta hasil hutan.
8. KHDTK Diklat Kehutanan adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk pendidikan dan pelatihan kehutanan guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan
berakhlak mulia, yang mampu menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan.
9. KHDTK Religi dan Budaya adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk religi dan budaya guna menjaga dan memelihara fungsi religi dan budaya yang memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat, kelembagaan adat dan kelestarian hutan dan ekosistem.
10. Kementerian adalah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan.
12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
14. Kepala Badan adalah kepala badan yang membidangi penelitian, pengembangan dan inovasi dan kepala badan yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia.
