Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Penghasil Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah non-B3.
7. Pemanfaat Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah non-B3.
8. Pemanfaat Langsung Limbah non-B3 adalah pihak lain yang memanfaatkan satu jenis Limbah non-B3 secara langsung dalam proses produksi dan/atau kegiatannya.
9. Penimbun Limbah non-B3 adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah non-B3.
10. Pengurangan Limbah non-B3 adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah non-B3 yang dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan.
11. Penyimpanan Limbah non-B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah non-B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah non-B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah non-B3 yang dihasilkannya.
12. Pemanfaatan Limbah non-B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah non-B3 menjadi produk yang dapat digunakan kembali dengan cara yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
13. Penimbunan Limbah non-B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah non-B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
14. Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3 adalah fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
15. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
17. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah non-B3.
