Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

PERMENLHK No. 17 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelamatan Jenis Satwa adalah upaya untuk menyelamatkan jenis Satwa yang terancam bahaya kepunahan yang berada di habitatnya dan mencegah kepunahan lokal jenis satwa yang berada di luar habitatnya akibat adanya bencana alam dan/atau kegiatan manusia. 2. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara. 3. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. 4. Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia. 5. Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan Satwa di dalam Habitat alaminya. 6. Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan Satwa di luar Habitat alaminya. 7. Penilaian Perilaku Jenis Satwa adalah serangkaian kegiatan pengamatan perilaku jenis Satwa berdasarkan perilaku masing-masing Spesies. 8. Evakuasi adalah proses Penyelamatan Jenis Satwa melalui pemindahan dari lokasi ditemukannya Satwa ke lokasi lain, agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lainnya. 9. Rehabilitasi adalah proses pemulihan kesehatan serta perilaku jenis Satwa, sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan bertahan hidup dan berkembang biak ketika dilepaskan kembali ke Habitat alaminya. 10. Pengembalian ke Habitatnya yang selanjutnya disebut Pelepasliaran adalah upaya melepaskan kembali Satwa hasil pemindahan, pengembangbiakan, dan/atau hasil Rehabilitasi ke daerah sebaran Spesies atau sub Spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya. 11. Translokasi adalah kegiatan memindahkan Satwa dari dan ke Dalam Habitat (In Situ) dan/atau Luar Habitat (Ex Situ) melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan/atau manusia. 12. Eutanasia adalah tindakan menghentikan kehidupan Satwa secara individu dengan cara yang sesuai dengan prosedur medis veteriner, etika, dan kesejahteraan Satwa. 13. Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli INDONESIA dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau Satwa liar di Luar Habitatnya (Ex Situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah. 15. Laboratorium adalah laboratorium yang memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga berwenang dalam pengujian parameter dan/atau sampel. 16. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. 17. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Satwa yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan/atau infeksi mikroorganisme patogen. 18. Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Satwa menurut ukuran perilaku alami Satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Satwa yang dimanfaatkan manusia. 19. Karantina Satwa yang selanjutnya disebut Karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama, dan penyakit, atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam lokasi negara Republik INDONESIA. 20. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan/atau tanah longsor. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 22. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 23. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang membidangi konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. 24. Kepala Balai adalah Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional.

Pasal 2

(1) Penyelamatan Jenis Satwa dilakukan di: a. Dalam Habitat (In Situ); dan/atau b. Luar Habitat (Ex Situ). (2) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa di Dalam Habitat yang menjadi sempit, terisolasi, dan/atau rusak karena Bencana Alam dan/atau kegiatan manusia. (3) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa di Luar Habitat (Ex Situ) yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pengelolaan jenis Satwa di Dalam Habitat (In Situ) untuk menambah dan memulihkan populasi. (4) Selain Penyelamatan Jenis Satwa yang disebabkan oleh Bencana Alam dan/atau kegiatan manusia, Penyelamatan Jenis Satwa juga dapat dilakukan karena bencana nonalam. (5) Tindakan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Menteri. (6) Dalam melaksanakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat melibatkan pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Pasal 3

Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.

Pasal 4

(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. penilaian dan klasifikasi awal; b. penilaian kondisi medis dan perilaku; dan c. rekomendasi. (2) Dalam hal Satwa secara fisik dan perilaku layak untuk dilepasliarkan dapat dilakukan penilaian cepat.

Pasal 5

(1) Penilaian dan klasifikasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh tim Penyelamatan Jenis Satwa yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (2) Pedoman tata cara pembentukan tim Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menentukan: a. Spesies; b. status Satwa; c. umur; d. jenis kelamin; dan e. asal-usul. (2) Status Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Satwa dilindungi atau tidak dilindungi dan status keterancaman Satwa. (3) Asal-usul Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berasal dari: a. konflik; b. sitaan; c. rampasan; d. temuan; e. tegahan; f. hasil penyerahan; g. dampak Bencana Alam, bencana nonalam, atau kegiatan manusia; h. wilayah yang terisolir; i. Lembaga Konservasi; j. penangkaran; dan/atau k. proses Repatriasi. (4) Dalam kondisi tertentu penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah kegiatan penilaian kondisi medis dan perilaku. (5) Penilaian dan klasifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Satwa yang berasal dari konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan Satwa yang berasal dari konflik antar Satwa, konflik antara Satwa dengan manusia, dan Satwa yang populasinya berlebih. (2) Satwa yang berasal dari sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan Satwa yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Satwa yang berasal dari rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan Satwa yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Satwa yang berasal dari temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d merupakan Satwa yang tidak diketahui identitas pemiliknya atau yang menguasai Satwa tersebut. (5) Satwa yang berasal dari hasil tegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e merupakan Satwa hasil pencegahan dari instansi bea cukai dan Badan Karantina INDONESIA yang diserahkan atau dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam karena tidak memenuhi prosedur kepabeanan. (6) Satwa yang berasal dari hasil penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f merupakan Satwa yang diserahkan oleh masyarakat yang memelihara atas kesadarannya sendiri. (7) Satwa yang berasal dari dampak bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan Satwa yang berasal dari bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan/atau wabah penyakit. (8) Satwa yang berasal dari dampak kegiatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g merupakan Satwa yang berasal dari akibat adanya kegiatan manusia yang berdampak pada terancamnya keselamatan Satwa. (9) Satwa dari wilayah yang terisolir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan Satwa yang berasal dari akibat berkurangnya secara drastis kualitas dan kuantitas Habitat dan populasi sehingga diperlukan upaya pemindahan ke Habitat yang dapat mendukung keberlangsungan hidup jangka panjang. (10) Satwa yang berasal dari proses Repatriasi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf k merupakan Satwa hasil pemulangan kembali Satwa asli INDONESIA.

Pasal 8

(1) Penilaian kondisi medis dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus melibatkan Dokter Hewan. (2) Hasil penilaian kondisi medis dan perilaku Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. sehat secara medis dan berperilaku alami; b. tidak sehat; c. tidak berperilaku alami atau tidak bisa beradaptasi; d. cacat fisik dan masih dapat bereproduksi; dan/atau e. cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi. (3) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan sehat secara medis dan berperilaku alami sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Satwa dapat dilakukan Pelepasliaraan. (4) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan perlengkapan standar minimal penanganan medis Satwa dan kandang Satwa. (5) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Satwa diberikan pengobatan. (6) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak berperilaku alami atau tidak bisa beradaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Satwa dilakukan Rehabilitasi. (7) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan cacat fisik dan masih dapat bereproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Satwa dapat digunakan untuk sumber induk penangkaran dan/atau pengembangbiakan terkontrol di Lembaga Konservasi. (8) Satwa yang dinyatakan cacat fisik dan masih dapat bereproduksi dan digunakan untuk sumber induk penangkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilarang untuk diperagakan. (9) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Satwa ditempatkan di fasilitas khusus. (10) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan fasilitas yang dirancang dan dimodifikasi mendekati Habitat alam untuk menyelamatkan Satwa yang dinyatakan cacat genetik dan tidak dapat bereproduksi.

Pasal 9

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan pertimbangan dari tim teknis yang diterbitkan berdasarkan hasil penilaian dan klasifikasi awal, penilaian kondisi medis dan perilaku, dan/atau penilaian cepat. (2) Rekomendasi dari tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengembangbiakan; b. pengobatan; c. pemeliharaan; d. pemindahan; e. Pelepasliaran; atau f. Eutanasia. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian dan klasifikasi awal atau penilaian cepat direkomendasikan Satwa untuk Pelepasliaran, Satwa dapat langsung dilepasliarkan. (4) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Pelepasliaran.

Pasal 10

(1) Penilaian cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi jenis Satwa dalam jangka waktu tertentu terhadap kondisi medis dan perilaku jenis Satwa. (2) Dokumen penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengembangbiakan; b. pengobatan; c. pemeliharaan; dan/atau d. pemindahan. (2) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemindahan; b. Pelepasliaran; c. Rehabilitasi; d. penyerahan atau penitipan di Lembaga Konservasi; dan/atau e. Eutanasia. (3) Kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kaidah kesejahteraan Satwa.

Pasal 12

Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi: a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun; b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.

Pasal 13

(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang sakit akibat: a. faktor alam; b. perbuatan manusia; dan/atau c. pengelolaan Satwa. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. konflik antar Satwa; b. banjir; c. terjebak; dan/atau d. kebakaran. (3) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemasangan jerat dan perburuan. (4) Pengelolaan Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemasangan alat pemantauan atau proses pemindahan.

Pasal 14

Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemeliharaan sumber pakan alami dari gangguan jenis tumbuhan dan Satwa asing invasif; b. penyediaan dan pengkayaan sumber pakan; c. penyediaan air minum dan sumber mineral; dan/atau d. pemeliharaan dan penyediaan tempat berlindung Satwa.

Pasal 15

(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Evakuasi; atau b. Translokasi. (2) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan Penyelamatan Jenis Satwa melalui pemindahan dari lokasi ditemukannya Satwa tersebut ke lokasi lain agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lain. (3) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub populasi terancam ke dalam Habitat lain yang dapat mendukung sub populasi terancam tersebut. (4) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan manusia.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi kematian Satwa dalam proses Penyelamatan Jenis Satwa, Kepala Balai melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Kematian Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kematian oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Balai. (3) Satwa yang mati dalam proses penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan nekropsi oleh Dokter Hewan. (4) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan berita acara kematian dan hasil nekropsi. (5) Dalam hal Satwa yang mati atau bagiannya dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, pendidikan, dan/atau konservasi, dilakukan dengan persetujuan: a. Direktur Jenderal untuk jenis Satwa dilindungi; atau b. Kepala Balai untuk jenis Satwa tidak dilindungi. (6) Dalam hal bangkai/kadaver atau bagian bangkai/kadaver dari Satwa yang mati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbahaya bagi keselamatan manusia, Satwa lainnya, dan lingkungan, bangkai/kadaver harus dibakar atau dimusnahkan atas persetujuan Kepala Balai. (7) Seluruh tindakan nekropsi, penyimpanan sampel organ, dan pemusnahan bangkai/kadaver harus dilakukan dengan memperhatikan biosafety dan biosekuriti. (8) Biosafety sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan serangkaian langkah dan tindakan yang dirancang untuk melindungi manusia, Satwa, dan lingkungan termasuk dalam lingkungan Karantina, kandang isolasi atau Rehabilitasi dan sekitarnya dari agen penyebab penyakit menular dan/atau tidak menular pada Satwa dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung, dan menyusun desain fasilitas pendukung. (9) Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan serangkaian tindakan dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan/atau terlepasnya agen penyebab penyakit pada Satwa secara sengaja dan/atau tidak sengaja yang dapat membahayakan lingkungan.

Pasal 17

(1) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) melalui cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Evakuasi; atau b. Translokasi. (2) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Penyelamatan Jenis Satwa di Luar Habitat (Ex Situ) melalui pemindahan dari lokasi asal-usul Satwa ditemukan ke lokasi lain, agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lainnya. (3) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub populasi di Luar Habitat (Ex Situ) yang terancam ke dalam Habitat yang lain yang dapat mendukung sub populasi. (4) Translokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan bagi manusia.

Pasal 18

(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mendukung keberlangsungan populasinya di Habitat alam. (2) Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) dituangkan dalam berita acara Pelepasliaran. (3) Berita acara Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilaksanakan dengan syarat: a. Habitat pelepasan Satwa merupakan daerah sebaran spesies atau sub spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya; b. Satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat, mempunyai sifat liar, dan memiliki keragaman genetik yang tinggi; dan c. dilakukan sesuai dengan kajian Habitat. (2) Selain persyaratan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Pelepasliran Satwa harus mempertimbangkan: a. peningkatan fungsi dan manfaat konservasi Satwa tanpa mengesampingkan aspek kesehatan, perilaku alami, kekhasan genetik, status keterancaman dan/atau sebaran alaminya; b. penurunan tekanan dan ancaman terhadap Satwa; c. penyediaan pilihan jalan keluar yang terbaik melalui tindakan perawatan dan/atau Rehabilitasi sebelum mengembalikan ke Habitat alaminya; dan/atau d. mendukung program pengelolaan Spesies dan Habitat. (3) Dalam hal Satwa merupakan hasil perkawinan silang, Satwa tidak diperbolehkan untuk dilepasliarkan ke Habitat alaminya.

Pasal 20

Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan.

Pasal 21

(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. rencana persiapan; dan b. rencana pelaksanaan. (2) Rencana persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penilaian kelayakan Satwa secara medis, perilaku, dan kelayakan lokasi Pelepasliaran Satwa. (3) Rencana pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pembentukan tim Pelepasliaran yang ditetapkan oleh Kepala Balai. (4) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas unsur: a. Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan; b. polisi kehutanan; dan/atau c. pengendali ekosistem hutan. (5) Tim Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi dan teknis untuk Pelepasliaran Satwa.

Pasal 22

Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) terdiri atas: a. surat persetujuan Pelepasliaran dari Direktur Jenderal untuk Satwa dilindungi atau dari Kepala Balai untuk Satwa tidak dilindungi; b. dokumen asal-usul Satwa; c. dokumen kesehatan Satwa; d. dokumen angkut Satwa; e. berita acara pemeriksaan teknis Satwa; f. berita acara Pelepasliaran Satwa; dan/atau g. dokumen lainnya yang mendukung kegiatan Pelepasliaran Satwa.

Pasal 23

(1) Kelengkapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) meliputi: a. kelengkapan logistik; dan b. teknis Pelepasliaran. (2) Kelengkapan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peralatan medik hewan portabel dan obat-obatan; b. peralatan bius; c. boks pendingin; d. alat tangkap; e. alat angkut atau alat transportasi; f. alat pelindung diri; dan/atau g. kandang angkut/kandang rawat sementara. (3) Kelengkapan teknis Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen rencana Pelepasliaran yang terdiri atas: a. hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran; b. data Satwa; c. data lokasi asal dan data sebaran Satwa; d. metode Pelepasliaran sesuai dengan spesies Satwa yang akan dilepasliarkan; e. rencana pemantauan pasca Pelepasliaran sesuai dengan spesiesnya; dan/atau f. hasil rekomendasi observasi Satwa. (4) Hasil kajian kelayakan lokasi Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kajian aspek ekologi, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat dengan tingkat kelayakan sesuai untuk Spesies. (5) Data Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas data Spesies dan takson Satwa, status perlindungan dan status keterancaman, dan asal-usul Satwa. (6) Data lokasi asal dan data sebaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diperoleh berdasarkan status dan Habitat baik pada range sebelumnya, di luar range tetapi dalam satu kawasan atau berbeda kawasan. (7) Hasil rekomendasi observasi Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi hasil penilaian kondisi medis dan perilaku oleh tim penilaian dan klasifikasi awal.

Pasal 24

Tahap pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. habituasi; dan/atau b. Pelepasliaran.

Pasal 25

(1) Habituasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan serangkaian kegiatan dalam proses pengenalan dan penyesuaian Satwa terhadap kondisi habitat sebelum dilepasliarkan. (2) Habituasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Satwa yang telah melalui proses rehabilitasi dan/atau Satwa hasil pengembangbiakan. (3) Habituasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. minimal 3 (tiga) hari untuk Satwa yang telah melalui proses rehabilitasi serta menyesuaikan dengan takson Satwa; atau b. minimal 1 (satu) bulan untuk Satwa yang berasal dari proses perkembangbiakan serta menyesuaikan dengan takson Satwa. (4) Terhadap Satwa yang akan dilepasliarkan di wilayah lain yang memiliki kemiripan dengan Habitat aslinya Habituasi dilakukan lebih lama dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyesuaikan dengan takson Satwa. (5) Habituasi Satwa dimaksud ayat (3) dilakukan di sekitar lokasi Pelepasliaran yang dapat menunjang Satwa untuk mengenali dan menyesuaikan diri dengan kondisi habitat pelepasliaran. (6) Dalam hal balai belum memiliki sumber daya manusia dan fasilitas sarana prasarana dalam tahap pelaksanaan Habituasi Satwa, balai harus bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait.

Pasal 26

(1) Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b ke lokasi Pelepasliaran dilakukan bersama balai setempat dan dilengkapi dengan berita acara Pelepasliaran. (2) Lokasi Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di kawasan hutan dan/atau areal penggunaan lain yang dapat menunjang keberlanjutan hidup Satwa yang dilepaskan kembali ke Habitatnya. (3) Pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan dengan kelompok Spesies. (4) Dalam hal balai belum memiliki sumber daya manusia dan fasilitas sarana prasarana dalam tahap pelaksanaan Pelepasliaran Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai harus bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait.

Pasal 27

(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan di Habitat Satwa yang telah dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan Habitat Satwa yang akan dilepasliarkan. (2) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat mendukung keberlanjutan hidup Satwa tersebut, baik yang sudah ada maupun yang dipindahkan serta Satwa lainnya untuk berkembang biak dengan sumber pakan yang cukup serta bebas dari ancaman. (3) Penilaian kelayakan Habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Balai.

Pasal 28

(1) Tahapan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh tim Pelepasliaran terhadap Satwa yang telah dilepasliarkan. (2) Tahapan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemantauan Satwa secara langsung dan tidak langsung. (3) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui upaya perjumpaan langsung dan perjumpaan tidak langsung Satwa yang telah dilepasliarkan. (4) Upaya perjumpaan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jejak, sarang, suara, dan/atau bekas cakar. (5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan teknologi atau alat lainnya yang relevan. (6) Durasi pemantauan Satwa yang telah dilepasliarkan disesuaikan dengan Spesies Satwa yang dilepasliarkan sampai Satwa tersebut terhabituasi dengan lingkungan barunya.

Pasal 29

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal Satwa dinilai belum layak dilepasliarkan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Karantina, yang meliputi pemeriksaan fisik dan kesehatan; b. isolasi; dan/atau c. pemulihan perilaku alami Satwa. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memulihkan kondisi medis dan perilaku jenis Satwa sehingga dianggap layak untuk dilepasliarkan.

Pasal 30

Dalam hal Satwa yang akan direhabilitasi memerlukan pengobatan, penyediaan, penyimpanan, dan penggunaan obat- obatan harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk.

Pasal 31

(1) Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap semua Satwa yang baru tiba di tempat Karantina, baik individual atau berkelompok, untuk mengetahui kondisi kesehatan melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan Laboratorium. (2) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat pemisahan total antara Satwa yang baru masuk ke tempat Karantina dengan yang sudah selesai melewati masa Karantina. (3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pembatasan kontak baik langsung maupun tidak langsung antara Satwa di dalam Karantina dengan Satwa atau manusia di luar Karantina berdasarkan prinsip biosekuriti. (4) Dalam hal proses Karantina Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki keragaman dalam Spesies, dilakukan uji genetik. (5) Hasil uji genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk penempatan Satwa pada tempat Karantina dan/atau penentuan areal Pelepasliaran Satwa. (6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 14 (empat belas) hari sesuai penyakit target, atau sesuai takson Satwa. (7) Dalam hal Satwa yang telah menyelesaikan masa Karantina dan dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan, dapat dilakukan proses Rehabilitasi lanjutan, dipindahkan, dan/atau dilepasliarkan ke Habitat alaminya. (8) Kegiatan Karantina terhadap Satwa harus dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan di bawah pengawasan Dokter Hewan.

Pasal 32

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Satwa yang masuk dan/atau keluar tempat Karantina. (2) Hasil Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai visum yang dapat: a. dipertanggungjawabkan oleh Dokter Hewan; dan b. disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa.

Pasal 33

(1) Isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Satwa yang mengidap Penyakit Hewan menular. (2) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan Dokter Hewan sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa. (3) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembatasan interaksi Satwa yang sakit dengan satwa lainnya dan manusia guna menghindari adanya penularan penyakit. (4) Dalam hal Satwa dinyatakan positif mengidap penyakit zoonosis, Kepala Balai melakukan koordinasi multi sektor dalam penanganan dengan pendekatan Kesehatan Satu Semesta. (5) Dalam hal Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perawatan khusus, Satwa harus ditempatkan di fasilitas isolasi khusus.

Pasal 34

(1) Pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan Satwa. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satwa dinyatakan tidak layak untuk dilepasliarkan, Satwa direkomendasikan untuk: a. dititipkan ke fasilitas khusus atau Lembaga Konservasi umum; b. dimanfaatkan sebagai indukan pada unit penangkaran; atau c. dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan atau penelitian.

Pasal 35

Selama proses Rehabilitasi, Satwa secara individual harus mempunyai catatan medis dan perilaku secara periodik oleh tim penilaian dan klasifikasi Satwa.

Pasal 36

(1) Penitipan ke Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan pemindahan Satwa yang keluar dari Habitat, membahayakan kehidupan manusia, dan tidak mungkin dilakukan penggiringan ke dalam Habitatnya. (2) Terhadap Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan penyelamatan dengan ditangkap dan kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi.

Pasal 37

(1) Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal Satwa: a. terjangkit penyakit menular yang membahayakan satwa lain dan manusia; dan/atau b. menderita berkepanjangan atau tidak memungkinkan hidup. (2) Eutanasia terhadap Satwa yang terjangkit penyakit menular yang membahayakan hidup Satwa dan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penanganan cepat setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Balai didasarkan pada hasil rekomendasi Dokter Hewan. (3) Eutanasia terhadap Satwa yang mengalami penderitaan berkepanjangan atau tidak memungkinkan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah ada persetujuan dari Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk didasarkan pada hasil rekomendasi Dokter Hewan. (4) Pelaksanaan Eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Dokter Hewan sesuai dengan prosedur medis veteriner dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan. (5) Pelaksanaan Eutanasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan Eutanasia oleh Kepala Balai dengan dilampiri hasil visum Dokter Hewan.

Pasal 38

Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 39

(1) Kepala Balai harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Untuk menjamin keberhasilan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa, Kepala Balai harus melakukan pemantauan keberhasilan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa. (2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pemantauan langsung ke lokasi Penyelamatan Jenis Satwa; dan b. pemantauan laporan hasil kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa. (3) Kegiatan pemantauan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak terkait yang bergerak di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Pasal 41

(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling sedikit dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil kegiatan pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

Pasal 42

Pendanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT- II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1209) sepanjang mengatur mengenai Penyelamatan Jenis Satwa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж